- Fadhilah Sedekah di Bulan Safar
- Paragon Antar Alifia Kuliah Gratis di UGM
- Beasiswa CIMB Niaga Dibuka
- Wakaf Nasional Tembus Rp30 Triliun
- Zakat Pegawai PLN Santuni Yatim
- DPR Dorong Integrasi Zakat Pajak
- Uji Zakat Pengurang Pajak di Aceh
- Beasiswa NU-BAZNAS Bangun Jejaring Global
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
- Baznas Siak Panen Perdana Zakat Produktif
DPR Dorong Integrasi Zakat Pajak

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mui.or.id
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai integrasi yang lebih kuat antara sistem zakat dan perpajakan nasional dapat menjadi penggerak utama dalam memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat. Menurut dia, sinergi kedua instrumen tersebut mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan untuk mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Singgih dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
"Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional," ujar dia.
Baca Lainnya :
- Uji Zakat Pengurang Pajak di Aceh0
- LAZ Persis Desak Zakat Jadi Tax Credit0
- Korsel Bantu Korban Gempa Venezuela Rp63 M0
- IHH Bantu Pangan 20 Ribu Keluarga0
- BAZNAS Cetak Fundraiser Profesional0
Menurut dia, hubungan antara zakat dan pajak tidak semestinya dipandang sebagai dua kewajiban yang saling bersaing ataupun membebani masyarakat. Sebaliknya, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia perlu menjadikan keduanya sebagai instrumen konstitusional dan keagamaan yang saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan sosial.
Dia menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini telah mengakomodasi pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) apabila disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Namun, menurut dia, ke depan muncul gagasan yang lebih progresif agar zakat dapat dikaji menjadi pengurang pajak terutang (tax credit).
"Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat," lanjut dia.
Meski dinilai menawarkan peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan umat, politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa implementasi kebijakan itu memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, mulai dari harmonisasi regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, kesiapan sistem digital yang menghubungkan otoritas perpajakan dengan Baznas, hingga perhitungan yang cermat terhadap dampak fiskal bagi penerimaan negara.
Karena itu, dia berharap diskusi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, hingga organisasi masyarakat Islam, dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis dan dapat diterapkan.
"Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas," kata dia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.timesindonesia.co.id

.jpg)








.png)
.png)