Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana?

By Revolusioner 24 Agu 2026, 07:17:41 WIB Z-Spirit
Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana?

Keterangan Gambar : Foto: Asisten AI


Apakah zakat boleh diberikan kepada korban bencana?

Bencana bisa datang tiba-tiba kepada siapa saja. Rumah yang sudah dibuat dari hasil jerih payah selama ini bisa hancur dalam hitungan menit. Selain itu, sawah, kendaraan, tabungan, hingga dokumen juga bisa lenyap akibat banjir, gempa, longsor, atau kebakaran.

Bencana juga bisa mengubah keadaan seseorang secara drastis. Karena itu, membantu korban bencana sangat dianjurkan. Namun, apakah dalam Islam diperbolehkan membantu korban bencana dengan uang zakat?

Baca Lainnya :

Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Pada ayat tersebut tidak disebutkan istilah "korban bencana". Akan tetapi, dilansir dari laman resmi Muhammadiyah pada Sabtu (22/08/2026), dijelaskan dalam fikih bahwa penentuan penerima zakat tidak hanya melihat nama atau label seseorang, tetapi juga kondisi yang sedang dialaminya. Sehingga seseorang tidak harus berstatus miskin sebelum bencana untuk kemudian berhak menerima zakat.

Musibah yang menyebabkan hilangnya harta dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dapat mengubah kondisi ekonomi seseorang.

Musibah dapat menghilangkan harta seseorang, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan mengenai seseorang yang tertimpa musibah hingga kehilangan hartanya.

ورَجُلٌ أصابَتْه جائِحةٌ اجتاحَت مالَه، فحَلَّت له المَسألةُ حتَّى يُصيبَ قِوامًا مِن عَيشٍ

Artinya, "Dan seorang laki-laki yang ditimpa musibah yang menghancurkan hartanya, maka perkara itu dibolehkan baginya sampai ia memperoleh penghidupan kembali." (H.R. Muslim).

Dalam konteks kebencanaan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa korban bencana dapat memperoleh bantuan zakat ketika memenuhi kriteria mustahik.

Selain fakir dan miskin, fikih kebencanaan juga mengaitkan kondisi korban bencana dengan golongan ghārimīn, yakni orang-orang yang terlilit utang.

Pasalnya, setelah bencana, seseorang mungkin harus berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal sementara, pengobatan, atau kebutuhan keluarganya. Dalam kondisi tertentu, bantuan zakat dapat diberikan dari bagian fakir dan miskin maupun ghārimīn, sesuai keadaan yang dialami korban.

Meski demikian, penyaluran zakat kepada korban bencana tidak berarti seluruh orang yang terdampak otomatis menjadi mustahik.

Kondisi setiap korban perlu dilihat secara nyata. Ada orang yang kehilangan rumah akibat bencana, tetapi masih memiliki aset dan kemampuan ekonomi yang cukup. Sebaliknya, ada pula korban yang kehilangan hampir seluruh sumber penghidupannya dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Karena itu, penyaluran zakat perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan kebutuhan masing-masing korban.

Hak mustahik lainnya juga tetap perlu diperhatikan. Zakat harus disalurkan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan. Dalam situasi darurat, kelompok yang berada dalam kondisi paling mendesak dapat menjadi prioritas.

Pada akhirnya, zakat memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi dampak bencana. Islam memang tidak menyebut "korban bencana" sebagai kategori khusus penerima zakat. Namun, ketika bencana membuat seseorang kehilangan harta, sumber penghasilan, atau kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, dia dapat masuk dalam kategori mustahik yang telah ditetapkan syariat, terutama fakir, miskin, atau ghārimīn.

Kontributor: Raeihan  

Editor: MAS  

Sumber: www.detik.com 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment