Uji Zakat Pengurang Pajak di Aceh

By Revolusioner 20 Jul 2026, 07:42:04 WIB Nasional
Uji Zakat Pengurang Pajak di Aceh

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mui.or.id


Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan Aceh menjadi daerah percontohan penerapan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit/tax rebate). Usulan tersebut dinilai dapat mengurangi beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan penghimpunan zakat nasional melalui lembaga resmi.

Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar Aceh menjadi lokasi uji coba implementasi kebijakan tersebut. Menurut dia, perwakilan dari Aceh telah melakukan pembahasan bersama Baznas dan Bappenas mengenai peluang penerapan skema itu.

"Undang-undangnya sudah mendukung, tapi peraturan Dirjen Pajaknya yang belum ada, sehingga tidak implementatif. Jadi ini ada semacam tembok imajiner, tembok yang dibikin seolah-olah akan susah," kata dia, dikutip Minggu, 19 Juli 2026.

Baca Lainnya :

Menurut dia, penerapan tax credit akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk tidak lagi merasa terbebani oleh kewajiban membayar zakat dan pajak secara bersamaan.

"Dengan adanya ruang ini, para pembayar zakat dan pajak tidak lagi merasa bayar double. Ini adalah perluasan pilihan (choice) bagi masyarakat dan sekaligus pengurangan beban, terutama untuk kelas menengah," kata dia.

Dia menilai masyarakat selama ini menanggung beban psikologis maupun finansial karena harus memenuhi kewajiban agama sekaligus kewajiban sebagai warga negara.

Baznas RI juga terus mendorong agar zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi memperoleh status sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit atau tax rebate). Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga formal sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Dorongan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi bertema "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan melalui kolaborasi Yayasan Halaqah Tadarus Al-Qur'an, Baznas RI, Komisi VIII DPR RI, dan LazisMu.

Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan aspirasi tersebut datang dari banyak muzaki, baik individu maupun badan usaha. Menurut dia, selama ini zakat yang dibayarkan melalui Baznas maupun lembaga amil zakat resmi hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayarkan.

"Selama ini zakat yang dibayarkan itu kan hanya sebagai tax deduction, hanya mengurangi penghasilan kena pajak saja, dan itu dianggap cukup kecil gitu ya bagi para pembayar zakat yang sekarang ini cukup meningkat di Baznas dan di lembaga amil zakat," ujar dia di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut dia, Baznas telah melakukan berbagai kajian dan menemukan bahwa skema tax credit bukan merupakan konsep baru. Sejumlah negara, baik yang mayoritas penduduknya Muslim maupun non-Muslim, telah menerapkannya.

Dia menyebut Malaysia, Arab Saudi, Sudan, Pakistan, dan Bangladesh telah memberikan insentif zakat berupa pengurangan pajak secara langsung. Bahkan, Inggris, Spanyol, dan Korea Selatan juga menerapkan kebijakan serupa terhadap dana filantropi masyarakat.

"Nah kenapa Indonesia tidak juga mencoba mengakomodir dan juga melakukan perbandingan bagaimana dana-dana filantropi, baik itu filantropi Islam maupun umum yang dikeluarkan oleh warganya bisa mengurangi pajak secara langsung?" ujar dia.

Rizaludin meyakini kebijakan tax credit akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Menurut dia, potensi penghimpunan zakat nasional masih sangat besar.

Dia menjelaskan, dari sekitar 180 juta Muslim yang menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), baru sekitar 20 juta orang yang tercatat menyalurkannya melalui Baznas maupun lembaga amil zakat formal.

Menurut dia, mayoritas masyarakat sebenarnya telah berzakat, berinfak, dan bersedekah, tetapi masih menyalurkannya secara langsung kepada penerima, bukan melalui lembaga resmi.

"Nah tapi kalau lewat lembaga formal itu akan dapat insentif pajak secara langsung mengurangi pajak maka akan banyak nanti kami yakini seperti juga praktik di negara lain para pembayar zakat ini beralih ke lembaga formal yang mengelar dana zakat infak sedekah," jelas dia.

Karena itu, Baznas akan terus mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali regulasi perpajakan sehingga zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung.

"Jadi kami akan terus mengusahakan ini meminta kepada tentu nanti kementerian Keuangan dan juga pada bapak presiden untuk bisa meninjau ulang tentang peraturan tentang undang-undang perpajakan ini yang bisa mengakomodir zakat bisa mengurangi pajak secara langsung atau tax rebate atau tax kredit ini," ujar dia.

"Insya Allah pajaknya akan naik zakatnya juga akan naik dan itu terbukti di beberapa negara yang sudah mempraktikkan ini," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyambut baik pembahasan mengenai integrasi zakat dalam sistem perpajakan nasional. Menurut dia, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar karena sekitar 85 persen dari lebih dari 280 juta penduduk beragama Islam.

Dia mengatakan zakat bukan hanya kewajiban ibadah, melainkan juga instrumen redistribusi kekayaan yang mampu mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat solidaritas, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

"Zakat adalah instrumen redistribusi kekayaan. Orang-orang yang mampu dapat menyalurkan zakatnya kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan," ujar dia.

Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini sebenarnya telah mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun, gagasan menjadikan zakat sebagai tax credit tetap layak dikaji karena berpotensi meningkatkan antusiasme masyarakat dalam berzakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

Meski demikian, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kajian yang komprehensif dari sisi regulasi, dampak fiskal, sistem administrasi, hingga tata kelola.

Menurut dia, integrasi zakat dan perpajakan memerlukan harmonisasi berbagai regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara apabila skema tax credit diterapkan secara luas.

Dia menambahkan, diperlukan sistem digital yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Baznas maupun lembaga amil zakat agar proses verifikasi pembayaran zakat dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan akuntabel.

"Kepercayaan publik merupakan faktor utama. Karena itu pengelolaan zakat harus semakin transparan, profesional, efisien, dan akuntabel sehingga masyarakat semakin yakin bahwa dana zakat dikelola secara amanah," kata dia.

Dia menegaskan Komisi VIII DPR RI mendukung penguatan tata kelola zakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap gagasan mengenai integrasi zakat dan perpajakan perlu dibahas bersama pemerintah, DPR, Baznas, akademisi, praktisi perpajakan, organisasi masyarakat Islam, dan pelaku usaha.

Menurut dia, apabila dirancang secara tepat, integrasi zakat dan pajak tidak hanya memberikan insentif fiskal, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, memperkuat pengelolaan zakat nasional, serta mendukung pembangunan yang lebih berkeadilan.

"Kita berharap forum ini menghasilkan rekomendasi terbaik sehingga optimalisasi zakat umat semakin kuat dan dapat terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional untuk mendukung kesejahteraan masyarakat," jelas dia.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.viva.co.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment