Mendorong Zakat Jadi Instrumen Fiskal Negara
Oleh: Laila Nur Fadillah (Mahasiswa Gunadarma)

By Revolusioner 04 Agu 2026, 10:59:41 WIB Opini
Mendorong Zakat Jadi Instrumen Fiskal Negara

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Laila Nur Fadillah


Wacana menjadikan zakat sebagai kredit pajak (tax credit) kembali mengemuka dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Gagasan yang kembali didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini bukan sekadar persoalan teknis perpajakan, melainkan menyangkut arah baru kebijakan fiskal Indonesia dalam mengintegrasikan nilai-nilai filantropi Islam ke dalam pembangunan nasional.

Selama ini, zakat hanya diposisikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Akibatnya, umat Islam tetap menunaikan zakat sebagai kewajiban agama sekaligus membayar pajak sebagai kewajiban warga negara. Kondisi inilah yang memunculkan persepsi adanya beban ganda (double burden) bagi sebagian masyarakat Muslim.

Namun, persoalan sesungguhnya bukan hanya apakah zakat dapat menjadi kredit pajak, melainkan apakah Indonesia siap menjadikan filantropi Islam sebagai bagian dari arsitektur kebijakan fiskal modern.

Dalam perkembangan teori filantropi Islam mutakhir, zakat tidak lagi dipahami sebatas ibadah individual atau aktivitas karitatif yang bersifat konsumtif. Para pemikir seperti Monzer Kahf, Habib Ahmed, M. Umer Chapra, dan Mohammed Obaidullah menempatkan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang mampu mengurangi ketimpangan, memperkuat perlindungan sosial, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif.

Baca Lainnya :

Paradigma ini dikenal sebagai transformative Islamic philanthropy, yaitu filantropi Islam yang berorientasi pada pemberdayaan (empowerment), pembangunan kapasitas masyarakat (capacity building), dan pencapaian kesejahteraan jangka panjang. Dalam pendekatan ini, zakat tidak hanya mengatasi kemiskinan sesaat, tetapi juga menjadi investasi sosial yang menghasilkan mobilitas ekonomi bagi mustahik hingga mampu bertransformasi menjadi muzaki.

Karena itu, usulan zakat sebagai kredit pajak sesungguhnya sejalan dengan konsep Islamic Social Finance Integration. Berbagai instrumen seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, dan keuangan sosial syariah lainnya diposisikan sebagai mitra strategis negara dalam membiayai pembangunan, bukan sebagai sistem yang berjalan sendiri-sendiri.

Meski demikian, pernyataan Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid mengingatkan bahwa terdapat dua persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Pertama, apakah pemerintah siap jika sebagian penerimaan pajak dialihkan melalui pembayaran zakat? Kedua, apakah umat Islam siap apabila zakat menjadi bagian dari mekanisme fiskal negara?

Dua pertanyaan tersebut sebenarnya menyentuh isu yang lebih fundamental, yaitu kepercayaan (trust) dan tata kelola (governance). Dalam teori filantropi modern, kepercayaan publik merupakan modal sosial utama yang menentukan keberhasilan penghimpunan dana sosial. Semakin tinggi tingkat transparansi, akuntabilitas, dan dampak yang dihasilkan, semakin besar pula partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Artinya, diskusi mengenai zakat sebagai kredit pajak tidak cukup hanya berbicara mengenai potensi berkurangnya penerimaan negara. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membangun sistem pengelolaan zakat nasional yang transparan, terintegrasi, terdigitalisasi, serta mampu menunjukkan dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan.

Pengalaman sejumlah negara juga menunjukkan bahwa integrasi zakat dan kebijakan publik dapat berjalan dengan model yang berbeda. Malaysia, misalnya, telah menerapkan zakat sebagai kredit pajak bagi Muslim di beberapa negara bagian. Skema tersebut terbukti mampu meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus memperkuat peran institusi zakat dalam pembangunan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa zakat dan pajak bukanlah dua instrumen yang harus dipertentangkan, melainkan dapat saling melengkapi apabila dirancang dengan kebijakan yang tepat.

Di sisi lain, Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda. Kontribusi pajak terhadap APBN masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara, sementara potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah belum sepenuhnya berhasil dihimpun. Kondisi ini menjadikan penerapan kredit pajak memerlukan kajian fiskal yang komprehensif agar tidak mengganggu stabilitas penerimaan negara.

Karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah membangun roadmap integrasi zakat dan pajak secara bertahap. Penguatan digitalisasi pembayaran zakat, integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dengan BAZNAS dan LAZ, peningkatan transparansi pelaporan, serta evaluasi dampak sosial zakat dapat menjadi fondasi sebelum kebijakan kredit pajak diterapkan secara penuh.

Pada akhirnya, wacana zakat sebagai kredit pajak bukan hanya soal mengurangi kewajiban fiskal masyarakat Muslim. Lebih dari itu, gagasan ini merupakan momentum untuk mentransformasi filantropi Islam dari sekadar aktivitas sosial menjadi instrumen pembangunan nasional yang mampu memperkuat kesejahteraan, mengurangi ketimpangan, dan mewujudkan keadilan ekonomi sebagaimana tujuan utama maqashid syariah.

Jika dikelola dengan tata kelola yang kuat, transparan, dan berorientasi pada dampak, zakat tidak lagi dipandang sebagai beban ganda. Sebaliknya, zakat akan menjadi kekuatan fiskal sosial yang melengkapi peran negara dalam membangun Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment