- Muhammadiyah Resmi Bolehkan Dam di RI
- Jemaah Haji RI Berlomba Ibadah Sunah
- Urgensi Dam Haji ke RI: Analisis Fikih, Sosial dan Pemerataan Gizi
- RZ Sumbang Alat Sekolah untuk Anak Nelayan
- RZ Bantu Kesehatan Lansia Cilegon
- BPKH Salur Rp1,77 M ke Embarkasi Sumut
- IHH Kembali Kirim Bantuan ke Iran
- Rumah Zakat Latih UMKM Kuningan
- JSIT dan RZ Kirim Daging Kaleng ke Gaza
- Kampung Ternak DD Berdayakan Warga Sumbar
Muhammadiyah Resmi Bolehkan Dam di RI

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Lazismu.org
Persoalan mengenai kewajiban dam terus mengalami dinamika dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jamaah haji yang berasal dari Indonesia. Oleh sebab itu, kajian yang mendalam dilakukan untuk mengupas tata kelola dam haji menggunakan kacamata Maqashid Syariah sebagai tujuan luhur yang ingin dicapai oleh syariah.
Ketika urusan dam ini menghasilkan kajian fikih haji yang dinamis, Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa pemotongan dam boleh dialihkan ke Tanah Air. Keputusan fatwa ini tidak muncul secara mendadak karena memerlukan waktu selama empat tahun, terhitung sejak tahun 2022, bagi Muhammadiyah untuk melakukan kajian dari berbagai lintas disiplin ilmu.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Asep Shalahudin, selaku Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam acara Ziska Talk Spesial Qurban: Kupas Tuntas Fikih Dam Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama, di Studio TVMU, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Asep Shalahudin menguraikan bahwa apabila merujuk pada arti dasarnya, Dam berarti darah yang dialirkan dari tubuh hewan. Secara definisi, dam merupakan penyembelihan hewan berupa kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi seorang jamaah haji karena adanya beberapa alasan atau faktor tertentu yang melatarbelakanginya.
Baca Lainnya :
- Jemaah Haji RI Berlomba Ibadah Sunah0
- BPKH Salur Rp1,77 M ke Embarkasi Sumut0
- Waspada Travel Haji Ilegal0
- Kemenhaj Wajibkan Dam Jalur Resmi0
- Pemerintah Bebaskan Pajak Jemaah Haji0
Pada hukum asalnya, proses penyembelihan hewan dam mematuh aturan harus dikerjakan di Tanah Haram. Tetapi, kata Asep Shalahudin, ada sejumlah keadaan khusus yang bisa memicu terjadinya pergeseran hukum tersebut. Dengan kata lain, kata Asep Shalahudin, terdapat fenomena yang menjadi bahan pertimbangan utama sekurang-kurangnya ada tiga hal, yakni faktor kerusakan lingkungan, asas manfaat daging Dam yang belum optimal, serta realitas masih banyaknya warga fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan. Kata Asep Shalahudin, pelaksanaan penyembelihan hewan Dam dengan jumlah yang sangat masif di Arab Saudi berisiko mendatangkan masalah lingkungan, mulai dari pencemaran limbah darah sampai sisa-sisa pengolahan bangkai hewan. Di samping itu, pola distribusi manfaat dari daging Dam dirasa belum sepenuhnya bekerja secara optimal.
Berdasarkan hasil kajian Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, wilayah Indonesia hingga kini masih bergelut dengan masalah kemiskinan serta rendahnya akses sebagian warga terhadap pemenuhan protein hewani. Oleh karena itu, kebijakan mengalihkan pemotongan Dam ke tanah air dipandang sangat tepat demi menghadirkan kemaslahatan yang jauh lebih luas tanpa harus menepis nilai-mana syariah yang menjadi fondasinya. Fatwa baru ini, ungkap Asep Shalahudin, menjadi sebuah tantangan besar tersendiri bagi setiap lembaga pengelola untuk menjamin bahwa praktik pengalihan dam dijalankan secara amanah, transparan, serta tepat sasaran agar esensi ibadah dan solidaritas sosial bisa bergerak selaras.
Melihat dari sudut pandang yang berbeda, pembicara berikutnya yakni Rachmadin Ismail yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Tirto menyatakan bahwa masalah ketimpangan konsumsi daging merah di Indonesia beserta tren kenaikan volume sampah plastik sewaktu perayaan Idul Adha membutuhkan perhatian serius dari banyak pihak. Menurut dia, pola distribusi daging kurban harus diarahkan ke wilayah yang lebih tepat sasaran supaya bisa membantu menaikkan mutu gizi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang angka konsumsi protein hewaninya masih sangat rendah seperti kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal.
Sebagai contoh, kawasan Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai sekarang masih menemui kendala rendahnya tingkat konsumsi daging merah, padahal wilayah tersebut berstatus sebagai salah satu daerah pusat peternakan sapi nasional. Di satu sisi daerah mereka menjadi penghasil sapi, namun di sisi yang lain tingkat konsumsi daging di kalangan masyarakat setempat justru tergolong sangat rendah, ujar dia. Kendala fasilitas storage atau ruang penyimpanan beku menjadi tantangan paling besar di sana. Akibatnya daging tidak dapat bertahan lama sehingga para peternak lebih memilih untuk menjualnya ke luar daerah ketimbang dikonsumsi oleh warga lokal, tambah dia.
Rachmadin Ismail memaparkan bahwa momentum Idul Adha harus dimanfaatkan sebagai sarana krusial demi memperbaiki pemerataan sebaran konsumsi protein hewani di Indonesia. Langkah yang ditempuh oleh Lazismu dinilai sangat relevan sebab zat protein hewani menyimpan nutrisi penting layaknya zat besi, vitamin B12, serta faktor penunjang pertumbuhan yang berdampak langsung pada perkembangan kognitif anak-anak. Kata dia, secara umum sumber protein hewani memang tidak selalu didapatkan dari daging merah saja. Namun dalam momentum kurban seperti ini, pemerataan distribusi protein hewani menjadi bentuk tindakan nyata sebagai solusi mengatasi ketimpangan gizi sekaligus membantu perbaikan gizi di masyarakat.
Salah satu kendala utama dalam distribusi kurban adalah peredaran daging kurban yang sejauh ini masih menumpuk di kawasan perkotaan saja. Menanggapi ketimpangan tersebut, Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat, Mochammad Sholeh Farabi memaparkan bahwa program ini sengaja dibentuk karena adanya kekhawatiran dari pihak Lazismu yang mengamati fenomena penumpukan distribusi daging kurban di area kota, sedangkan masih banyak daerah pelosok yang belum tersentuh sama sekali.
"Kami mengamati adanya fenomena penumpukan pasokan daging kurban di kawasan kota, khususnya di lingkungan masyarakat kelas menengah ke atas yang rutin melaksanakan ibadah kurban di masjid-masjid sekitar kediaman mereka, akibatnya peredaran daging justru jatuh kepada warga yang sebenarnya masuk kategori mampu," ujar dia.
Mochammad Sholeh Farabi mengambil contoh pada beberapa wilayah di NTT yang terpaksa menjual hewan ternak mereka ke Pulau Jawa saat mendekati hari raya Idul Adha, padahal warga lokal di sana sangat kekurangan akses untuk menikmati daging kurban. Lazismu juga mendapati adanya daerah-daerah terpencil yang masyarakatnya belum pernah menyaksikan atau merasakan langsung pemotongan hewan kurban dalam program ketahanan pangan. Lewat program Qurbanmu, kata Mochammad Sholeh Farabi, Lazismu memfokuskan arus distribusi kurban ke daerah pelosok demi menyokong ketahanan pangan, terutama daerah dengan angka konsumsi daging yang minim, wilayah terisolasi, hingga lokasi yang sedang dilanda bencana alam. Mochammad Sholeh Farabi juga memberikan kepastian bahwa seluruh sistem pengelolaan, metode pengemasan, hingga proses distribusinya selalu mematuhi regulasi yang berlaku agar tetap ramah lingkungan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan yang sama, Faozan Amar selaku Dosen FEB Uhamka memberikan penekanan bahwa fase penghimpunan menjadi tahapan sangat krusial yang wajib dikuasai oleh para amil Lazismu agar program kurban bisa berjalan dengan hasil maksimal. Menurut dia, pemetaan segmentasi terhadap calon pekurban memerlukan bentuk pelayanan yang prima.
"Kita harus memetakan siapa yang menjadi target calon pekurban, apakah mereka datang dari kelompok menengah ke atas, menengah, atau justru kelompok menengah ke bawah, dari peta itu kita bisa mengenali bagaimana sikap, perilaku, serta kebiasaan mereka sehingga metode pendekatan yang kita pakai bisa berjalan tepat," tambah dia.
Bila dikelola secara profesional, sambung Faozan Amar, semua aspek mulai dari pemilihan jenis hewan yang akan disembelih, jalur pengadaan ternak, sampai pada penetapan harga beli harus dipersiapkan dengan matang agar program ini berjalan efektif dan akuntabel. Faozan Amar juga mengingatkan pentingnya menetapkan kelompok penerima manfaat secara lebih mendetail. Menurut dia, penggunaan slogan kurban untuk semua dirasa masih terlalu bias dan luas apabila tidak dibarengi dengan rincian yang jelas mengenai siapa saja kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.
Kontributor: Hana Salwa Nurrasyid
Editor: MAS
Sumber: www.lazismu.org








.png)
.png)
.jpg)