Mengubah Kekeringan Menjadi Gerakan Kebaikan
Oleh: Nahata Purwa Devayanti (Mahasiswi Universitas Gunadarma)

By Revolusioner 30 Sep 2026, 07:58:54 WIB Opini
Mengubah Kekeringan Menjadi Gerakan Kebaikan

Keterangan Gambar : Dok. Pribadi Nahata Purwa Devayanti


Kemarau sering kali dipahami sebagai sesuatu yang harus diterima sebagai bagian dari siklus alam. Dalam perspektif keagamaan, kemarau bahkan dapat menjadi momentum untuk melakukan introspeksi dan semakin mendekatkan diri kepada Allah. Namun, memaknai kemarau hanya sebagai persoalan spiritual berisiko membuat kita melewatkan persoalan yang jauh lebih konkret: bagaimana masyarakat mendapatkan air, bagaimana petani mempertahankan penghidupan, dan bagaimana kelompok miskin bertahan ketika sumber daya semakin terbatas.

Dua pemberitaan RRI yang menjadi titik berangkat tulisan ini memperlihatkan dua sisi tersebut. Pemberitaan mengenai penetapan status awas kekeringan menunjukkan bahwa kemarau merupakan persoalan yang membutuhkan kewaspadaan dan tindakan nyata. Sementara itu, pemberitaan mengenai kemarau sebagai momentum introspeksi mengingatkan bahwa bencana juga dapat dilihat dari sisi spiritual. Keduanya sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Persoalannya adalah bagaimana refleksi keagamaan diterjemahkan menjadi tindakan sosial yang konkret.

Secara meteorologis, kekeringan bukan sekadar kondisi ketika hujan tidak turun selama beberapa hari. Kekeringan dapat berkembang dari kekeringan meteorologis akibat defisit curah hujan, kemudian berdampak pada ketersediaan air, pertanian, hingga kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Kondisi Indonesia pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Baca Lainnya :

BMKG pada September 2026 mencatat 556 Zona Musim atau sekitar 61,91 persen wilayah daratan Indonesia sedang mengalami musim kemarau. Bahkan, sejumlah titik telah mengalami hari tanpa hujan lebih dari 60 hari, dengan periode terpanjang yang dipantau mencapai 131 hari di Bantul. BMKG juga menyebut El Niño dengan intensitas sangat kuat serta potensi IOD positif sebagai faktor yang memperpanjang dan memperparah kondisi kering di sejumlah wilayah. (BMKG, 2026).

Artinya, kekeringan tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan "Allah belum menurunkan hujan". Ada proses atmosfer dan laut yang dapat dipantau, diprediksi, dan dijadikan dasar untuk melakukan mitigasi. Justru di sinilah nilai penting ilmu meteorologi dan geofisika. Informasi mengenai El Niño, IOD, curah hujan, hari tanpa hujan, serta prakiraan awal musim hujan seharusnya tidak berhenti sebagai informasi teknis milik pemerintah. Data tersebut dapat diterjemahkan menjadi sistem peringatan dini bagi masyarakat dan menjadi dasar lembaga zakat dalam menentukan kapan, di mana, dan bantuan seperti apa yang harus diberikan.

Dalam konteks tersebut, zakat memiliki posisi yang cukup strategis sebagai instrumen perlindungan sosial. Literatur mengenai Islamic social finance menunjukkan bahwa zakat secara historis berfungsi sebagai mekanisme redistribusi dan jaring pengaman bagi kelompok miskin dan rentan. Tok et al. (2022) menjelaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki potensi untuk mendukung kebutuhan kemanusiaan, termasuk persoalan kemiskinan, kesehatan, air, dan sanitasi. Dengan demikian, persoalan kekeringan sebenarnya memiliki titik temu yang kuat dengan tujuan sosial dari filantropi Islam.

Namun, ada satu hal yang perlu diperjelas: tidak semua kebutuhan penanganan kekeringan otomatis dapat dibiayai dengan dana zakat. Zakat memiliki ketentuan mengenai penerima atau asnaf. Bantuan air bersih, makanan, obat-obatan, atau bantuan ekonomi kepada masyarakat miskin yang terdampak kekeringan dapat dikaitkan dengan kebutuhan mustahik sepanjang memenuhi ketentuan syariah dan tata kelola lembaga zakat.

Sementara itu, pembangunan sarana air yang manfaatnya bersifat publik dan jangka panjang dapat lebih fleksibel dibiayai melalui infak, sedekah, wakaf, atau sumber dana sosial lainnya. Karena itu, respons filantropi Islam tidak seharusnya memaksakan semua persoalan ke dalam satu instrumen.

Di sinilah konsep filantropi Islam perlu bergerak dari pola karitatif menuju pola ketahanan. Bantuan berupa air mineral dan paket sembako memang penting ketika masyarakat sedang mengalami krisis. Tetapi jika setiap tahun masyarakat yang sama kembali menerima bantuan air karena sumurnya kering, berarti ada persoalan struktural yang belum diselesaikan. Filantropi seharusnya dapat membiayai solusi yang membuat masyarakat semakin mampu menghadapi kekeringan secara mandiri.

Salah satu bentuknya adalah pembangunan dan perbaikan infrastruktur air berskala komunitas, seperti sumur, penampungan air hujan, tandon komunal, jaringan distribusi air, serta fasilitas sanitasi. Wakaf dapat diarahkan pada aset yang memberikan manfaat jangka panjang, sedangkan infak dan sedekah dapat digunakan lebih fleksibel untuk kebutuhan tanggap darurat maupun pemulihan. Sementara itu, zakat dapat difokuskan pada perlindungan dan pemulihan kehidupan mustahik yang kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar atau sumber penghidupannya akibat kekeringan.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan penelitian mengenai Islamic social finance dalam penanganan krisis. Sebuah kajian tahun 2025 mengenai Islamic Social Finance–Emergency Fund mengusulkan integrasi zakat, wakaf, sedekah, dan instrumen sosial Islam lainnya sebagai mekanisme pendanaan keadaan darurat. Pendekatan ini penting karena penanganan bencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi juga membutuhkan pemulihan dan pembangunan ketahanan masyarakat. Dengan kata lain, dana filantropi dapat dirancang untuk bekerja sebelum, selama, dan setelah bencana.

Perspektif sosiologi kebencanaan semakin memperkuat argumen tersebut. Bencana pada dasarnya tidak hanya ditentukan oleh bahaya alam, tetapi juga oleh tingkat kerentanan masyarakat. Dua desa dapat mengalami kekeringan dengan kondisi meteorologis yang sama, tetapi dampaknya belum tentu sama.

Masyarakat dengan pendapatan rendah, bergantung pada pertanian, tidak memiliki tabungan, sulit mengakses transportasi air, atau tinggal jauh dari infrastruktur dapat mengalami dampak yang jauh lebih berat. Kajian sistematis mengenai kerentanan kekeringan juga menunjukkan bahwa kerentanan bersifat multidimensional dan berkaitan dengan kondisi fisik, sosial-ekonomi, tata kelola, hingga faktor budaya.

Penelitian mengenai rumah tangga di Sumba pada 2026 memberikan gambaran yang relevan. Adaptasi terhadap risiko iklim tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan, tetapi juga pengalaman menghadapi bencana, modal sosial, partisipasi masyarakat, dan perlindungan sosial. Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat bukan sekadar objek yang menunggu bantuan. Mereka memiliki pengetahuan, jaringan sosial, dan strategi bertahan yang dapat menjadi bagian dari desain program kebencanaan.

Karena itu, lembaga zakat dan organisasi filantropi Islam seharusnya tidak hanya bertanya, "Berapa paket bantuan yang bisa dibagikan?" Pertanyaan yang lebih penting adalah, "Apa yang membuat masyarakat tidak lagi terlalu rentan ketika kemarau berikutnya datang?" Perubahan pertanyaan ini akan mengubah desain program secara mendasar.

Misalnya, ketika BMKG memberikan prakiraan bahwa suatu wilayah berpotensi mengalami musim kemarau panjang, lembaga filantropi dapat melakukan pemetaan mustahik dan wilayah rentan lebih awal. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan kebutuhan air, kesehatan, pangan, dan penghidupan.

Pada wilayah pertanian, bantuan dapat diarahkan pada varietas tanaman dengan kebutuhan air lebih rendah, diversifikasi mata pencaharian, atau dukungan modal bagi mustahik yang kehilangan pendapatan. Pada wilayah dengan persoalan air bersih, program dapat diarahkan pada penampungan air hujan, perbaikan sumber air, atau sarana distribusi yang dikelola bersama masyarakat.

Pendekatan seperti ini juga membuat filantropi Islam lebih dekat dengan gagasan pengurangan risiko bencana. Zakat tidak hanya menjadi instrumen untuk "mengobati" kemiskinan setelah bencana terjadi, tetapi dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial. Infak dan sedekah dapat berfungsi sebagai dana yang lebih responsif ketika keadaan darurat terjadi. Wakaf dapat membangun aset sosial yang manfaatnya bertahan lebih lama. Ketiganya dapat saling melengkapi tanpa menghilangkan batas dan ketentuan masing-masing.

Pada akhirnya, kemarau memang dapat menjadi momentum introspeksi dan mendekatkan manusia kepada Allah. Tetapi introspeksi seharusnya tidak berhenti pada doa agar hujan segera turun. Dalam Islam, kepedulian terhadap sesama juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial. Ketika sebagian masyarakat kesulitan memperoleh air sementara kelompok lain memiliki sumber daya yang lebih besar, zakat dan filantropi Islam dapat menjadi jembatan redistribusi.

Kemarau panjang dengan demikian perlu dibaca melalui dua lensa sekaligus: sebagai fenomena alam yang dapat dijelaskan melalui meteorologi dan dinamika iklim, serta sebagai bencana sosial yang dampaknya dipengaruhi oleh kemiskinan, ketimpangan akses, kapasitas adaptasi, dan tata kelola. Di antara keduanya, filantropi Islam memiliki ruang yang besar untuk hadir.

Tantangannya sekarang bukan sekadar bagaimana membuat bantuan lebih banyak, tetapi bagaimana membuat bantuan lebih tepat sasaran, berbasis data, dan menghasilkan ketahanan. Jika zakat hanya datang ketika sumur sudah kering, kita sedang menyelesaikan akibat.

Tetapi jika zakat, infak, sedekah, dan wakaf digunakan bersama dengan data risiko untuk membangun akses air, melindungi penghidupan, dan memperkuat kapasitas masyarakat, filantropi Islam dapat ikut mengubah cara masyarakat menghadapi kekeringan: dari sekadar bertahan ketika krisis menjadi lebih siap sebelum krisis datang. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment