- E-Commerce Tumbuh Cepat, Zakat Harus Melesat
- Pesantren Jalan Cahaya: Zakat untuk Dakwah Marjinal
- Mencairkan Kebekuan Gunung Es Filantropi
- Filantropi, Jalan Indonesia Jadi Pusat Peradaban Dunia
- Palestina, MUI Dukung Armada Flotilla III
- Sandiana: Filantropi Perkuat Solidaritas Sosial
- DD dan OJK Pacu Ekonomi Peternak Magetan
- Fuad: Kepedulian Sosial Selamatkan Dhuafa
- Ada Beasiswa di Unisa Festival 2026
- Mentrans Siapkan Beasiswa Transmigran
Fuad: Kepedulian Sosial Selamatkan Dhuafa

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Kemenag.go.id
Perlindungan sosial tidak cukup hanya mengandalkan program pemerintah. Kepedulian masyarakat, semangat gotong royong, dan solidaritas antarsesama juga dibutuhkan agar warga miskin dan kelompok rentan memperoleh bantuan yang layak. Sinergi antara negara dan masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat kesejahteraan sosial.
Pesan tersebut disampaikan M. Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), dalam artikel opini berjudul “Perlindungan Sosial: Negara Hadir, Masyarakat Peduli” yang diterbitkan Kemenag.go.id pada Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap warga di lingkungan sekitar yang menghadapi kemiskinan ekstrem, sakit, maupun ancaman putus sekolah. Pesan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Lainnya :
- Ziswaf Dunia Jadi Solusi Krisis Iklim0
- Baznas-PNM Salur 15 Ambulans Rp5,7 M0
- Baznas: Potensi Zakat Pertanian Rp13 T0
- 164.736 UPZ Siap Lawan Kemiskinan0
- Pajak dan Zakat Jadi Isu Global 0
“Jangan biarkan ada tetangga kita yang terpuruk karena kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah tanpa ada perhatian dari kita,” tegas Nasaruddin Umar.
Pemerintah saat ini memperluas digitalisasi registrasi dan pendataan ulang penerima bantuan sosial. Langkah tersebut disiapkan agar program Perlindungan Sosial pada 2027 dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Pendataan dilakukan secara mandiri maupun melalui agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Upaya ini juga bertujuan mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan, tetapi belum terdaftar dalam program yang sudah berjalan di Kementerian Sosial.
Kementerian Agama turut mendorong aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, penyuluh agama, penghulu, pembimas, kiai, santri, hingga mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri untuk berpartisipasi sebagai agen sukarela Perlinsos. Mereka diharapkan membantu pendataan serta mendampingi warga dalam mengakses bantuan sosial.
Meski pemerintah memiliki program perlindungan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Fuad menilai kepedulian masyarakat tetap memiliki peran penting. Bantuan langsung, kegiatan sosial, dan dukungan melalui berbagai lembaga dapat memperkuat perlindungan sosial di tingkat komunitas.
Nilai solidaritas tersebut, jelas dia, telah lama tumbuh dalam budaya masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya adalah kearifan lokal Minangkabau di Sumatera Barat yang mengajarkan pentingnya membimbing keluarga serta memperhatikan kehidupan warga di lingkungan sekitar.
Nilai-nilai budaya yang mengedepankan kebersamaan tersebut perlu terus dipertahankan di tengah perubahan sosial. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kesulitan yang dialami sesama.
Dalam perspektif keagamaan, terutama Islam, membantu orang lain merupakan bagian dari pengamalan ibadah. Kesalehan sosial dapat memperkuat kepedulian terhadap masyarakat miskin, terlebih ketika persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Umat Islam memiliki sejumlah instrumen untuk membantu masyarakat, antara lain zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dana yang dikelola lembaga zakat dapat digunakan untuk membantu fakir miskin, membiayai pendidikan, meringankan beban orang yang terlilit utang, serta mendukung pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Fuad menegaskan bahwa program pemerintah dan kontribusi masyarakat dapat berjalan berdampingan. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan bantuan serta memperkuat kesejahteraan sosial.
Kemiskinan Nyata di Sekitar Masyarakat
Pengalaman Fuad ketika bertugas sebagai anggota dan Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperlihatkan bahwa persoalan kemiskinan tidak selalu dapat digambarkan melalui angka statistik. Setiap hari, lembaga tersebut menerima puluhan permohonan bantuan zakat dari masyarakat.
BAZNAS ketika itu membuka Konter Layanan Mustahik di kantor Jalan Kebon Sirih 57, Jakarta Pusat. Layanan tersebut juga menerima surat permohonan dari warga yang membutuhkan bantuan.
Salah satu surat berasal dari seorang pelajar SMA di DKI Jakarta yang menceritakan kondisi keluarganya. Keluarga tersebut terlilit utang kepada rentenir, sementara ibunya bekerja sebagai buruh pabrik dengan penghasilan paling besar Rp1 juta per bulan. Di sisi lain, kewajiban pembayaran utang mencapai Rp1,5 juta setiap bulan.
Kondisi ekonomi tersebut membuat sang pelajar kesulitan membayar ongkos transportasi dan biaya sekolah. Ia bahkan mengaku kerap tidak masuk sekolah karena tidak memiliki uang untuk berangkat.
Dalam suratnya, pelajar tersebut berharap BAZNAS dapat membantu keluarganya agar bisa keluar dari kesulitan ekonomi yang mereka hadapi.
Kisah tersebut memperlihatkan bahwa kemiskinan dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari kebutuhan pokok hingga keberlanjutan pendidikan. Fuad juga pernah menerima keluhan warga yang harus mencari pinjaman untuk membayar ongkos perjalanan ke kantor lembaga zakat demi mengajukan permohonan bantuan.
Kondisi itu menunjukkan bahwa akses terhadap bantuan resmi masih dapat terhambat oleh biaya transportasi dan prosedur administrasi. Karena itu, pelayanan lembaga zakat dinilai perlu menjangkau masyarakat, baik melalui kantor maupun pendampingan langsung di lapangan.
Fuad juga mengingat perkataan seorang warga kurang mampu yang pernah mendatanginya ketika bertugas di BAZNAS. “Mencari uang Rp 5.000 atau Rp 10.000 sehari susahnya setengah mati. Sementara ada sebagian orang mendapatkan uang miliaran rupiah dengan cara yang tidak benar, hasil korupsi,” kata warga tersebut.
Persoalan serupa juga terlihat dalam sektor pendidikan dan kesehatan. Tidak semua anak dari keluarga miskin dapat diterima di sekolah negeri yang menyediakan pendidikan gratis. Sebagian akhirnya harus bersekolah di lembaga swasta karena tidak memperoleh tempat di sekolah negeri.
Di bidang kesehatan, pemerintah telah menyediakan layanan BPJS Kesehatan, termasuk skema iuran yang ditanggung negara. Namun, masih ada pasien yang kesulitan membayar obat tertentu yang tidak tercakup dalam jaminan tersebut. Akibatnya, sebagian pasien terpaksa berutang atau meminta bantuan pihak lain.
Fuad menilai, pengelola zakat perlu memahami secara langsung kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Menurut dia, pengalaman turun ke lapangan menjadi bekal penting untuk mengenali persoalan warga miskin dan kelompok rentan secara lebih mendalam.
Para amil zakat, khususnya yang bertugas menyalurkan dan memanfaatkan dana zakat, diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh serta memahami kebutuhan penerima manfaat. Pendekatan tersebut diperlukan agar bantuan yang disalurkan benar-benar menjawab persoalan masyarakat.
Ketimpangan sosial, ketiadaan penghasilan tetap, dan jeratan utang dapat menimbulkan tekanan yang berat bagi keluarga miskin. Karena itu, berbagai persoalan tersebut perlu memperoleh perhatian dan penanganan melalui sistem perlindungan sosial yang memadai.
Zakat Menjadi Penguat Perlindungan Sosial
Dalam pembahasannya mengenai jaminan sosial Islam, Fuad merujuk buku karya Dr. Musthafa As-Sibai dari Universitas Damascus, Suriah, berjudul Isytirakiyyatul Islam. Buku tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh H.A. Malik Ahmad dan disunting Rifyal Ka'bah dengan judul Sistem Masyarakat Islam pada 1963.
Buku itu membahas kelompok masyarakat yang perlu memperoleh jaminan sosial, termasuk fakir miskin, orang sakit, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, musafir yang kehabisan bekal, serta orang yang terlilit utang.
Perhatian sosial juga mencakup bantuan kepada orang yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, orang yang membutuhkan pertolongan dalam perjalanan, serta mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.
Musthafa As-Sibai juga menjelaskan pentingnya berbagi hasil kehidupan bersama. Salah satu contohnya adalah membantu warga yang kurang mampu memperoleh manfaat dari hasil pertanian ketika musim panen tiba. Prinsip tersebut sejalan dengan ajaran Al-Qur'an mengenai hak sosial dalam harta.
Selain itu, Islam mengajarkan pentingnya membantu sesama dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk dukungan bagi orang yang ingin menikah tetapi tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Pesan Nabi Muhammad SAW tentang kewajiban memperhatikan tetangga yang kelaparan menunjukkan bahwa keimanan tidak dapat dipisahkan dari kepedulian terhadap sesama. Fuad menekankan bahwa nilai-nilai agama seharusnya mendorong masyarakat untuk hadir membantu orang yang sedang mengalami kesulitan.
Menurut Musthafa As-Sibai, sumber pembiayaan jaminan sosial dalam Islam meliputi zakat, infak, wakaf, wasiat, ghanimah, harta terpendam atau hasil pertambangan, nazar, kafarat, kurban, zakat fitrah, fidyah, serta perbendaharaan negara.
Di antara berbagai sumber tersebut, zakat memiliki kedudukan strategis karena tidak hanya berkaitan dengan ibadah individual, tetapi juga mempunyai dimensi sosial dan ekonomi. Zakat menjadi mekanisme penyaluran sebagian harta dari kelompok yang mampu kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Dalam sistem keuangan Indonesia, zakat tidak ditempatkan sebagai sumber penerimaan negara dalam APBN. Meski demikian, zakat dan berbagai bentuk filantropi Islam dapat melengkapi program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah.
Pengelolaan zakat secara amanah dan profesional berpotensi membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, membiayai pendidikan, meringankan biaya kesehatan, mengatasi persoalan utang, serta memperoleh modal untuk menjalankan usaha.
Dengan demikian, lembaga pengelola zakat dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial di tingkat masyarakat, terutama bagi kelompok yang belum sepenuhnya terjangkau oleh program pemerintah.
Negara Wajib Melindungi Warga Miskin
Fuad mengingatkan bahwa keadilan sosial merupakan salah satu prinsip utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai tersebut tercantum dalam Pancasila dan seharusnya menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Konstitusi juga menegaskan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Amanat tersebut menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar bantuan sementara yang diberikan pada waktu tertentu. Negara perlu memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat.
Kehadiran negara melalui kebijakan dan program bantuan sosial menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional. Sementara itu, keterlibatan masyarakat dapat memperluas manfaat perlindungan sosial melalui solidaritas dan gotong royong.
Fuad menilai kemiskinan tidak semestinya menghalangi seseorang memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, maupun makanan bergizi. Persoalan ekonomi juga perlu ditangani agar tidak memicu kerusakan kehidupan keluarga yang berpotensi berdampak buruk terhadap generasi berikutnya.
Dalam pandangan agama dan kemanusiaan, perlindungan sosial merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan negara, masyarakat, dan setiap individu. Kehadiran pemerintah perlu berjalan seiring dengan kepedulian warga terhadap orang-orang yang mengalami kesulitan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan warga yang membutuhkan pertolongan. Negara bertanggung jawab menyediakan kebijakan serta program yang memadai, sedangkan masyarakat berperan memastikan tidak ada orang di sekitarnya yang menghadapi penderitaan tanpa perhatian.
Kontributor: Afriza Nur'aini
Editor: MAS
Sumber: www.kemenag.go.id












.png)
.png)