Ramadan dan Fikih Solidaritas untuk Palestina
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

By Revolusioner 03 Mar 2026, 10:54:06 WIB Opini
Ramadan dan Fikih Solidaritas untuk Palestina

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa


Ramadan selalu menjadi momentum refleksi spiritual dan solidaritas sosial bagi umat Islam di seluruh dunia. Di bulan suci ini, umat dipanggil untuk memperdalam keimanan melalui ibadah, sekaligus memperluas rasa empati terhadap sesama yang menderita. Tanpa disadari, praktik sedekah dan zakat yang digalakkan selama Ramadan bukan semata ritual ekonomi, melainkan bentuk nyata penguatan jaringan sosial dan kemanusiaan.

Kasus distribusi 2.400 paket pakaian oleh Badan Amil Zakat Nasional untuk pengungsi Gaza menjadi refleksi penting tentang bagaimana solidaritas diasah dalam konteks krisis. Bantuan tersebut bukan hanya soal materi, tetapi juga pesan simbolis bahwa penderitaan bangsa lain tetap menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif umat Islam.

Konteks konflik yang berkepanjangan di Palestina telah menyebabkan kerentanan struktural yang mendalam kemiskinan, trauma psikologis, serta hilangnya akses dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Karenanya, upaya solidaritas semacam ini menuntut pemahaman teologis dan etis yang matang. Tidak cukup merasa iba, tetapi perlu dasar fikih yang kuat untuk memahami urgensi dan batas-batas tindakan kolektif dalam situasi darurat.

Baca Lainnya :

Dalam tradisi keilmuan Islam, persoalan bantuan sosial dan kewajiban solidaritas dibahas secara luas dalam literatur fikih kontemporer. Para ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah maupun Wahbah al-Zuhayli dalam Al-Fuqaha’ wa Adillatuhum menjelaskan bahwa sedekah dan zakat menjadi mekanisme redistribusi yang sahih jika dilakukan tanpa eksploitasi dan dibarengi dengan niat memperbaiki kondisi masyarakat secara struktural.

Dengan dasar tersebut, artikel opini ini mencoba mengevaluasi dimensi fikih dari praktik solidaritas untuk Palestina yang terjadi selama Ramadan, membedah tantangan pelaksanaannya, dan menggagas pemikiran normatif tentang solidaritas dalam konteks krisis kemanusiaan di era modern ini.

 Solidaritas Ramadan: Antara Etika dan Fikih Kemanusiaan

Solidaritas sosial dalam Islam bukan sekadar tindakan simpatik, tetapi merupakan kewajiban moral yang diakui secara teologis dan normatif. Al-Qur’an menegaskan kewajiban membantu sesama dalam banyak ayat, terutama pada konsep ta’awun (kerja sama) dan takaful (saling menjamin). Ayat “Ta’awanu ‘alal birri wattaqwa…” (QS al-Mā’idah: 2) memerintahkan umat untuk saling menolong dalam kebaikan, bukan dalam dosa atau permusuhan.

Dalam konteks fikih kontemporer, kewajiban sedekah dan zakat dipandang sebagai instrumen redistribusi sosial yang mampu meringankan beban kelompok rentan. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa zakat tidak hanya sekadar harta yang dipindah tangan, tetapi bagian dari struktur ekonomi yang memperkuat solidaritas sosial (Fiqh al-Zakah, al-Qaradawi, 1999).

Fenomena krisis kemanusiaan di Palestina memberi dimensi baru pada praktik zakat dan sedekah. Tidak lagi sebatas pada konteks lokal, tetapi melibatkan solidaritas global yang membutuhkan pemikiran fikih darurat (fiqh al-aʾ). Ini adalah area di mana fikih klasik perlu diinterpretasikan ulang dalam konteks modern, sebagaimana dibahas oleh Khaled Abou El Fadl dalam Speaking in God’s Name tentang etika hukum Islam dalam berbagai situasi kontemporer.

Pendekatan fikih terhadap bantuan bagi wilayah konflik harus mencakup aspek kegawatdaruratan (arūra) dan keadilan (‘adl). Misalnya, bantuan kepada pengungsi yang tidak punya akses pangan dan kebutuhan dasar bukan hanya sebuah kebaikan, tetapi masuk dalam kategori pencegahan kerusakan (jalb al-maṣāli dan dar’ al-mafsadah), yang menurut prinsip ushul fikih adalah prioritas utama.

Namun, aspek etis bantuan ini juga menuntut transparansi dan akuntabilitas. Fikih kontemporer mengajarkan bahwa sedekah dan zakat harus dilakukan dengan penuh kejujuran dan tidak boleh disalahgunakan demi tujuan politis sempit. Imam al-Zuhayli menekankan dalam Al-Fuqaha’ wa Adillatuhum bahwa bantuan sosial harus bebas dari manipulasi dan harus menghormati martabat penerima.

Tantangan muncul ketika solidaritas berhadapan dengan politik internasional dan kepentingan negara. Fikih kemanusiaan harus bisa memisahkan antara niat ibadah yang tulus dan kepentingan nasionalistik. Di sinilah diperlukan pemahaman bahwa Islam tidak membatasi kasih sayang umatnya hanya pada batas negara tertentu, tetapi mencakup seluruh umat manusia sesuai prinsip ummah wahidah.

Oleh karenanya, distribusi bantuan seperti yang dilakukan BAZNAS menjadi pernyataan etis sekaligus teologis: bahwa solidaritas Islam bersifat universal. Ini bukan tentang persepsi politik, tetapi tentang tanggung jawab moral seorang Muslim terhadap penderitaan sesama manusia.

 Praktik Zakat dan Sedekah dalam Krisis: Pelajaran dari Gaza

Pengalaman distribusi 2.400 paket pakaian di Gaza menunjukkan bahwa zakat dan sedekah bukan sekadar angka statistik, tetapi wujud nyata dari kepedulian yang dirancang secara sistematis. Ini mendekatkan kita pada prinsip solidaritas sebagai aksi, bukan hanya retorika.

Bantuan kepada pengungsi harus menempatkan martabat manusia sebagai pusat. Seperti dikatakan Saidah Sakwan dari BAZNAS: “Distribusi ini adalah langkah konkret untuk memberikan kenyamanan dan menjaga martabat saudara-saudara kita di Gaza…” Pernyataan ini selaras dengan prinsip Islam yang menempatkan harga diri manusia sebagai elemen yang harus dilindungi dalam setiap tindakan sosial.

Fikih kontemporer menegaskan bahwa zakat dapat diberikan kepada mustahiq (penerima) yang terluput dari hak-hak dasar mereka. Ini didukung oleh Qardhawi bahwa zakat bukan hanya hak golongan tertentu tetapi juga hak setiap insan yang berada dalam kondisi darurat (Fiqh al-Zakah).

Tantangan logistik dalam situasi konflik menuntut lembaga zakat bekerja sama dengan mitra lokal agar distribusi tepat sasaran. Prinsip ini sejalan dengan pendekatan tasharruf fi sabilillah (pemanfaatan harta di jalan Allah) yang harus efektif dan efisien.

Lebih jauh lagi, pemberian bantuan dalam konflik mengandung unsur perlindungan hukum dan keamanan. Ulama kontemporer menekankan bahwa lembaga zakat harus memperhatikan hukum internasional dan norma HAM ketika memberikan bantuan di wilayah konflik agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi penerima.

Namun, perdebatan fikih mengenai bantuan lintas batas negara masih berlangsung. Sebagian ulama tradisional menekankan hak setiap negara dalam pengaturan distribusi, sementara ulama modern mendukung bantuan lintas negara sebagai bagian dari solidaritas global sesuai maqasid syariah.

Dengan demikian, praktik distribusi seperti di Gaza tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga mengajarkan umat tentang tanggung jawab etis yang lebih luas menghadirkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, bukan semata sistem ritual individual.

Penutup

Realitas penderitaan di Palestina adalah panggilan bagi umat Islam untuk lebih serius memaknai solidaritas sosial dalam perspektif fikih dan etika. Bukan hanya memberi apa yang tersisa, tetapi memberi dengan kesadaran akan tujuan syariat yang menegakkan keadilan dan kemanusiaan.

Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas tersebut, karena di bulan ini nilai amal berkali lipat terangkat dan niat beramal lebih mudah disucikan. Solidaritas nyata jauh lebih bermakna daripada sekadar ucapan belas kasih; ia harus menjadi aksi kolektif yang terus diperkuat sepanjang tahun.

Disinilah peran lembaga zakat dan sedekah menjadi strategis: menggabungkan maqasid syariah dengan kebutuhan nyata masyarakat global yang menderita. Langkah-langkah seperti yang dilakukan oleh BAZNAS bukan hanya berbicara tentang bantuan materi, tetapi juga menghadirkan pesan moral bahwa umat Islam tidak boleh abai terhadap penderitaan sesamanya.

Dengan landasan fikih yang kuat, praktik sedekah dan zakat mampu menjadi kekuatan transformatif yang bukan hanya meringankan beban materi, tetapi juga membangun jaringan solidaritas yang berkelanjutan dalam skala global.

Akhirnya, yang paling penting adalah niat dan keikhlasan dalam memberi dua hal yang oleh para ulama disebut sebagai inti dari setiap ibadah sosial. Selama niat itu teguh dan berlandaskan prinsip kemanusiaan, maka setiap helai pakaian, setiap rupiah sedekah yang diberikan di jihad kemanusiaan akan dicatat sebagai amal yang abadi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment