- Majelis Taklim Bekasi Bantu Palestina
- Warga Baduy Produksi 1.800 Tas Tenun
- Beasiswa Swiss Buka Sampai 30 November
- Zakat ASN Kab Bandung Rp1,2 M per Bulan
- QRIS dan FinTech Spirit Zakat Gen Z
- Dibuka, Bantuan Studi S2 dan S3 Kemenag
- Zakat Mal di Maladewa Melonjak
- Aceh Dorong Ekosistem Ekonomi Produktif
- Zafis: Dana Umat dan Redefinisi Arsitektur Keuangan Sosial
- Sumbar Himpun Rp1,67 M untuk Palestina
Zafis: Dana Umat dan Redefinisi Arsitektur Keuangan Sosial
Oleh: Najwa Nur Fajriah (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Najwa Nur Fajriah
Wacana pembangunan ekonomi berbasis syariah di Indonesia belakangan ini mengalami eskalasi pemikiran yang sangat fundamental. Komitmen kuat yang disuarakan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, mengenai urgensi konsolidasi dan optimalisasi potensi dana sosial keagamaan yang mencapai angka fantastis—yakni sekitar Rp1.200 triliun per tahun—menjadi pemicu kesadaran kolektif kita. Angka ini bukan sekadar statistik statistik yang menghiasi kertas kerja akademis, melainkan sebuah daya dukung kedaulatan ekonomi nasional (financial sovereignty) yang selama ini masih berada dalam status dormant giant atau raksasa yang tertidur.
Selama bertahun-tahun, diskursus publik maupun regulasi pengelolaan dana sosial di tanah air sangat terbelenggu oleh satu terminologi populer: zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf). Walaupun istilah ini berhasil membumikan konsep derma Islam pada dekade awal reformasi, dari sudut pandang epistemologi fikih (usul al-fiqh) serta teori keuangan sosial syariah mutakhir (modern Islamic social finance), terminologi ziswaf mengandung keterbatasan konseptual dan taksonomis yang cukup serius.
Zafis sebagai Terminologi Baru
Baca Lainnya :
- BRICS dan Agenda Strategis Kemitraan Pendidikan RI-Rusia0
- Reshuffle dan Peran Global RI dalam Pengentasan Kemiskinan0
- Menakar Urgensi Badan Pengelolaan Dana Umat0
- Ketika Bumi Menagih Zakat Kita0
- Mengubah Kekeringan Menjadi Gerakan Kebaikan0
Sudah saatnya Indonesia melakukan pergeseran paradigma (paradigm shift) secara mendasar dengan merevisi dan mengganti terminologi ziswaf menjadi zakat dan filantropi Islam (zafis). Perubahan ini bukan sekadar gimik semantik atau perdebatan linguistik tanpa arti, melainkan penataan ulang fondasi hukum, metodologi pengumpulan, hingga strategi pemberdayaan yang selaras dengan kompleksitas instrumen keuangan modern dan kaidah Turats Islam.
Dalam metodologi hukum Islam (istinbat al-ahkam), terdapat garis pemisah yang amat tegas antara kewajiban finansial yang bersifat otoritatif (taklifi wajib) dengan tindakan kebaikan yang didasari oleh kedermawanan voluntaristik (mandub/tatawwu'). Pertama, zakat (Kewajiban Hakiki / Al-Fard al-Mali): Zakat adalah instrumen redistribusi kekayaan yang kedudukannya merupakan rUKN (pilar) agama. Ciri utama zakat adalah al-ijbar (adanya unsur kepastian/kewajiban), penetapan nishab, haul, serta peruntukan sasaran yang terikat secara mutlak (ta'abbudi) oleh teks Al-Qur'an pada delapan golongan (asnaf). Zakat tidak dapat dicampuradukkan atau dikategorikan seragam dengan instrumen kebaikan sukarela lainnya.
Kedua, filantropi Islam (kedermawanan voluntaristik/al-Infaq al-Tatawwu'i): Filantropi Islam memayungi seluruh spektrum kedermawanan sosial berbasis kesadaran moral dan spritual. Spektrum ini melingkupi infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, luqatah (penanganan harta temuan/terlantar yang tidak bertuan), kafarat, fidyah, hingga nazar.
Dengan memisahkan Zakat sebagai entitas kewajiban utama tersendiri dan menaungkan instrumen lainnya di bawah panji Filantropi Islam, kita tidak hanya menjaga keutuhan tata hukum Islam (hifz ad-din), tetapi juga membuka ruang fleksibilitas (taysir) yang sangat luas bagi inovasi produk keuangan sosial modern.
Menggali Potensi Terselubung: Hibah, Wasiat, Kurban, dan Luqatah
Selama ini, narasi pengelolaan dana sosial di Indonesia terlalu berfokus pada zakat penghasilan dan wakaf uang semata. Padahal, jika kita menelaah potensi filantropi Islam secara holistik, terdapat ceruk instrumen sosial dengan nilai ekonomis luar biasa yang belum tergarap secara sistematis.
Pertama, wasiat dan hibah. Di banyak negara dengan kepatuhan hukum Islam yang mapan, instrumen wasiat (bequest) dan hibah (gift) merupakan pilar utama penumpukan modal sosial (social capital accumulation). Pengalaman lembaga keuangan sosial seperti MyAngkasa Amanah Berhad (MAAB) di Malaysia yang menjajaki kemitraan strategis dengan BAZNAS RI membuktikan betapa masifnya potensi instrumen ini. MAAB mengkalkulasi bahwa jika sebagian kecil masyarakat Muslim mengalokasikan wasiat atau hibah mereka melalui lembaga amil/keuangan sosial resmi, nilai pengumpulannya dapat dengan mudah menyentuh angka belasan hingga puluhan triliun rupiah.
Dalam hukum Islam, seseorang berhak mewasiatkan hingga 1/3 dari total harta peninggalannya untuk kepentingan umum atau karitas sosial. Tanpa adanya kelembagaan (institutionalization) yang kredibel untuk mengelola instrumen wasiat dan hibah, triliunan rupiah harta pusaka setiap tahunnya berpotensi mengalami sengketa keluarga, terbengkalai, atau tidak produktif.
Kedua, kurban. Ibadah kurban yang berlangsung setiap bulan Dzulhijjah sejatinya merupakan aktivitas ekonomi makro berdurasi pendek yang sangat masif. Nilai perputaran uang dalam industri hewan kurban di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Namun, pola penanganannya kerap berhenti pada tahap pembagian daging mentah secara lokal (traditional distribution). Melalui pendekatan filantropi Islam kontemporer, potensi kurban dapat diintegrasikan dengan rantai pasok ketahanan pangan, pengalengan daging berbasis teknologi retort untuk pemenuhan gizi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta pengalokasian produk sampingan (kulit, tulang) untuk industrialisasi UMKM.
Ketiga, Luqatah dan Harta Tanpa Ahli Waris (Tarikah Man La Warisa Lah). Fikih Islam Klasik memiliki bab khusus (Kitab al-Luqatah) yang mengatur pengelolaan barang atau dana yang hilang, tidak teridentifikasi pemiliknya, atau harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia tanpa memiliki ahli waris (kalalah). Dalam tata kelola negara modern, triliunan rupiah mengendap di lembaga perbankan (rekening dorman), klaim asuransi yang tidak diambil, biaya administrasi peradilan di Pengadilan Agama, serta aset sitaan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sejatinya telah mengakomodasi hal ini dalam skema Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Apabila luqatah dan DSKL diintervensi secara sistematis dan aman secara legal-regulasi, dana mengendap ini dapat dikonversi menjadi instrumen pembangunan infrastruktur publik dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Perspektif Teori Keuangan Syariah Mutakhir
Untuk menggerakkan potensi Rp1.200 triliun tersebut, teori keuangan syariah mutakhir menawarkan beberapa pendekatan teoritis dan praktis yang melampaui pendekatan fikih klasik (al-fiqh al-mutaqaddimin):
Pertama, pendekatan maqasid syariah dan istislah (kemaslahatan publik). Keuangan syariah modern tidak lagi memandang instrumen sosial sekadar sebagai sarana karitatif (charity), melainkan sebagai alat untuk mencapai Maqasid al-Shariah, khususnya perlindungan jiwa (hifz an-nafs), perlindungan akal (hifz al-'aql), dan perlindungan harta (hifz al-mal). Pengelolaan filantropi Islam harus didasarkan pada prinsip Ishtislah—mengambil kemaslahatan terbesar dan menolak kemudaratan. Membiarkan potensi hibah, wasiat, dan luqatah berserakan tanpa pengelolaan profesional adalah bentuk pengabaian terhadap kemaslahatan publik (maslahah ammah).
Kedua, teori ekosistem keuangan syariah terintegrasi (integrated Islamic finance ecosystem). Para ekonom syariah mutakhir menegaskan bahwa kekuatan ekonomi Islam tidak bisa hanya bergantung pada sektor komersial (perbankan syariah, pasar modal syariah, dan asuransi syariah). Harus ada pilar penyeimbang berupa sektor sosial syariah (zakat dan filantropi Islam). Integrasi kedua sektor ini dilakukan melalui instrumen hibrida (blended finance).
Sebagai contoh, dana filantropi Islam (seperti wasiat atau hibah) dapat dimanfaatkan sebagai first-loss capital atau dana penjaminan bagi pembiayaan mikro syariah (Islamic Microfinance). Hal ini memungkinkan pelaku UMKM mendapatkan akses modal tanpa beban bunga tinggi, sementara risiko kegagalan usaha dimitigasi oleh dana filantropi.
Ketiga, penguatan prinsip tiga aman: aman syar'i, aman regulasi, aman NKRI. Pengelolaan dana filantropi skala besar berisiko menghadapi tantangan kepatuhan hukum dan tata kelola. Oleh karena itu, penerapan kaidah Tiga Aman yang diusung oleh BAZNAS RI—Aman Syar'i (sesuai kaidah fikih), Aman Regulasi (taat tata hukum dan perundang-undangan nasional), dan Aman NKRI (mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme)—menjadi prasyarat mutlak. Regulasi mengenai DSKL harus diperluas agar mencakup standarisasi tata kelola wasiat, hibah, dan luqatah secara komprehensif.
Langkah Strategis Realisasi Potensi Rp1.200 Triliun
Untuk mewujudkan transformasi dari ziswaf menuju zakat dan filantropi Islam, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh secara nasiona. Pertama, pembaruan Kodifikasi dan kompilasi regulasi. Kedua, pemerintah bersama DPR RI dan Kementerian Agama perlu mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat dan harmonisasi regulasi terkait (seperti UU Wakaf dan KUHPerdata tentang hukum waris/wasiat). Regulasi baru harus mengakomodasi kelembagaan khusus atau direktorat pengawas yang berfokus pada pengembangan instrumen hibah, wasiat, kurban, dan luqatah.
Ketiga, digitalisasi dan transparansi berbasis inovasi teknologi. Keempat, pengumpulan dan pengelolaan dana filantropi Islam yang tersebar memerlukan infrastruktur teknologi finansial (fintech) dan blockchain guna menjamin keaslian jejak audit (audit trail), efisiensi transaksi, serta kepercayaan publik (public trust). Kelima, edukasi dan literasi publik berkelanjutan.
Keenam. masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa berderma dalam Islam tidak terbatas pada pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan atau pemberian sedekah ala kadarnya. Literasi mengenai pentingnya merencanakan wasiat sosial, mengalirkan hibah produktif, serta menyalurkan kurban yang berdampak systemic harus menjadi bagian utama dari materi dakwah ekonomi Islam. Ketujuh, pembentukan badan/lembaga konsolidasi dana sosial keagamaan.
Sebagaimana diusulkan oleh berbagai pakar dan praktisi ekonomi syariah, kehadiran lembaga atau mekanisme konsolidasi yang mampu mengintegrasikan seluruh elemen pengumpul dana sosial—baik BAZNAS, LAZ, maupun lembaga pengelola aset—akan mencegah terjadinya fragmentasi data dan tumpang tindih program pendistribusian.
Kesimpulan
Gagasan untuk merevisi terminologi ZISWAF menjadi Zakat dan Filantropi Islam adalah sebuah keniscayaan intelektual dan kebutuhan praktis. Zakat adalah pilar kewajiban syariat yang memiliki parameter hukum yang tajam, sedangkan Filantropi Islam adalah lautan kedermawanan luas yang mencakup infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, luqatah, dan DSKL.
Dengan menyatukan seluruh kekuatan ini dalam arsitektur ekonomi syariah yang modern, inklusif, dan transparan, angka potensi Rp1.200 triliun tidak lagi sekadar angka impian. Gagasan ini adalah kunci pembuka bagi terwujudnya kemandirian ekonomi umat, pengentasan kemiskinan secara sistematis, serta pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Komitmen Kementerian Agama dan seluruh pemangku kepentingan harus kita kawal bersama menuju era baru pengelolaan Filantropi Islam Indonesia yang berdampak global. (*)












.png)
.png)