Pidana, Ubah Tanah Wakaf Jadi SHM

By Revolusioner 19 Sep 2026, 08:32:39 WIB Wakaf
Pidana, Ubah Tanah Wakaf Jadi SHM

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Barsel.kemenag.go.id


Status tanah wakaf acap kali memicu beda pendapat di lapangan. Pemandangan yang paling sering terjadi, keturunan atau ahli waris dari pemberi wakaf (wakif) mencoba meminta kembali lahan tersebut untuk dijadikan hak milik pribadi. Pertanyaannya, apakah secara hukum negara hal ini bisa dilakukan?

Mengutip pedoman resmi dari Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN, jawabannya sangat final: tidak bisa.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, aset tanah yang sudah diserahkan secara sah tidak punya celah untuk ditarik kembali. Hubungan kepemilikan antara wakif maupun ahli waris dengan tanah tersebut otomatis terputus selamanya sejak Ikrar Wakaf diucapkan dan sertipikatnya diterbitkan.

Baca Lainnya :

Begitu masuk dalam basis data BPN, status lahan berganti secara permanen menjadi "Tanah Wakaf". Aset ini pada hakikatnya beralih menjadi milik Allah SWT, yang pengelolaannya diserahkan kepada Nazhir (pengelola) murni untuk kepentingan ibadah atau umat.

Aturan main menjaga aset ini sangat ketat. Pasal 40 UU Wakaf melarang keras harta benda wakaf untuk diwariskan ke anak cucu, dijual, dihibahkan, disita, apalagi dijadikan jaminan utang di bank.

Lantas, apakah tidak ada jalan keluar jika tanah wakaf terkena proyek negara?

BPN mencatat, satu-satunya pengecualian adalah lewat proses tukar menukar atau yang sering disebut ruislag. Ingat, proses ini bukan bertujuan mengembalikan tanah ke tangan pribadi, melainkan murni untuk kepentingan umum, seperti pembebasan lahan jalan tol atau kondisi fisik tanah yang sudah rusak tergerus sungai.

Syarat ruislag ini tergolong berat. Pengelola wajib mengantongi izin tertulis dari Menteri Agama berbekal persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tidak sekadar tukar posisi, lahan penggantinya juga wajib punya nilai dan manfaat yang minimal sama, atau idealnya lebih tinggi dari tanah asal.

Bagi oknum atau ahli waris yang nekat mengotak-atik sertipikat tanah wakaf untuk diubah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) pribadi, ada risiko hukum yang siap menjerat. Secara administrasi, BPN memastikan berkas permohonan semacam itu akan langsung ditolak mentah-mentah. Lebih jauh, upaya mengalihkan aset wakaf tanpa izin bisa berujung pada pidana penjara dan denda.

Fakta di lapangan, kasus tanah wakaf yang jatuh lagi ke tangan ahli waris umumnya cuma terjadi karena satu alasan: wakaf di masa lalu hanya bermodal lisan dan saling percaya. Tanpa adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW), BPN secara hukum masih mencatat tanah tersebut sebagai milik pribadi. Oleh karena itu, mendaftarkan administrasi wakaf secara resmi menjadi langkah mutlak agar amanah pemberi wakaf tidak jadi sengketa di kemudian hari.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.barsel.kemenag.go.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment