- Palestina, Macklemore dan Musik Sebagai Alat Perjuangan Kemanusiaan
- Ketika Hutan Terbakar, Filantropi Islam Harus Ikut Menjaga
- DT Peduli Galang Donasi Dapur Gaza
- 32.828 Guru Difasilitasi Kuliah S1/D4
- Beasiswa Guru STEM dan AI Dibuka
- Potensi Rp4 M, Pegawai MBG Tasik Berzakat
- Zakat ASN Renov Rumah Nek Ngateni
- Macklemore Tur Dunia Bela Palestina
- Ini Beasiswa dan Magang IPB-McD
- Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Akhir
Ketika Hutan Terbakar, Filantropi Islam Harus Ikut Menjaga
Oleh: Barokah Meilany Putri (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Barokah Meilany Putri
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi persoalan yang muncul sesekali. Setiap musim kemarau, ancaman yang sama kembali menghantui berbagai wilayah Indonesia. Api membakar kawasan hutan dan lahan, masyarakat berhadapan dengan asap, sementara negara kembali mengerahkan sumber daya untuk melakukan pemadaman dan pencegahan. Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran yang sama terus berulang?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat kondisi terbaru di sejumlah wilayah. Di Riau, kondisi karhutla pada 27 September 2026 dilaporkan telah mencapai zero karhutla, tanpa kebakaran aktif yang sedang ditangani. Namun, kondisi tersebut tidak membuat aparat dan tim gabungan menghentikan patroli. Kawasan yang sebelumnya terbakar, terutama wilayah gambut, tetap diawasi untuk mencegah api kembali muncul.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan memadamkan api belum berarti persoalan selesai. Justru ketika api telah padam, pekerjaan pencegahan harus tetap dilakukan. Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Aktivitas manusia, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian, menjadi salah satu faktor penting yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan terus terjadi. Karena itu, persoalan karhutla membutuhkan penanganan yang tidak hanya reaktif ketika api muncul, tetapi juga preventif untuk mengurangi kemungkinan kebakaran berulang.
Baca Lainnya :
- Palestina, Dari Kepedulian Menuju Donasi dan Diplomasi Kemanusiaan0
- AI Muse dan Transformasi Digital Filantropi Islam Indonesia0
- Kota Ziswaf Digital: Membangkitkan Raksasa Filantropi0
- Anak Krakatau dan Ekofilantropi Bencana 0
- Begal dan Kemiskinan: Memutus Rantai Kriminalitas0
Namun, dampak karhutla tidak berhenti pada manusia. Ada ekosistem dan satwa yang ikut menjadi korban. Pada 28 September 2026, seekor orang utan berusia sekitar empat tahun bernama Novita ditemukan terjebak di atas pohon di tengah kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam kondisi kaki dan tangan terluka, satwa tersebut akhirnya dievakuasi oleh BKSDA Kalimantan Tengah bersama BOSF Nyaru Menteng dan tim TNI untuk mendapatkan perawatan.
Kisah Novita memperlihatkan sisi lain dari karhutla yang sering tidak terlihat dalam pemberitaan mengenai luas lahan terbakar dan jumlah titik panas. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya tutupan vegetasi. Satwa kehilangan habitat, masyarakat dapat kehilangan sumber penghidupan, dan keseimbangan ekosistem ikut terganggu. Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan api, tetapi persoalan keberlanjutan kehidupan.
Dari Memadamkan Api ke Mencegah Kerusakan
Selama ini, respons terhadap bencana cenderung bergerak setelah persoalan terjadi. Ketika kebakaran muncul, bantuan dan tenaga segera dikerahkan untuk melakukan pemadaman serta membantu masyarakat terdampak. Respons tersebut tentu diperlukan, tetapi akan menjadi tidak cukup apabila setiap tahun pola yang sama terus berulang.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menyoroti persoalan tersebut. Penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Di sinilah filantropi Islam dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Filantropi Islam selama ini sering dipahami melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan. Akan tetapi, perkembangan kajian filantropi Islam menunjukkan bahwa instrumen tersebut juga dapat diarahkan untuk persoalan lingkungan melalui gagasan green philanthropy. Filantropi tidak hanya berfungsi untuk memberikan bantuan setelah bencana, tetapi juga dapat menjadi instrumen sosial untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Konsep ini penting karena kerusakan lingkungan pada akhirnya juga menimbulkan persoalan sosial. Ketika hutan terbakar, masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam dapat kehilangan mata pencaharian. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat menghadapi risiko kesehatan. Ketika habitat satwa rusak, keseimbangan ekosistem ikut terganggu. Dengan demikian, menjaga lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan manusia dan keberlangsungan masyarakat.
Infak dan sedekah, misalnya, dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan pencegahan karhutla di tingkat masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk edukasi lingkungan, penguatan kelompok masyarakat peduli api, pemulihan lahan, pengadaan peralatan sederhana untuk deteksi dini, maupun kegiatan konservasi. Penelitian mengenai green philanthropy menunjukkan bahwa filantropi Islam memiliki ruang untuk dikembangkan sebagai bentuk aktivisme sosial yang menghubungkan nilai keagamaan dengan persoalan lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pencegahan. Filantropi dapat membantu membangun kapasitas masyarakat agar mereka memiliki kemampuan untuk menjaga lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.
Wakaf sebagai Investasi untuk Hutan dan Kehidupan
Selain zakat, infak, dan sedekah, wakaf memiliki potensi yang menarik untuk dikembangkan dalam isu lingkungan. Jika wakaf selama ini lebih sering dikaitkan dengan pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas sosial, konsep green waqf membuka kemungkinan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam konteks karhutla, gagasan tersebut dapat dikembangkan melalui pengelolaan lahan wakaf sebagai kawasan hijau, konservasi, atau agroforestri. Lahan tidak hanya dipertahankan untuk fungsi ekologis, tetapi juga dapat dikelola secara produktif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan. Kajian mengenai green waqf menunjukkan bahwa wakaf dapat dikembangkan sebagai instrumen mitigasi bencana ekologis dengan menghubungkan prinsip filantropi Islam, perlindungan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.
Gagasan tersebut juga sejalan dengan penelitian mengenai hutan wakaf di Indonesia yang menunjukkan bahwa pengelolaan hutan wakaf dapat menggabungkan fungsi konservasi dengan manfaat sosial dan ekonomi masyarakat. Model agroforestri, misalnya, memungkinkan lahan tetap memiliki fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat produktif bagi masyarakat di sekitarnya.
Jika model seperti ini dikembangkan secara serius, filantropi Islam tidak lagi hanya hadir setelah kerusakan terjadi. Dana masyarakat dapat diarahkan menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga kawasan hijau, memulihkan lahan, dan menciptakan sumber penghidupan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan.
Namun, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai bahwa filantropi dapat menggantikan tanggung jawab negara. Pemerintah tetap memiliki peran utama dalam pengawasan kawasan hutan, penegakan hukum, pengendalian pembukaan lahan, tata ruang, dan pencegahan karhutla. Filantropi seharusnya menjadi kekuatan pendukung yang memperkuat program pemerintah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, penanganan karhutla dapat dibangun melalui kolaborasi. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan, masyarakat menjadi aktor penting dalam pencegahan di lapangan, lembaga filantropi menyediakan dukungan sumber daya, sementara lembaga pendidikan dan dunia usaha dapat berkontribusi melalui pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
Kondisi Riau yang telah mencapai zero karhutla seharusnya tidak dimaknai sebagai akhir dari persoalan. Justru ketika api telah padam, perhatian terhadap pencegahan harus semakin diperkuat. Kisah Novita yang ditemukan terluka akibat karhutla di Kalimantan Tengah menjadi pengingat bahwa setiap kebakaran memiliki konsekuensi ekologis yang nyata.
Karena itu, filantropi Islam perlu mulai memikirkan kembali orientasinya. Kepedulian tidak harus selalu muncul setelah bencana terjadi. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf juga dapat diarahkan untuk mencegah kerusakan, memulihkan ekosistem, serta memberdayakan masyarakat agar mampu menjaga lingkungannya sendiri.
Pada akhirnya, menjaga hutan bukan sekadar menjaga pepohonan. Di dalam hutan terdapat kehidupan manusia, satwa, sumber air, udara, mata pencaharian, dan keseimbangan ekosistem. Ketika hutan terbakar, semua unsur tersebut berada dalam risiko.
Maka, jika filantropi Islam ingin mengambil peran lebih jauh dalam menjawab persoalan sosial, menjaga lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai isu tambahan. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan itu sendiri.
Filantropi yang bermakna bukan hanya tentang seberapa banyak bantuan yang diberikan setelah bencana, tetapi juga tentang seberapa jauh sumber daya yang dimiliki masyarakat dapat digunakan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Dari sinilah semangat filantropi Islam dapat bergerak dari sekadar memberi bantuan menuju membangun keberlanjutan. (*)











.png)
.png)