MUI: Pengawas Syariah Wajib Sertifikasi

By Revolusioner 27 Okt 2026, 01:25:43 WIB Nasional
MUI: Pengawas Syariah Wajib Sertifikasi

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mui.or.id


Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memperketat standar tata kelola pengawasan industri keuangan syariah di Indonesia. Mulai 1 Januari 2027, seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) diwajibkan memiliki sertifikat kualifikasi profesi resmi yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme di sektor keuangan syariah sekaligus menyelaraskan standar kompetensi dengan ketentuan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menilai, penguasaan dasar fikih muamalah oleh akademisi maupun ulama perlu disertai kemampuan pengawasan industri yang terstandarisasi agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

Baca Lainnya :

"Per 1 Januari mendatang, jika Bapak/Ibu sekalian tidak memiliki sertifikat kualifikasi profesi pengawasan dari LSP, maka perpanjangan atau kelanjutan tugas sebagai DPS tidak dapat diteruskan," tutur Cholil dikutip dari MUI Digital.

Menurut Cholil, peran DPS dalam industri perbankan dan lembaga keuangan nonbank kini semakin strategis. Keberadaan pengawas syariah tidak lagi sekadar menjadi pelengkap, tetapi turut menciptakan nilai tambah serta berperan dalam pengelolaan risiko.

Karena itu, standar kualifikasi DPS perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri agar pengawasan terhadap kepatuhan syariah atau sharia compliance dapat berjalan secara menyeluruh.

Wakil Ketua Umum MUI tersebut juga menegaskan bahwa sertifikasi profesi diperlukan untuk menjaga muru'ah atau kehormatan ulama ketika berhadapan dengan proses audit industri dan pengawasan dari otoritas.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu menilai tidak semestinya muncul persoalan teknis ketika ulama yang belum memiliki sertifikasi harus menjalani pemeriksaan atau pengujian oleh pihak yang belum memahami esensi fatwa secara utuh.

Dia menegaskan, DSN MUI merupakan lembaga profesional yang berada di bawah naungan organisasi sosial. Oleh sebab itu, setiap orang yang bertugas sebagai DPS, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan dan kiai, harus mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikat kompetensi resmi.

“Latar belakang ormas hanya pengantar, tetapi untuk lulus dan bertugas, syarat mutlaknya adalah profesionalisme," ungkap dia.

Melalui kebijakan sertifikasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027, DSN MUI berharap seluruh anggota DPS di lembaga keuangan perbankan maupun nonbank memiliki standar pemahaman, kompetensi, dan independensi yang selaras dalam mengawasi industri keuangan berbasis syariah di Indonesia.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.mui.or.id  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment