- Beasiswa S2-S3 Pertanian SEARCA Dibuka
- Usaha Mustahik Meranti Dibantu Rp219 Juta
- Zakat 2025 Jangkau 43,7 Juta Mustahik
- Beasiswa Amil Dievaluasi Agar Berdampak
- Gubernur Papua: Perluas Manfaat Zakat
- Palestina, Dari Kepedulian Menuju Donasi dan Diplomasi Kemanusiaan
- AI Muse dan Transformasi Digital Filantropi Islam Indonesia
- Kota Ziswaf Digital: Membangkitkan Raksasa Filantropi
- Bun Wid, Dermawan Rumah Dhuafa dari Madura
- Lembaga Keagamaan Cilegon Dapat Hibah
BMH-Mushida Bangun Gerai Layanan Zakat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Bmh.or.id
LAZNAS BMH bersama Pengurus Pusat Muslimah Hidayatullah (PP Mushida) secara resmi memperkuat sinergi dalam pengelolaan zakat melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Gerai Layanan Zakat (GLZ) PP Mushida. (6/8/2026)
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas layanan zakat sekaligus memperkuat program pemberdayaan umat. Penyerahan SK dihadiri oleh Ketua Pengurus LAZNAS BMH, Supendi, M.M., Ketua Umum PP Mushida, Hanny Akbar, S.Sos.I., M.Pd., serta jajaran pengurus PP Mushida dari berbagai bidang.
Direktur Jaringan BMH Pusat, Firjun Zailany, menjelaskan bahwa GLZ tidak hanya sekadar tempat menerima dan menyalurkan zakat. Menurut dia, GLZ merupakan amanah untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui kolaborasi antara dakwah, filantropi, dan pemberdayaan ekonomi. "SK ini bukan sekadar surat atau legalitas, tetapi amanah untuk menghadirkan kebermanfaatan bagi umat," ujar dia.
Baca Lainnya :
- Kemarau, RZ Tebar 7 Truk Bantuan Air 0
- PT Atomy Bantu 400 Keluarga Dhuafa0
- RZ Bantu Korban Kapal Sentosa0
- RZ Bantu Alat Sekolah Yatim Cihampelas0
- RZ Perkuat Kelembagaan Rumah Mangrove 0
Ia menambahkan, zakat tidak boleh berhenti pada proses penghimpunan dan penyaluran saja. Dana zakat harus mampu menjadi sarana pemberdayaan sehingga mustahik dapat meningkatkan taraf hidupnya, bahkan di masa depan menjadi muzaki.
Sementara itu, Kadiv Direktorat Jaringan sekaligus Koordinator Regional BMH Sumatera, Abdul Aziz, S.E., memaparkan kebijakan terbaru mengenai Gerai Layanan Zakat berdasarkan Keputusan Nomor 276/KEP-PEM/BMH/VII/2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar pengembangan GLZ agar semakin profesional, terstruktur, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Aziz, kolaborasi antara LAZNAS BMH dan PP Mushida merupakan perpaduan dua kekuatan besar. BMH memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat dan tata kelola lembaga, sedangkan PP Mushida memiliki jaringan kader yang dekat dengan keluarga dan masyarakat. "Kita tidak sedang membangun satu Gerai Layanan Zakat, tetapi membangun mesin kebermanfaatan umat," ungkap dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Mushida, Hanny Akbar, menegaskan pentingnya membangun kemandirian organisasi perempuan sebagai fondasi untuk mendukung peran dakwah, sosial, dan pemberdayaan umat. "Organisasi perempuan perlu membangun kemandirian agar memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menjalankan program, menggerakkan pemberdayaan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan umat," ujar dia.
Melalui kolaborasi ini, BMH dan PP Mushida berharap GLZ dapat menjadi pusat edukasi zakat, pelayanan muzaki, pendampingan mustahik, hingga pengembangan program-program pemberdayaan yang berkelanjutan. Diharapkan, kehadiran GLZ mampu memperluas manfaat zakat, meningkatkan kesejahteraan umat, serta melahirkan lebih banyak keluarga yang mandiri dan berdaya.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.bmh.or.id











.png)
.png)