Ini Dia Nisab Zakat Penghasilan 2026

By Revolusioner 24 Feb 2026, 13:09:48 WIB Nasional
Ini Dia Nisab Zakat Penghasilan 2026

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Baznas.go.id


Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Keputusan ini dihasilkan melalui musyawarah pada Jumat (20/2/2026) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi perekonomian masyarakat. Penetapan tersebut tetap merujuk pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui PMA Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Perhitungan nisab didasarkan pada standar 85 gram emas 14 karat dengan mengacu pada rata-rata harga emas sepanjang 2025. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, yang menjadi batas minimal penghasilan wajib zakat sebesar 2,5 persen. Nilai ini meningkat sekitar 7 persen dibanding tahun 2025, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Penetapan emas 14 karat dinilai tetap sesuai regulasi karena PMA tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas, sehingga BAZNAS memiliki kewenangan menentukan standar dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik. Kajian terkait nisab dipandang sebagai bagian dari ijtihad agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.

Baca Lainnya :

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan pentingnya kepastian standar nisab demi menjaga keseragaman tata kelola zakat nasional. Ia menyebut keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk kehati-hatian syariah sekaligus pertimbangan sosial-ekonomi agar tidak memberatkan muzaki dan tetap optimal bagi pemberdayaan mustahik. Hasil musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, yang dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS, pakar syariah, serta perwakilan BAZNAS daerah dan sejumlah Lembaga Amil Zakat secara luring dan daring.

Kontributor: Daffa Atha

Editor: MAS

Sumber: www.baznas.go.id  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment