- Doa Ayah
- Zakat: Konsep dan Peran dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (3)
- Zakat: Konsep dan Peran dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (2)
- Zakat: Konsep dan Peran dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (1)
- Memperkuat Kepastian Hukum Asuransi Syariah
- Potensi Green Waqf dalam Filantropi Islam Opini
- Mendorong Zakat Jadi Instrumen Fiskal Negara
- Ini Dia Amalan Berkah Bulan Safar
- ISMI Kembangkan Ekosistem Ekonomi Masjid
- Ariana Grande Bangun Yayasan Filantropi
Ini Dia Larangan Dalam Wasiat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Hukumonline.com
Surat wasiat atau juga disebut testamen merupakan akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan dapat dicabut kembali oleh dia. Wasiat juga dimaknai sebagai kehendak terakhir dari pewaris.
Lantas, apa saja hal-hal yang tidak boleh dimuat dalam surat wasiat? Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur beberapa pasal mengenai apa yang tidak boleh dimuat dalam suatu wasiat.
Pasal 888 KUH Perdata menetapkan bahwa persyaratan dalam surat wasiat yang tidak dapat dimengerti, tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan dianggap tidak tertulis. Dalam hal ini wasiat tetap sah, namun syarat yang bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan akan gugur dan dapat diabaikan, jelas dia.
Baca Lainnya :
- CSR Biayai JKN 4.473 Warga Rentan0
- CSR AXA Bedah Rumah Korban Longsor0
- BAZNAS Jabar Kirim Kurban ke Palestina0
- HMNS dan DD Kolaborasi Tebar Kurban 0
- BAZNAS Salur Dam Haji di Pemalang0
Berdasarkan Pasal 879 KUH Perdata, wasiat dilarang menetapkan seseorang yang diangkat sebagai penerima wasiat, baik dalam bentuk pengangkatan waris atau menerima legaat (hibah wasiat), untuk menyimpan harta warisan untuk diserahkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain. "Hal ini disebut fidei-commis atau lompat tangan," ungkap dia. Dengan kata lain, penerima wasiat hanya menyimpan harta warisan dan tidak dapat menggunakan harta warisan tersebut karena kemudian harus diserahkan kepada pihak ketiga.
Larangan selanjutnya tertuang pada Pasal 901 KUH Perdata, yaitu wasiat yang isinya pengangkatan waris atau legaat kepada istri atau suami yang perkawinannya tanpa izin yang sah, sehingga keabsahan perkawinannya masih dapat diperselisihkan di pengadilan, ujar dia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 902 dan 852a KUH Perdata, apabila pewaris memiliki anak atau keturunan dari perkawinan terdahulu, maka wasiat yang diberikan kepada suami atau istri dari perkawinan kedua atau seterusnya tidak boleh melebihi bagian yang sudah ditentukan dalam Pasal 852a KUH Perdata. Bagian dimaksud adalah tidak boleh lebih besar dari bagian terkecil seorang anak sah, dan bagaimanapun juga tidak boleh lebih dari 1/4 bagian dari harta warisan, menurut dia.
Selanjutnya, Pasal 903 KUH Perdata mengatur bahwa suami dan istri hanya diperbolehkan mewasiatkan barang-barang yang menjadi harta perkawinan mereka, sebatas barang yang menjadi bagian mereka masing-masing, tambah dia.
Pasal 904 hingga 907 KUH Perdata memuat ketentuan mengenai larangan untuk memberikan legaat kepada wali, guru, imam, dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, serta notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat.
Sementara itu, Pasal 908 KUH Perdata mengatur larangan untuk memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi apa yang telah diatur dalam Pasal 863 KUH Perdata mengenai bagian anak luar kawin yang telah diakui, imbuh dia.
Berdasarkan Pasal 909 KUH Perdata, terdapat pula larangan untuk memberikan wasiat kepada kawan zina (overspel) yang telah dibuktikan dengan suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Pasal 912 KUH Perdata mengatur larangan untuk memberikan wasiat kepada mereka yang dinyatakan tidak pantas mewaris (onwaardig), yaitu mereka yang telah dipidana karena membunuh pewaris, orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau yang dengan paksaan atau kekerasan menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiat serta istri atau suami dan anak-anaknya," jelas dia. Ketentuan ini berkaitan erat dengan Pasal 838 KUH Perdata.
Selain itu, pembuat wasiat juga perlu memperhatikan Pasal 914 hingga 916 KUH Perdata terkait adanya bagian mutlak (legitieme portie) yang dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke bawah maupun ke atas. "Dalam hal ahli waris yang berhak atas bagian mutlak tadi menuntut bagiannya, maka tidak boleh dikurangi meskipun dengan wasiat," tegas dia. Namun, apabila ahli waris tidak menuntut bagian mutlaknya, maka bolehlah wasiat diberikan meskipun melebihi bagian mutlak, ujar dia.
Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Kontributor: Siddiq
Editor: MAS
Sumber:











.png)
.png)