- Anak Disabilitas Bontang Terima Bantuan Bulanan
- CSR AXA Bedah Rumah Korban Longsor
- Wali Band Konser Amal Palestina
- MUI: Filantropi Solusi Krisis Global
- Bank Sumut Gelar Khitan Gratis
- RZ Berbagi Sepatu untuk Yatim
- Muktamar Al Washliyah Perkuat Zakat
- LPDP Jakarta Buka Jalan S2-S3
- Zurich Syariah Bantu Korban Kebakaran
- Filantropi Opsi Atasi Krisis Iklim
LPDP Jakarta Buka Jalan S2-S3

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Detik.com
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta dapat dimanfaatkan oleh para lulusan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktor (S3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menjalankan program tersebut.
Pramono mengatakan, anggaran LPDP Jakarta telah dimasukkan ke dalam rancangan APBD mendatang. Dana sebesar itu diperkirakan mampu membiayai sekitar 50 hingga 75 mahasiswa untuk melanjutkan studi ke luar negeri melalui kerja sama dengan LPDP pusat.
"Di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp100 miliar. Kalau Rp100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Lainnya :
- UMS Kenalkan Flip Learning Era Digital0
- Beasiswa Zakat Jangkau 300 Mahasiswa0
- Ratusan Peserta Berebut Beasiswa Pilot0
- BAZNAS Lampung Buka Beasiswa Tahfiz0
- Bupati Merangin Berbagi Beasiswa Santri 0
Dia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan program tersebut dilakukan melalui kerja sama antara LPDP pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI menyediakan anggaran sekaligus menentukan calon penerima dan perguruan tinggi tujuan, sementara proses penyaluran beasiswa difasilitasi oleh LPDP pusat.
"Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta. Tetapi mekanisme keluarnya, karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, Pemerintah Pusat yang memfasilitasi itu," jelas dia.
Menjawab pertanyaan mengenai syarat penerima, Pramono menyampaikan bahwa kriteria pada dasarnya mengikuti skema LPDP nasional. Namun, terdapat persyaratan khusus bagi peserta LPDP Jakarta, yakni wajib memiliki KTP DKI Jakarta. "Semua mekanismenya sama dengan pemerintah pusat, syarat khususnya adalah ber-KTP Jakarta, itu saja," jelas dia.
Pramono juga menegaskan bahwa penerima KJMU tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh LPDP Jakarta guna melanjutkan studi setelah menyelesaikan pendidikan yang dibiayai melalui program KJMU. "Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia meningkatkan misalnya pendidikan mengambil S2, S3 dan sebagainya, S2-S3-nya pakai LPDP itu diperbolehkan," imbuh dia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.detik.com










.png)
.png)