- MUI: Digitalisasi Wakaf Dongkrak DAU
- Baznas Jambi Nikahkan Puluhan Mustahik
- Muzaki Aman, Dana Zakat Dipantau Ketat
- Airlangga: Potensi Ziswaf Rp 343 T
- Pendaftaran Beasiswa Zakat Diperpanjang
- 846.000 Siswa Palestina Kembali Sekolah
- Pemprov Sulbar Siapkan 1.040 Beasiswa
- Baznas Bagikan Masker Erupsi Krakatau
- BPKH dan RZ Tebar 7.700 Liter Air di NTT
- Baznas Tegal: Rp1,1 M untuk 2.340 Mustahik
Muzaki Aman, Dana Zakat Dipantau Ketat

Keterangan Gambar : Foto: Asisten AI
Gerakan zakat Indonesia kembali menghadapi ujian kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Namun, integritas pengelola zakat sejatinya tidak hanya ditentukan oleh sosok yang berada di balik lembaga, melainkan oleh tata kelola, kepatuhan syariah, regulasi, serta mekanisme pengawasan yang berlapis.
Hal ini menjadi penting karena dana ZIS memiliki karakter khusus. Dalam keterangan Forum Zakat, Selasa (8/9/2026), zakat bukan dana yang dapat digunakan secara bebas, melainkan memiliki ketentuan syariah, termasuk penyaluran kepada delapan golongan penerima zakat atau asnaf.
Baca Lainnya :
- Dampak Zakat yang Jarang Diungkap0
- Tolak Bantuan, Hati Resah? Ini Sebabnya0
- Aura Spiritual Dari Pesantren Gemilang 0
- Lima Langkah Cegah Karhutla0
- Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana?0
Di Indonesia, pengelolaannya juga berada dalam kerangka regulasi yang harus dipatuhi. Karena itu, ketika kepercayaan publik menjadi sorotan, persoalannya tidak semata-mata tentang seberapa besar dana yang dihimpun atau banyaknya program yang dijalankan.
"Ukuran yang lebih fundamental adalah apakah amanah tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, profesional, netral, dan benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat," tulis Forum Zakat dalam keterangannya.
Amanah Harus Terukur
Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari niat baik, tetapi dibangun melalui tata kelola yang sehat, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan syariah, serta konsistensi dalam menjalankan mandat.
Pengelola zakat dituntut memastikan setiap dana yang dipercayakan muzaki dikelola secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, netralitas organisasi pengelola zakat (OPZ) juga menjadi bagian penting dari integritas.
Lembaga zakat bekerja untuk kepentingan umat dan kemanusiaan. Karena itu, pengelolaannya perlu dijaga dari politik praktis maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi glorifikasi terhadap figur tertentu.
Potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun hingga Rp343 triliun untuk lingkup ZISWAF secara keseluruhan, sementara potensi khusus zakat nasional bahkan diproyeksikan mencapai Rp1.273 triliun oleh BAZNAS.
Ada Pengawasan Berlapis
Pengelolaan ZIS memiliki prinsip yang harus berjalan bersamaan: aman secara syar'i, aman secara regulasi, serta selaras dengan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di sinilah Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan berbagai mekanisme kepatuhan memiliki posisi strategis. Pengawasan memastikan kebijakan dan penyaluran dana tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, integritas pengelola zakat tidak seharusnya hanya bergantung pada karakter individu, tetapi diperkuat sistem yang memungkinkan setiap amanah diuji dan dipertanggungjawabkan.
Standar Terus Ditingkatkan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) beroperasi melalui mekanisme legal dan pengawasan. Dalam pengajuan maupun perpanjangan izin operasional, terdapat persyaratan kepatuhan yang harus dipenuhi.
Sejumlah lembaga juga menjalankan audit Kantor Akuntan Publik (KAP), audit syariah, Sistem Manajemen Mutu (SMM), hingga sistem manajemen anti-penyuapan dan anti-korupsi (SMAP).
Artinya, kritik publik semestinya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan momentum memperbaiki sistem dan meningkatkan transparansi.
Ukuran Utamanya Dampak
Pada akhirnya, keberhasilan zakat tidak cukup diukur dari jumlah dana yang terkumpul. Ada tiga indikator penting: kepercayaan muzaki, konsistensi transparansi dan akuntabilitas, serta dampak nyata bagi mustahik.
Zakat pada hakikatnya adalah tentang manfaat. Amanah muzaki harus sampai kepada mereka yang berhak dan menjadi daya ungkit menuju kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, seluruh ekosistem zakat perlu menjaga marwah pengelolaannya dengan keterbukaan, profesionalisme, netralitas, dan kolaborasi.
Integritas bukan dibuktikan dengan menutup diri dari kritik, tetapi dengan membangun sistem yang membuat amanah bisa terus diuji dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.inilah.com










.png)
.png)