- Menlu Tegaskan Dukungan RI untuk Palestina
- Spider Man: Mencegah Budaya Mati di Museum
- Menjadikan Sepak Bola Mesin Ekonomi Umat
- G30S, Kekalahan Ateisme dan Kebangkitan Dakwah Al-Quran
- Al-Aqsa: Mengubah Solidaritas Umat Jadi Ketahanan Palestina
- Ini Dia Artis Peraih Beasiswa LPDP
- LPDP Buka Beasiswa Tahap II 2026
- Dibuka Beasiswa SMA Taruna Bhayangkara
- LAZISKU Kantongi Izin dari Kemenag
- BWI Dorong Sinergi ZIS dan Wakaf
Al-Aqsa: Mengubah Solidaritas Umat Jadi Ketahanan Palestina

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Tia Lestari
Pernyataan Imam Besar Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad A.M. Hussein, bahwa dirinya telah berbulan-bulan tidak dapat menunaikan shalat di Masjid Al-Aqsa seharusnya tidak berhenti sebagai berita mengenai keterbatasan akses seorang tokoh agama. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Al-Aqsa memiliki dimensi yang jauh lebih luas, yaitu menyangkut akses terhadap tempat suci, kondisi masyarakat Palestina, ketahanan sosial-ekonomi, serta kemampuan umat Islam membangun kekuatan kolektif dalam menghadapi persoalan kemanusiaan yang berlangsung berkepanjangan.
Pada 28 September 2026, Utusan Khusus dan Penasihat Presiden Palestina Mahmoud Sidqi Al-Habbash menyampaikan kondisi tersebut ketika mendampingi Sheikh Muhammad Hussein menemui Megawati Soekarnoputri di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Al-Habbash juga memaparkan kondisi yang dihadapi rakyat Palestina, termasuk situasi di Gaza, Tepi Barat, dan Masjid Al-Aqsa, sekaligus menyampaikan penghargaan terhadap dukungan masyarakat dan Pemerintah Indonesia kepada Palestina.
Pernyataan tersebut menjadi semakin penting apabila ditempatkan dalam konteks dukungan kemanusiaan yang selama ini diberikan masyarakat Indonesia. Pada 25 September 2026, BAZNAS RI bersama pihak Palestina menandatangani Nota Kesepahaman tentang kerja sama penyediaan bantuan kemanusiaan dan sosial untuk Palestina. Kerja sama tersebut mencakup bidang kemanusiaan, pendidikan, dan kesehatan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid juga menekankan bahwa masyarakat Palestina masih membutuhkan bantuan meskipun kondisi di lapangan tidak selalu terlihat sebagai keadaan darurat ketika serangan berlangsung. Menurutnya, informasi mengenai situasi Palestina perlu terus disampaikan kepada masyarakat Indonesia karena dalam beberapa bulan terakhir terdapat penurunan bantuan, salah satunya karena informasi mengenai kondisi terkini belum banyak diketahui masyarakat.
Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam filantropi Islam. Persoalannya bukan semata-mata apakah umat Islam peduli atau tidak terhadap Palestina. Dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina telah berlangsung dan bahkan mendapatkan apresiasi langsung dari Imam Besar Masjid Al-Aqsa. Sheikh Mohammad A.M. Hussein menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS RI dan masyarakat Indonesia atas dukungan kemanusiaan yang diberikan kepada rakyat Palestina serta mengimbau agar kepedulian tersebut terus dilanjutkan, khususnya bagi masyarakat yang menjaga Masjid Al-Aqsa dan tempat-tempat suci Palestina.
Baca Lainnya :
- Filantropi, Solusi Dampak Disrupsi Teknologi 0
- Palestina, Macklemore dan Musik Sebagai Alat Perjuangan Kemanusiaan0
- Ketika Hutan Terbakar, Filantropi Islam Harus Ikut Menjaga0
- Palestina, Dari Kepedulian Menuju Donasi dan Diplomasi Kemanusiaan0
- AI Muse dan Transformasi Digital Filantropi Islam Indonesia0
Namun, persoalan yang perlu dipikirkan lebih jauh adalah bagaimana solidaritas tersebut dapat diubah menjadi kekuatan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Sebab, bantuan yang hanya bergantung pada momentum pemberitaan akan selalu menghadapi persoalan yang sama ketika perhatian publik mulai menurun.
Dengan demikian, persoalan Al-Aqsa seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan politik dan keamanan, tetapi juga sebagai persoalan kapasitas ekonomi, modal sosial, dan kekuatan kelembagaan umat. Dalam konteks ini, zakat dan filantropi Islam memiliki ruang yang sangat besar untuk berperan.
Zakat memang tidak dapat menggantikan diplomasi negara dan tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan politik Palestina. Namun, zakat dapat memperkuat masyarakat melalui perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Karena itu, membicarakan zakat untuk Palestina bukan berarti menjadikan zakat sebagai instrumen politik praktis, melainkan melihat bagaimana kekuatan ekonomi umat dapat diarahkan untuk memperkuat ketahanan masyarakat yang terdampak konflik dan krisis kemanusiaan.
Al-Aqsa, Kelemahan-Kekuatan Kolektif Umat, dan Persoalan Ketahanan Ekonomi
Dalam teori hubungan internasional, kekuatan suatu aktor tidak selalu ditentukan oleh kemampuan militer. Joseph S. Nye melalui konsep soft power menjelaskan bahwa kemampuan memengaruhi pihak lain juga dapat berasal dari daya tarik, nilai, legitimasi, budaya, kebijakan, serta kemampuan membangun hubungan dan persuasi.
Dalam perkembangan pemikirannya, Nye juga menempatkan masyarakat sipil sebagai salah satu sumber penting kekuatan karena pengaruh internasional tidak hanya dibentuk oleh pemerintah, tetapi juga oleh universitas, organisasi sosial, lembaga filantropi, media, dan berbagai jaringan masyarakat. Perspektif ini penting untuk melihat posisi filantropi Islam dalam persoalan Palestina.
Lembaga zakat memang bukan negara dan tidak memiliki mandat untuk menggantikan diplomasi pemerintah, tetapi lembaga filantropi memiliki kemampuan menggerakkan masyarakat, menghimpun sumber daya, membangun jaringan kemanusiaan, dan mempertahankan perhatian publik terhadap persoalan yang berlangsung dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, kekuatan zakat dapat dipahami sebagai bagian dari kekuatan sosial-ekonomi umat. Ketika masyarakat memberikan zakat, infak, sedekah, dan donasi kemanusiaan untuk Palestina, yang berpindah bukan hanya sejumlah uang dari satu pihak kepada pihak lain, tetapi juga terdapat perpindahan sumber daya yang dapat digunakan untuk mempertahankan kehidupan masyarakat.
Apabila sumber daya tersebut dikelola secara profesional, dana filantropi dapat mendukung kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, penghidupan, dan program pemberdayaan. Dengan demikian, kekuatan filantropi tidak terletak pada kemampuannya menggantikan kekuatan politik atau militer, melainkan pada kemampuannya memperkuat daya tahan masyarakat melalui jalur sosial dan ekonomi.
Persoalan inilah yang sering kali terlewat dalam pembicaraan mengenai Palestina. Solidaritas umat Islam terhadap Palestina sering kali dipahami dalam kerangka emosional dan moral, sementara dimensi ekonominya belum selalu ditempatkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Padahal, konflik dan krisis kemanusiaan tidak hanya menghasilkan kebutuhan darurat, tetapi juga dapat memengaruhi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pendapatan keluarga, kapasitas institusi, dan masa depan generasi muda. Ketika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu panjang, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar bantuan konsumtif. Masyarakat membutuhkan ketahanan, yaitu kemampuan untuk tetap menjalankan fungsi sosial, mempertahankan kehidupan, dan membangun kembali kapasitas setelah menghadapi tekanan yang berkepanjangan.
Konsep resilience dalam ekonomi dan pembangunan pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan masyarakat menghadapi guncangan, beradaptasi, mempertahankan fungsi sosial, serta membangun kembali kapasitas setelah mengalami krisis. Dalam konteks Palestina, pendekatan tersebut dapat menjadi perspektif penting dalam pengelolaan filantropi.
Bantuan kemanusiaan tetap diperlukan karena kebutuhan dasar tidak dapat ditunda. Namun, bantuan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian yang lebih luas, yaitu bagaimana masyarakat dapat mempertahankan pendidikan, menjaga kesehatan, memperoleh sumber penghidupan, dan membangun kapasitas sosial dalam menghadapi ketidakpastian.
Di sinilah persoalan ekonomi menjadi penting. Sebuah masyarakat tidak dapat sepenuhnya mengandalkan bantuan eksternal tanpa menghadapi risiko ketergantungan. Ketergantungan bukan berarti bantuan tidak diperlukan, tetapi menunjukkan bahwa bantuan harus dirancang sedemikian rupa agar tidak hanya menyelesaikan kebutuhan hari ini.
Ketika dana sosial hanya digunakan untuk memenuhi konsumsi jangka pendek, kebutuhan yang sama dapat muncul kembali pada periode berikutnya. Sebaliknya, ketika sebagian dukungan diarahkan pada pendidikan, kesehatan, keterampilan, mata pencaharian, dan penguatan kapasitas masyarakat, dana sosial memiliki peluang untuk menciptakan manfaat yang lebih panjang. Bantuan tetap hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak, tetapi pada saat yang sama terdapat upaya untuk memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi kondisi berikutnya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan pemikiran ekonomi Islam yang menempatkan zakat sebagai instrumen redistribusi dan perlindungan sosial. Monzer Kahf, Habib Ahmed, M. Umer Chapra, dan Mohammed Obaidullah merupakan sejumlah pemikir yang pemikirannya dapat digunakan untuk melihat keuangan sosial Islam bukan sekadar aktivitas pemberian, tetapi sebagai bagian dari sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemaslahatan. Dalam kerangka tersebut, zakat memiliki fungsi sosial yang lebih luas karena dapat menjadi mekanisme distribusi kekayaan kepada kelompok yang membutuhkan, sementara wakaf dapat menjadi instrumen pembiayaan aset dan layanan sosial jangka panjang.
Paradigma tersebut semakin relevan dengan perkembangan konsep transformative Islamic philanthropy. Filantropi transformatif tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak bantuan yang dapat diberikan, tetapi juga mempertanyakan perubahan apa yang dihasilkan dari bantuan tersebut.
Orientasinya bergerak dari charity menuju empowerment, dari bantuan konsumtif menuju pembangunan kapasitas, dan dari respons sesaat menuju kesejahteraan jangka panjang. Dalam konteks Palestina, pendekatan tersebut dapat diterapkan dengan tetap mempertahankan prioritas kemanusiaan, tetapi secara bertahap memperluas perhatian kepada pendidikan, kesehatan, penghidupan, dan kapasitas sosial masyarakat.
Karena itu, pernyataan Sheikh Hussein bahwa masyarakat Indonesia perlu terus melanjutkan kepedulian terhadap Palestina memiliki makna yang lebih luas apabila dilihat dari perspektif filantropi. Ia bukan sekadar ajakan untuk memberikan bantuan ketika kondisi memburuk, tetapi dapat menjadi momentum untuk membangun sistem solidaritas yang lebih berkelanjutan. BAZNAS sendiri menyatakan bahwa dukungan masyarakat melalui zakat, infak, sedekah, dan donasi kemanusiaan menjadi salah satu bentuk kepedulian yang dapat disalurkan untuk membantu masyarakat Palestina yang terdampak.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana memastikan bahwa solidaritas tersebut tidak berhenti sebagai respons emosional. Dalam teori sosiologi, modal sosial menjadi konsep penting untuk menjelaskan kemampuan masyarakat membangun kepercayaan dan melakukan tindakan bersama.
Modal sosial tidak hanya berbentuk hubungan antarindividu, tetapi juga mencakup jaringan, norma, kepercayaan, dan kemampuan membangun kerja sama. Dalam konteks umat Islam, modal sosial sebenarnya sangat besar. Masjid, lembaga zakat, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas diaspora, lembaga keuangan syariah, dan berbagai organisasi kemanusiaan telah membentuk jaringan sosial yang luas.
Namun, besarnya jaringan tidak secara otomatis menghasilkan kekuatan kolektif. Jaringan membutuhkan koordinasi, solidaritas membutuhkan institusi, sementara dana membutuhkan tata kelola yang mampu memastikan bahwa sumber daya benar-benar sampai pada kebutuhan yang dituju.
Kepedulian juga membutuhkan mekanisme agar dapat diterjemahkan menjadi program yang nyata dan berkelanjutan. Di sinilah tantangan filantropi Islam menjadi lebih kompleks. Umat Islam tidak kekurangan rasa peduli, tetapi persoalan yang harus diperkuat adalah bagaimana kepedulian tersebut dikelola secara sistematis sehingga tidak berhenti pada respons individual yang terpisah-pisah.
Dalam perspektif hubungan internasional, persoalan tersebut juga dapat dijelaskan melalui masalah collective action. Banyak aktor dapat memiliki kepentingan yang sama, tetapi belum tentu mampu melakukan tindakan bersama karena masing-masing memiliki prioritas, kepentingan, sumber daya, dan kapasitas yang berbeda.
Dalam persoalan Palestina, negara-negara Muslim juga memiliki kepentingan nasional dan kebijakan luar negeri yang berbeda. Karena itu, tidak realistis menganggap bahwa seluruh negara Muslim akan selalu mengambil posisi dan kebijakan yang sama. Justru karena terdapat perbedaan tersebut, masyarakat sipil dan lembaga filantropi dapat menjadi ruang kerja sama yang berfokus pada agenda kemanusiaan.
Pendekatan ini tidak berarti filantropi harus mengambil alih peran negara. Negara tetap memiliki fungsi penting dalam diplomasi, kebijakan luar negeri, dan hubungan internasional. Namun, masyarakat sipil dapat melengkapi peran tersebut melalui jalur kemanusiaan dan sosial.
Ketika lembaga zakat membangun kerja sama dengan mitra Palestina, ketika lembaga pendidikan memberikan dukungan bagi pendidikan masyarakat, ketika lembaga kesehatan memberikan bantuan, atau ketika masyarakat menyalurkan dana sosial melalui lembaga resmi, semua itu dapat membentuk jaringan transnasional yang memperkuat ketahanan masyarakat tanpa harus menjadi instrumen politik negara.
Di sinilah konsep humanitarian diplomacy menjadi relevan. Diplomasi kemanusiaan menempatkan kebutuhan manusia sebagai salah satu perhatian utama dalam hubungan lintas negara. Filantropi Islam dapat menjadi salah satu aktor masyarakat sipil dalam ruang tersebut. Dana yang dikumpulkan masyarakat Indonesia dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat Palestina melalui mekanisme yang sah dan akuntabel.
Hubungan kelembagaan dapat dibangun, informasi mengenai kebutuhan masyarakat dapat dikembangkan, dan evaluasi program dapat dilakukan. Dengan demikian, hubungan antara Indonesia dan Palestina tidak hanya berlangsung pada tingkat pernyataan politik, tetapi juga melalui jaringan sosial dan kemanusiaan.
Kerja sama BAZNAS dengan pihak Palestina memberikan contoh konkret mengenai kemungkinan tersebut. Dalam MoU yang ditandatangani pada 25 September 2026, BAZNAS RI menyatakan kerja sama akan berfokus pada penyediaan dan pengelolaan bantuan di bidang kemanusiaan, pendidikan, dan kesehatan. BAZNAS juga menilai kerja sama tersebut penting untuk memperoleh informasi yang lebih aktual mengenai kondisi masyarakat Palestina sehingga bantuan dapat disusun dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan di lapangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan filantropi modern tidak dapat dipisahkan dari data. Bantuan yang efektif membutuhkan informasi mengenai siapa yang membutuhkan, kebutuhan apa yang paling mendesak, bagaimana bantuan dapat disalurkan, serta bagaimana hasilnya dapat dievaluasi. Karena itu, transformasi filantropi Islam tidak hanya berbicara mengenai digitalisasi pembayaran zakat, tetapi juga mengenai digitalisasi informasi, pengelolaan data, pelaporan, dan pengukuran dampak.
Persoalan informasi menjadi semakin penting karena perhatian publik terhadap isu kemanusiaan tidak selalu stabil. BAZNAS sendiri menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir terjadi penurunan bantuan kepada masyarakat Palestina dan salah satu faktor yang disebut adalah kurangnya informasi mengenai kondisi terkini di lapangan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan filantropi membutuhkan komunikasi publik yang konsisten. Masyarakat perlu mengetahui kondisi yang dihadapi penerima manfaat, tetapi informasi tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengeksploitasi penderitaan manusia.
Dengan demikian, komunikasi menjadi bagian dari tata kelola filantropi. Ketika informasi disampaikan secara akurat, transparan, dan berkelanjutan, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat untuk mempertahankan dukungannya. Sebaliknya, ketika informasi hanya muncul ketika konflik menjadi viral, partisipasi publik akan lebih mudah naik turun mengikuti siklus pemberitaan. Padahal, kebutuhan masyarakat tidak mengikuti siklus tersebut. Kebutuhan sosial tetap berlangsung ketika perhatian media mulai bergeser kepada isu lain.
Karena itu, persoalan Al-Aqsa seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pola filantropi dari event-based philanthropy menjadi institution-based philanthropy. Solidaritas tidak cukup hanya muncul ketika ada peristiwa besar, tetapi perlu memiliki institusi yang bekerja secara rutin, sumber pembiayaan yang berkelanjutan, sistem data yang memadai, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Perubahan tersebut juga membutuhkan cara pandang baru terhadap zakat. Zakat tidak semestinya dilihat hanya sebagai dana yang diberikan kepada mustahik, tetapi sebagai instrumen redistribusi yang dapat memperkuat kapasitas sosial-ekonomi. Dalam konteks Palestina, tentu penggunaan zakat harus tetap mengikuti ketentuan syariah mengenai penerima dan penggunaannya.
Tidak semua program kemanusiaan otomatis dapat dibiayai dari zakat. Karena itu, diperlukan pemisahan yang jelas antara dana zakat dengan infak, sedekah, wakaf, dan dana kemanusiaan lainnya. Justru melalui tata kelola yang jelas tersebut, integrasi keuangan sosial Islam dapat berjalan tanpa menghilangkan prinsip syariah.
Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Islamic Social Finance Integration, yaitu menempatkan berbagai instrumen keuangan sosial Islam dalam satu ekosistem yang saling melengkapi. Zakat dapat diarahkan kepada penerima yang memenuhi ketentuan syariah, sedangkan infak dan sedekah dapat memberikan fleksibilitas dalam pembiayaan kemanusiaan.
Wakaf dapat digunakan untuk mendukung aset sosial jangka panjang, sementara instrumen keuangan syariah lainnya dapat mendukung aktivitas ekonomi yang produktif. Integrasi tidak berarti seluruh dana dicampur, melainkan masing-masing instrumen memiliki fungsi yang berbeda tetapi diarahkan pada tujuan sosial yang saling berkaitan.
Pendekatan tersebut juga memiliki dasar dalam perkembangan penelitian mengenai filantropi Islam. Sejumlah studi mutakhir di Indonesia menunjukkan bahwa zakat, infak, dan sedekah memiliki relevansi terhadap pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial, sementara pendekatan yang mengintegrasikan keuangan sosial dan komersial Islam dinilai memiliki ruang untuk memperkuat efektivitas penanggulangan persoalan sosial-ekonomi. Artinya, secara konseptual, filantropi Islam memang dapat ditempatkan dalam kerangka pembangunan sosial yang lebih luas, meskipun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada kualitas pengelolaan, ketepatan sasaran, dan desain program.
Dalam konteks Palestina, kerangka tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep ketahanan sosial-ekonomi berbasis filantropi Islam. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan jumlah bantuan, tetapi memastikan bahwa bantuan dapat memperkuat kapasitas masyarakat. Pendidikan menjadi salah satu bidang yang sangat penting karena gangguan pendidikan dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.
Demikian pula kesehatan karena kualitas kesehatan menentukan kemampuan seseorang untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial. Sementara itu, dukungan terhadap mata pencaharian dapat membantu keluarga mempertahankan sumber pendapatan ketika kondisi memungkinkan.
Dengan demikian, apabila zakat dan filantropi Islam ingin dijadikan kekuatan untuk Palestina, orientasinya perlu bergerak dari relief menuju resilience. Bantuan darurat tetap dibutuhkan, tetapi perlu disertai strategi pemulihan. Pemulihan kemudian perlu diikuti pemberdayaan agar masyarakat tidak hanya menerima bantuan, melainkan memiliki kapasitas yang semakin kuat. Peningkatan kapasitas tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi tekanan yang berlangsung panjang.
Model tersebut lebih realistis dibandingkan menempatkan zakat sebagai instrumen yang seolah-olah dapat menyelesaikan seluruh persoalan politik Palestina. Zakat tidak dapat menggantikan diplomasi internasional, tidak dapat menggantikan fungsi negara, dan tidak dapat sendirian menyelesaikan konflik yang memiliki dimensi politik dan keamanan yang kompleks. Namun, keterbatasan tersebut bukan alasan untuk mengecilkan peran zakat. Justru peran zakat menjadi lebih jelas ketika ditempatkan pada ruang yang memang dapat dijangkaunya, yaitu memperkuat kesejahteraan, perlindungan sosial, dan kapasitas masyarakat.
Zakat sebagai Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Kemanusiaan
Jika persoalan Al-Aqsa dan Palestina tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketahanan masyarakat, maka zakat dan filantropi Islam perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi yang lebih strategis. Selama ini, filantropi sering dipersepsikan sebagai aktivitas memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan.
Perspektif tersebut tidak salah, tetapi menjadi terlalu sempit apabila digunakan untuk menggambarkan potensi zakat pada masa sekarang. Dalam perkembangan teori filantropi Islam, zakat dapat dipahami sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi, sementara wakaf dapat berperan dalam penyediaan aset sosial yang manfaatnya dapat berlangsung lebih panjang.
Pemikiran Monzer Kahf mengenai zakat dan ekonomi Islam, pemikiran Habib Ahmed mengenai keuangan Islam dan pembangunan, gagasan M. Umer Chapra mengenai kesejahteraan dan keadilan dalam ekonomi Islam, serta pemikiran Mohammed Obaidullah mengenai keuangan sosial Islam dapat digunakan untuk melihat bahwa instrumen sosial Islam tidak seharusnya ditempatkan terpisah dari persoalan pembangunan.
Zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga memiliki dimensi distribusi. Wakaf tidak hanya berkaitan dengan amal jariyah, tetapi juga dapat menyediakan pembiayaan bagi aset publik. Infak dan sedekah tidak hanya menjadi pemberian sukarela, tetapi dapat menjadi sumber pembiayaan yang fleksibel bagi persoalan sosial.
Karena itu, kekuatan utama filantropi Islam bukan semata-mata terletak pada besarnya dana yang dihimpun, tetapi pada kemampuan mengubah dana tersebut menjadi kapasitas masyarakat. Penelitian mengenai Islamic Social Finance juga terus berkembang dengan menempatkan zakat, wakaf, dan instrumen keuangan sosial lainnya sebagai bagian dari upaya pengurangan kemiskinan dan pembangunan sosial-ekonomi. Studi mutakhir mengenai filantropi Islam di Indonesia, misalnya, menunjukkan perhatian yang semakin besar terhadap integrasi filantropi dengan pembangunan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kesejahteraan sosial.
Dalam konteks Palestina, pendekatan tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun suatu ekosistem filantropi yang tidak hanya berorientasi pada bantuan darurat. Ekosistem tersebut dapat menghubungkan zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kemanusiaan, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan jaringan masyarakat sipil. Setiap instrumen tetap memiliki aturan dan fungsi masing-masing, tetapi keseluruhannya dapat diarahkan untuk mendukung ketahanan masyarakat Palestina.
Zakat, misalnya, dapat diarahkan kepada kelompok yang memenuhi kriteria mustahik berdasarkan ketentuan syariah. Infak dan sedekah dapat memberikan ruang lebih fleksibel untuk kebutuhan kemanusiaan. Wakaf dapat diarahkan untuk mendukung aset dan layanan sosial yang memiliki manfaat jangka panjang sesuai ketentuan wakaf.
Sementara dukungan dari dunia usaha dan masyarakat dapat digunakan untuk memperluas program sosial yang tidak seluruhnya dapat dibiayai dari zakat. Dengan desain seperti itu, filantropi Islam tidak berdiri sebagai kumpulan program yang terpisah, tetapi menjadi ekosistem pembiayaan sosial yang masing-masing unsurnya saling melengkapi.
Namun, ekosistem tersebut hanya akan efektif apabila dibangun di atas kepercayaan. Dalam teori filantropi modern, trust merupakan salah satu modal utama organisasi sosial. Masyarakat bersedia memberikan dana ketika mereka percaya bahwa lembaga memiliki integritas, kemampuan, dan sistem pertanggungjawaban yang baik. Dalam konteks zakat, persoalan kepercayaan menjadi semakin penting karena dana yang dihimpun bukan hanya dana sosial biasa, tetapi juga merupakan amanah keagamaan.
Karena itu, transparansi tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban administratif. Transparansi merupakan bagian dari strategi penghimpunan. Semakin jelas masyarakat mengetahui bagaimana dana dikelola, semakin kuat pula dasar kepercayaan yang dapat dibangun. Begitu pula dengan akuntabilitas. Lembaga tidak cukup hanya menyampaikan berapa jumlah dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga perlu menjelaskan bagaimana dana tersebut digunakan dan apa dampak yang dihasilkan.
Dalam kerja sama BAZNAS dengan pihak Palestina, kebutuhan terhadap informasi aktual bahkan menjadi salah satu alasan penting dilakukannya MoU. BAZNAS menyebut bahwa kerja sama tersebut memberikan kesempatan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi masyarakat Palestina sehingga informasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat Indonesia. Dengan informasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan tetap memiliki perhatian dan dukungan terhadap Palestina.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan filantropi masa kini membutuhkan hubungan yang lebih kuat antara data dan kepercayaan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan ajakan untuk berdonasi, tetapi juga membutuhkan alasan mengapa bantuan diperlukan, siapa yang menerima, dan apa hasilnya.
Karena itu, lembaga filantropi perlu bergerak dari model komunikasi berbasis kampanye menuju komunikasi berbasis pengetahuan. Kampanye tetap memiliki fungsi untuk menggerakkan partisipasi, tetapi kampanye yang berkelanjutan membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Al-Aqsa, komunikasi tersebut dapat menjelaskan bahwa dukungan terhadap Palestina tidak hanya berbentuk bantuan ketika terjadi keadaan darurat. Dukungan juga dapat diwujudkan melalui program pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pemeliharaan kapasitas masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat melihat bahwa dana yang mereka berikan bukan hanya merespons satu peristiwa, tetapi menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat masyarakat.
Perspektif tersebut juga berkaitan dengan konsep maqashid al-syariah. Tujuan syariah pada dasarnya menempatkan kemaslahatan manusia sebagai salah satu orientasi penting. Perlindungan kehidupan, harta, akal, keturunan, dan agama dapat menjadi kerangka normatif dalam merancang program filantropi.
Dalam konteks Palestina, perlindungan kehidupan berkaitan dengan dukungan kemanusiaan dan kesehatan. Perlindungan akal berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan. Perlindungan harta berkaitan dengan pemulihan mata pencaharian dan penguatan ekonomi keluarga. Perlindungan agama dapat dikaitkan dengan keberlanjutan kehidupan keagamaan dan perhatian terhadap tempat-tempat suci, dengan tetap menempatkan program dalam koridor kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, zakat dapat diposisikan sebagai bagian dari agenda pembangunan manusia. Pendekatan ini penting karena kemiskinan tidak hanya berarti kekurangan pendapatan. Kemiskinan juga dapat berarti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, modal, dan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan. Karena itu, penanggulangan kemiskinan melalui filantropi juga perlu menggunakan pendekatan multidimensional.
Dalam konteks Palestina, bantuan pendidikan misalnya tidak hanya berarti memberikan biaya sekolah. Program dapat diarahkan untuk mempertahankan akses belajar, mendukung guru, menyediakan sarana pembelajaran, atau memperkuat keterampilan generasi muda sesuai kondisi lapangan dan ketentuan program.
Bantuan kesehatan juga tidak hanya berupa obat, tetapi dapat mencakup penguatan layanan dan dukungan bagi kelompok rentan. Bantuan ekonomi dapat diarahkan pada pemulihan sumber penghasilan apabila kondisi memungkinkan. Dengan demikian, setiap bentuk bantuan tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan dalam kerangka pembangunan kapasitas masyarakat.
Pendekatan seperti itu membuat filantropi lebih dekat dengan konsep capacity building. Tujuannya bukan sekadar membuat penerima manfaat menerima bantuan, tetapi meningkatkan kemampuan mereka untuk menghadapi persoalan. Dalam penelitian mutakhir mengenai pemberdayaan melalui filantropi Islam di Indonesia, model yang lebih holistik cenderung menggabungkan bantuan finansial, peningkatan kapasitas, pendampingan, dan akses terhadap peluang ekonomi. Walaupun konteks Palestina memiliki karakteristik yang berbeda, prinsip bahwa bantuan perlu disertai pembangunan kapasitas tetap relevan sebagai kerangka analisis.
Karena itu, gagasan membangun "Dana Ketahanan Palestina" atau "Ekosistem Filantropi untuk Ketahanan Al-Aqsa" dapat menjadi salah satu arah pengembangan ke depan. Gagasan tersebut bukan berarti membentuk lembaga baru secara tergesa-gesa, melainkan membangun kerangka kerja yang menghubungkan berbagai sumber daya yang sudah ada. BAZNAS, LAZ, lembaga wakaf, organisasi kemanusiaan, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas diaspora, dan masyarakat dapat memiliki ruang kerja sama berdasarkan kapasitas masing-masing.
Yang terpenting, dana tersebut harus dikelola dengan pemisahan yang jelas berdasarkan jenis dan peruntukannya. Dana zakat harus mengikuti ketentuan syariah, dana wakaf mengikuti prinsip wakaf, infak dan sedekah dapat digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan, sedangkan dana kemanusiaan juga harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban. Integrasi dilakukan pada tingkat strategi dan ekosistem, bukan dengan menghilangkan perbedaan hukum dan fungsi masing-masing instrumen. Dengan cara ini, kolaborasi dapat dibangun tanpa mengorbankan prinsip pengelolaan dana.
Digitalisasi kemudian menjadi fondasi penting. Teknologi dapat digunakan untuk menghimpun dana, memverifikasi informasi, memantau distribusi, menyusun laporan, dan menyampaikan perkembangan program kepada masyarakat. Digitalisasi juga dapat memperkuat hubungan antara muzaki dan lembaga zakat. Namun, digitalisasi tidak boleh hanya berhenti pada kemudahan pembayaran. Sistem harus dibangun untuk mendukung end-to-end philanthropy, mulai dari penghimpunan, pemetaan kebutuhan, penyaluran, pemantauan, hingga evaluasi dampak.
Dalam konteks ini, teknologi juga dapat membantu membangun keberlanjutan partisipasi masyarakat. Ketika seseorang berdonasi, ia tidak hanya mendapatkan bukti pembayaran, tetapi dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan program secara berkala. Dengan tetap memperhatikan keamanan dan privasi penerima manfaat, lembaga dapat menyampaikan laporan mengenai jumlah penerima, jenis program, perkembangan kegiatan, dan capaian yang dihasilkan. Hubungan tersebut membuat masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami bagaimana dukungan mereka digunakan.
Model tersebut akan mengubah hubungan antara lembaga dan masyarakat. Donatur tidak lagi hanya menjadi sumber dana, tetapi menjadi bagian dari ekosistem sosial. Mereka dapat memahami masalah, mengikuti perkembangan, dan menilai dampak program. Hubungan semacam itu pada akhirnya dapat memperkuat trust, tetapi kepercayaan tersebut tetap tidak dapat dibangun hanya melalui teknologi.
Kepercayaan membutuhkan tata kelola. Lembaga harus memiliki standar audit, pengawasan, pemisahan fungsi, manajemen risiko, dan evaluasi program. Dalam konteks bantuan lintas negara, tata kelola menjadi semakin penting karena terdapat risiko logistik, hukum, keamanan, dan koordinasi yang berbeda dibandingkan program domestik.
Karena itu, kerja sama BAZNAS dengan pihak Palestina dapat menjadi ruang untuk mengembangkan standar tersebut. Informasi mengenai kebutuhan di lapangan perlu diterjemahkan menjadi program yang jelas. Program harus memiliki tujuan, penerima manfaat, anggaran, indikator, dan mekanisme evaluasi. Setelah program berjalan, hasilnya perlu dilaporkan kepada publik secara proporsional. Dengan demikian, amanah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara agama sekaligus profesional.
Pendekatan tersebut juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kemanusiaan. Dalam kerangka hubungan internasional, peran Indonesia tidak hanya dapat dibaca melalui kebijakan pemerintah, tetapi juga melalui kekuatan masyarakat sipil. Ketika lembaga zakat Indonesia mampu membangun kerja sama kemanusiaan yang profesional, hal tersebut dapat memperkuat jaringan sosial Indonesia di tingkat internasional. Konsep soft power Nye menunjukkan bahwa masyarakat sipil dapat menjadi salah satu sumber daya yang membentuk daya tarik dan pengaruh non-koersif.
Namun, penting untuk membedakan antara diplomasi kemanusiaan dan politik kekuasaan. Filantropi tidak perlu diarahkan menjadi instrumen konfrontasi. Justru kekuatan filantropi terletak pada kemampuannya membangun dukungan kemanusiaan, memperkuat masyarakat, dan mempertahankan nilai kemanusiaan melalui cara-cara damai dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan tersebut, zakat dapat berkontribusi terhadap persoalan Palestina tanpa mengaburkan batas antara fungsi lembaga zakat dan fungsi negara.
Pada titik ini, kelemahan ekonomi umat juga perlu dipahami secara lebih hati-hati. Tidak tepat jika seluruh persoalan Palestina disederhanakan menjadi akibat dari kemiskinan umat Islam. Persoalan Palestina memiliki sejarah, politik, hukum internasional, keamanan, ekonomi, dan hubungan internasional yang sangat kompleks. Demikian pula dunia Muslim tidak dapat dipandang sebagai satu kelompok yang sepenuhnya homogen. Yang lebih relevan adalah melihat adanya kesenjangan kapasitas ekonomi dan kelembagaan serta perbedaan kepentingan antaraktor yang membuat sumber daya solidaritas belum selalu dapat dikonversi menjadi kekuatan kolektif.
Dengan kerangka tersebut, filantropi dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mengurangi kesenjangan kapasitas tersebut, terutama pada tingkat masyarakat. Umat tidak harus menunggu terciptanya keseragaman politik untuk membangun kerja sama kemanusiaan. Lembaga zakat dapat bekerja pada wilayahnya, perguruan tinggi dapat mengembangkan penelitian, rumah sakit dapat mengembangkan kerja sama kesehatan, dunia usaha dapat memperluas dukungan sosial, media dapat menyebarkan informasi, dan masyarakat dapat mempertahankan dukungan melalui donasi yang terkelola. Apabila berbagai aktor tersebut memiliki mekanisme koordinasi, solidaritas tidak lagi berhenti sebagai kumpulan kepedulian yang berjalan sendiri-sendiri, tetapi berkembang menjadi jaringan sosial yang memiliki daya kolektif.
Jaringan tersebut dapat menjadi modal sosial yang memperkuat kapasitas kelembagaan. Ketika kelembagaan memiliki tata kelola yang baik, sumber daya yang dihimpun dapat dikelola secara lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Tata kelola yang baik kemudian menjadi dasar tumbuhnya kepercayaan masyarakat. Ketika kepercayaan terpelihara, partisipasi publik memiliki peluang untuk berkembang secara lebih konsisten.
Dari sana, dukungan yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk merespons kebutuhan sesaat, tetapi dapat menopang program kemanusiaan yang dirancang untuk membangun ketahanan masyarakat dalam jangka panjang. Dengan kata lain, kekuatan zakat tidak terutama terletak pada satu kali penghimpunan dana dalam jumlah besar, tetapi pada kemampuan menciptakan siklus sosial-ekonomi yang terus bekerja.
Karena itu, keberhasilan filantropi untuk Palestina tidak seharusnya hanya diukur dari berapa miliar rupiah yang berhasil dikumpulkan. Ukuran keberhasilan perlu bergerak menuju pertanyaan yang lebih substantif: berapa banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar, berapa banyak anak yang dapat mempertahankan pendidikan, berapa banyak keluarga yang memperoleh kembali sumber penghidupan, berapa banyak layanan sosial yang dapat diperkuat, seberapa besar program mampu mengurangi kerentanan, seberapa transparan dana dikelola, dan apakah masyarakat tetap mendapatkan informasi mengenai hasil program. Ukuran semacam itu akan mengubah budaya filantropi dari fundraising-oriented menjadi impact-oriented.
Perubahan tersebut sangat penting karena jumlah dana bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Dana yang besar tanpa desain program yang baik dapat menghasilkan dampak yang terbatas. Sebaliknya, dana yang dikelola secara tepat sasaran dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi penerima. Karena itu, profesionalisasi amil dan penguatan kapasitas lembaga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masa depan filantropi Islam.
Dalam konteks Al-Aqsa, kebutuhan terhadap pendekatan tersebut semakin jelas. Pernyataan bahwa Imam Besar Masjid Al-Aqsa sendiri telah berbulan-bulan tidak dapat shalat di masjid tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses dan kehidupan masyarakat di sekitar tempat suci masih menjadi isu yang serius.
Pada saat yang sama, BAZNAS menegaskan bahwa masyarakat Palestina masih membutuhkan bantuan meskipun kondisi darurat tidak selalu terlihat secara langsung. Artinya, perhatian publik tidak boleh hanya diarahkan kepada situasi yang terlihat paling dramatis. Ada kebutuhan sosial yang berlangsung lebih panjang dan sering kali tidak menjadi pemberitaan utama.
Karena itu, konsep ketahanan menjadi penting. Masyarakat yang kuat bukan masyarakat yang tidak pernah mengalami krisis, melainkan masyarakat yang memiliki kapasitas untuk menghadapi krisis, mempertahankan fungsi sosial, dan membangun kembali kehidupannya. Filantropi dapat menjadi salah satu sumber daya untuk membangun kapasitas tersebut.
Dalam perspektif ini, zakat tidak hanya menjadi instrumen untuk membantu seseorang melewati kesulitan hari ini, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya agar seseorang memiliki kemampuan menghadapi hari esok. Zakat kemudian dapat dipahami sebagai bentuk investasi sosial tanpa kehilangan kedudukannya sebagai ibadah.
Investasi sosial tersebut tidak berarti menghilangkan aspek ibadah dari zakat. Justru dimensi ibadah menjadi dasar moral yang mendorong pengelolaan zakat secara amanah. Yang berubah adalah cara lembaga memahami dampak. Jika sebelumnya keberhasilan cukup dilihat dari tersalurkannya dana, maka pendekatan modern menuntut agar lembaga juga mengetahui perubahan yang terjadi setelah dana disalurkan. Kerangka ini sangat relevan dengan gagasan maqashid al-syariah, karena kemaslahatan tidak hanya ditentukan oleh jumlah bantuan yang diberikan, tetapi juga oleh kemampuan bantuan tersebut menjaga kehidupan, harta, akal, keluarga, dan kehidupan beragama.
Dalam kerangka tersebut, pendidikan dapat ditempatkan sebagai investasi terhadap generasi, sementara kesehatan menjadi bagian dari investasi terhadap keberlangsungan kehidupan. Pemberdayaan ekonomi dapat diarahkan untuk memperkuat kemandirian, sedangkan perlindungan sosial dapat membantu menjaga ketahanan keluarga.
Dukungan terhadap masyarakat yang menjaga tempat-tempat suci juga dapat menjadi bagian dari solidaritas sosial dan keagamaan selama tetap ditempatkan dalam koridor kemanusiaan dan ketentuan yang berlaku. Berbagai bidang tersebut pada akhirnya dapat ditempatkan dalam satu kerangka besar, yaitu membangun ketahanan masyarakat Palestina melalui instrumen filantropi Islam.
Dengan demikian, ajakan untuk terus membantu Palestina sebagaimana disampaikan BAZNAS dan Sheikh Hussein tidak harus dipahami sebagai ajakan untuk mengulang pola donasi yang sama. Ia dapat menjadi momentum untuk membangun paradigma baru. Masyarakat perlu terus membantu, tetapi lembaga juga harus terus memperbaiki cara bantuan tersebut dikelola. Donasi perlu terus mengalir, tetapi sistem distribusi juga harus semakin kuat. Informasi perlu terus disampaikan, tetapi informasi tersebut harus semakin akurat. Solidaritas perlu terus dijaga, tetapi solidaritas juga harus memiliki institusi yang mampu mempertahankannya.
Di sinilah letak hubungan antara zakat dan kekuatan umat. Kekuatan umat bukan hanya jumlah umat Islam di dunia dan bukan pula semata-mata besarnya potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat Muslim. Kekuatan baru benar-benar muncul ketika sumber daya tersebut dapat diorganisasikan menjadi kapasitas sosial yang nyata. Kekayaan yang tersebar tanpa koordinasi tidak otomatis menjadi kekuatan kolektif. Sebaliknya, sumber daya yang dikelola melalui institusi yang dipercaya dapat menghasilkan dampak yang lebih besar.
Karena itu, masa depan filantropi Islam untuk Palestina membutuhkan perubahan dalam cara bantuan dipahami dan dikelola. Bantuan sesaat perlu diarahkan secara bertahap menuju ketahanan jangka panjang, penghimpunan dana perlu dilengkapi dengan pengukuran dampak, dan solidaritas yang terpisah-pisah perlu dihubungkan melalui ekosistem kerja sama. Ketiga perubahan tersebut memang tidak mudah, tetapi justru di situlah agenda filantropi Islam menjadi penting.
Jika zakat hanya dipahami sebagai kewajiban individual, dampaknya akan berhenti pada hubungan antara muzaki dan mustahik. Namun, jika zakat dipahami sebagai bagian dari sistem sosial-ekonomi Islam, cakupan dampaknya dapat diperluas menjadi instrumen redistribusi, perlindungan sosial, pemberdayaan, dan pembangunan manusia.
Begitu pula dengan wakaf. Jika hanya dipahami sebagai pemberian aset, potensinya akan terbatas. Tetapi jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi layanan sosial. Infak dan sedekah juga dapat menjadi instrumen fleksibel untuk merespons kebutuhan kemanusiaan yang terus berubah.
Pada akhirnya, seluruh instrumen tersebut membutuhkan institusi yang mampu memastikan sumber daya dikelola sesuai tujuan. Karena itu, persoalan paling penting bukan sekadar seberapa besar potensi zakat umat Islam, melainkan seberapa besar kemampuan lembaga mengubah potensi tersebut menjadi dampak. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dukungan kepada Palestina mengalami fluktuasi.
BAZNAS menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir terdapat penurunan bantuan dan salah satu penyebab yang disebut adalah kurangnya informasi mengenai kondisi terkini. Ini berarti strategi filantropi tidak cukup hanya mengandalkan ajakan moral. Lembaga perlu membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat melalui informasi, transparansi, edukasi, dan pelaporan dampak.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi donatur ketika tersentuh oleh berita, tetapi menjadi bagian dari gerakan sosial yang memahami persoalan dan memilih untuk mempertahankan dukungan secara sadar. Pada akhirnya, persoalan Al-Aqsa memberikan pelajaran bahwa solidaritas keagamaan membutuhkan fondasi ekonomi dan kelembagaan.
Kepedulian umat Islam terhadap tempat suci dan masyarakat Palestina tidak perlu dipertentangkan dengan agenda pembangunan ekonomi. Justru pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial dapat menjadi bagian dari cara masyarakat mempertahankan kehidupannya.
Zakat memiliki posisi yang strategis karena berada di antara agama dan ekonomi. Ia merupakan ibadah, tetapi memiliki konsekuensi redistributif. Ia merupakan kewajiban individu, tetapi memiliki dampak sosial. Ia dibayarkan oleh muzaki, tetapi manfaatnya diarahkan kepada kelompok yang memenuhi ketentuan sebagai penerima. Karena itu, zakat memiliki kemampuan untuk menjembatani kesalehan individual dengan tanggung jawab sosial.
Dalam konteks Palestina, jembatan tersebut dapat diperluas menjadi solidaritas ekonomi lintas negara. Masyarakat Indonesia dapat berkontribusi melalui lembaga resmi, lembaga zakat dapat membangun kerja sama dengan mitra yang kredibel, perguruan tinggi dapat menyediakan riset dan evaluasi, dunia usaha dapat memperkuat pembiayaan sosial, dan masyarakat dapat menjaga keberlanjutan dukungan. Semua aktor tersebut tidak harus memiliki posisi politik yang sama untuk dapat bekerja sama dalam agenda kemanusiaan.
Inilah bentuk kekuatan umat yang lebih realistis dan berkelanjutan. Kekuatan tersebut bukan terutama dibangun melalui konfrontasi, melainkan melalui kapasitas; bukan hanya terlihat dari jumlah, tetapi dari kualitas institusi; bukan hanya berupa sumber daya ekonomi yang terkumpul, tetapi dari kemampuan mengelolanya; dan bukan sekadar solidaritas yang dirasakan, tetapi solidaritas yang mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, pernyataan Imam Besar Masjid Al-Aqsa mengenai ketidakmampuannya menunaikan shalat di Masjid Al-Aqsa dapat dibaca sebagai pengingat bahwa persoalan Palestina belum selesai dan kebutuhan masyarakatnya tidak selalu terlihat dalam bentuk keadaan darurat yang menjadi perhatian media. Pada saat yang sama, apresiasi Sheikh Hussein terhadap dukungan BAZNAS dan masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa bantuan kemanusiaan memiliki arti bagi masyarakat Palestina. Tantangan berikutnya adalah bagaimana menjadikan dukungan tersebut lebih terstruktur.
BAZNAS dan lembaga filantropi Islam lainnya memiliki kesempatan untuk membangun model kerja sama yang menghubungkan penghimpunan zakat dengan pemberdayaan, data, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. MoU BAZNAS dengan pihak Palestina yang mencakup bidang kemanusiaan, pendidikan, dan kesehatan dapat menjadi salah satu dasar untuk mengembangkan pendekatan tersebut. Namun, keberhasilan akhirnya akan ditentukan oleh tata kelola, kesinambungan pembiayaan, ketepatan sasaran, dan kemampuan menunjukkan dampak.
Pada akhirnya, kekuatan zakat untuk Palestina tidak terletak pada klaim bahwa zakat dapat menyelesaikan seluruh persoalan politik yang mengitari Al-Aqsa. Klaim semacam itu justru akan menyederhanakan persoalan yang sangat kompleks. Kekuatan zakat terletak pada kemampuannya melakukan sesuatu yang sangat mendasar tetapi strategis: menjaga manusia, memperkuat keluarga, mendukung pendidikan, membantu kesehatan, memulihkan penghidupan, dan membangun ketahanan masyarakat.
Jika seluruh fungsi tersebut dikelola secara profesional, transparan, berbasis data, dan berkelanjutan, filantropi Islam dapat menjadi salah satu sumber kekuatan sosial-ekonomi umat. Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya apakah umat Islam masih peduli terhadap Al-Aqsa, tetapi apakah kepedulian tersebut telah memiliki sistem ekonomi dan kelembagaan yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
Solidaritas yang tidak ditopang institusi akan lebih mudah melemah, sementara donasi tanpa tata kelola yang baik akan sulit menghasilkan dampak yang optimal. Demikian pula informasi tanpa kesinambungan akan mudah kehilangan perhatian publik, dan potensi zakat tanpa pengelolaan yang kuat tidak akan otomatis berubah menjadi kekuatan ekonomi.
Sebaliknya, apabila zakat, wakaf, infak, dan sedekah dapat ditempatkan dalam ekosistem Islamic Social Finance yang terintegrasi, filantropi Islam memiliki ruang untuk bergerak dari sekadar aktivitas karitatif menuju instrumen pembangunan sosial. Umat tidak hanya membantu masyarakat Palestina bertahan dari krisis, tetapi juga ikut memperkuat kapasitas mereka untuk mempertahankan kehidupan, pendidikan, kesehatan, dan penghidupan.
Pada titik itulah zakat memiliki makna yang lebih besar. Zakat bukan hanya tentang harta yang keluar dari tangan muzaki, tetapi tentang bagaimana harta tersebut kembali menjadi kemaslahatan sosial. Dalam konteks Palestina, kemaslahatan tersebut dapat diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan yang tepat sasaran, pendidikan yang berkelanjutan, kesehatan yang terlindungi, penghidupan yang diperkuat, serta institusi masyarakat yang memiliki kapasitas untuk bertahan.
Al-Aqsa pada akhirnya bukan hanya persoalan sebuah tempat suci, tetapi juga persoalan manusia, masyarakat, ekonomi, identitas, dan keberlanjutan kehidupan. Karena itu, dukungan terhadap Al-Aqsa tidak cukup hanya dibangun melalui perhatian ketika berita tentangnya kembali memenuhi ruang publik. Dukungan tersebut membutuhkan sistem yang tetap bekerja ketika perhatian media menurun. Di sinilah umat Islam perlu mengubah paradigma filantropinya: dari charity menuju empowerment, dari respons menuju ketahanan, dari donasi menuju dampak, dan dari solidaritas sesaat menuju kerja sama kelembagaan.
Jika transformasi tersebut dapat dilakukan, zakat tidak lagi hanya menjadi simbol kepedulian umat terhadap Palestina. Zakat dapat menjadi bagian dari kekuatan ekonomi dan sosial yang memperkuat masyarakat Palestina secara berkelanjutan. Pada akhirnya, menjaga kepedulian terhadap Al-Aqsa bukan hanya tentang seberapa keras umat berbicara mengenai tempat suci tersebut, tetapi juga tentang seberapa serius umat membangun kapasitas untuk membantu masyarakat yang hidup dalam lingkaran krisis.
Karena tempat suci tidak dapat dipisahkan dari manusia yang menjaganya, dan keberlanjutan kehidupan manusia membutuhkan lebih dari sekadar simpati. Ia membutuhkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, institusi, dan kepercayaan yang dibangun secara bersama-sama melalui filantropi yang mampu mengubah kepedulian menjadi kekuatan.
Dalam konteks itulah zakat dan filantropi Islam memiliki ruang strategis. Bukan untuk menggantikan diplomasi negara, bukan untuk menyederhanakan persoalan geopolitik, dan bukan pula untuk mengklaim bahwa satu instrumen dapat menyelesaikan seluruh konflik. Melainkan untuk memastikan bahwa di tengah kompleksitas persoalan Palestina, umat Islam memiliki kemampuan untuk terus berkontribusi melalui jalur kemanusiaan yang terukur, damai, profesional, dan berkelanjutan.
Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah solidaritas tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar emosi yang muncul ketika melihat penderitaan, tetapi oleh seberapa kuat institusi mampu mengubah kepedulian tersebut menjadi tindakan yang konsisten. Dan zakat, apabila dikelola dengan tata kelola yang kuat, transparan, berbasis data, serta berorientasi pada pemberdayaan, memiliki potensi untuk menjadi salah satu fondasi penting bagi tindakan tersebut. (*)











.png)
.png)