MUIS Hapus Sistem Fidyah Berlipat, Tetapkan Tarif Baru $4 (SGD) per Hari

By Revolusioner 17 Feb 2026, 16:30:00 WIB Internasional
MUIS Hapus Sistem Fidyah Berlipat, Tetapkan Tarif Baru $4 (SGD) per Hari

Keterangan Gambar : Foto: Dok. www.muis.gov.sg


Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran fidyah untuk Ramadan 2026. Mulai tahun ini, umat Islam di Singapura yang menunaikan fidyah tidak lagi dikenakan sistem pembayaran berlipat ganda (akumulatif) untuk utang puasa tahun-tahun sebelumnya.

Bersamaan dengan penghapusan sistem tersebut, MUIS juga melakukan penyesuaian tarif fidyah menjadi $4 per hari. Fidyah merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena sakit atau mereka yang membatalkan puasanya karena alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Dalam pernyataan resminya pada 16 Februari lalu, MUIS menjelaskan bahwa penghapusan syarat pembayaran fidyah berganda ini bertujuan untuk meringankan umat Islam yang terpaksa menunda pembayaran karena alasan syar'i (valid), seperti sakit berkepanjangan, sedang dalam perjalanan (musafir), serta kondisi hamil dan menyusui.

“Pendekatan ini memastikan bahwa kewajiban agama tetap dapat dijangkau dan dijalankan oleh seluruh umat Islam, terlepas dari bagaimana pun kondisi mereka,” sebut pihak MUIS.

Baca Lainnya :

Sebagai informasi, tarif fidyah sebelumnya sebesar $1,40 telah berlaku sejak tahun 2014. Pada aturan lama tersebut, jumlah fidyah yang harus dibayarkan akan dilipatgandakan sesuai dengan hitungan tahun tunggakannya.

Menurut MUIS, penyesuaian tarif baru menjadi $4 per hari ini didasarkan pada riset terkini mengenai rata-rata harga satu porsi makanan sederhana di Singapura. Metodologi perhitungannya kini tidak lagi mengacu pada sistem berbasis berat beras, melainkan mencerminkan biaya riil (true cost) untuk menyediakan makanan yang layak bagi mereka yang membutuhkan saat ini.

Tarif fidyah terbaru ini akan diterapkan sepenuhnya mulai awal bulan Syawal, yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Bagi masyarakat yang masih ingin membayarkan fidyah dengan tarif lama sebesar $1,40, tetap diperbolehkan hingga batas waktu tersebut.

Sejalan dengan kebijakan baru ini, tarif denda kafarat (kafarah) yang sebelumnya ditetapkan sebesar $10, kini juga direvisi menjadi $4 per orang agar selaras dengan tarif fidyah. Kafarat sendiri merupakan denda penebusan amal akibat pelanggaran yang disengaja terhadap kewajiban atau sumpah dalam Islam.

Pembaruan tarif ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana bagi masyarakat, memastikan penerima bantuan mendapatkan nutrisi yang layak, serta menjaga esensi amal dari kontribusi keagamaan tersebut. Ke depannya, MUIS akan melakukan peninjauan berkala terhadap tarif fidyah dan kafarat agar nilainya tetap akurat dan mencerminkan harga rata-rata makanan di Singapura.

Kontributor: M. Khairul Anam
Editor: MAS
Sumber: www.muis.gov.sg 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment