- MUI: Mualaf Penggerak Kebaikan
- RZ Tebar Masker Abu Krakatau
- 8 Negara Muslim Larang Impor Israel
- APCQP Galang Kolaborasi untuk Palestina
- BWI Bangun Ekosistem Riset Wakaf
- PM Inggris: Setop Derita Palestina
- Ini Dia Beasiswa Madrasah untuk Guru
- Mendikti Perintahkan Kampus Dirikan UPZ
- Baznas Cari Wartawan Hilang di Krakatau
- Wakaf Jadi Solusi Kebencanaan
8 Negara Muslim Larang Impor Israel

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Detik.com
Sebanyak delapan negara Muslim menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah Inggris yang melarang impor barang dari pemukim ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Kebijakan tersebut juga mencakup pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman tersebut.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (10/9/2026), dukungan itu disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri Arab Saudi, Türkiye, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Mereka berharap kebijakan Inggris dapat mendorong negara-negara lain mengambil langkah serupa sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Dalam pernyataan bersama tersebut, para menteri luar negeri juga menyerukan pertanggungjawaban terhadap organisasi maupun individu yang terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca Lainnya :
- Turki Kirim Bantuan Rp25 M ke Lebanon0
- Donasi Dunia Mengalir ke Nepal0
- Ummah Nigeria Luncurkan EasyZakat 0
- ZSF Nigeria Bantu 223 Pengusaha Muda lewat Hibah0
- MBSB Malaysia Latih Mustahik Teknisi Listrik0
Selain itu, mereka menyambut Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara yang disampaikan para menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Negara-negara tersebut menyatakan komitmen untuk memberlakukan pembatasan di tingkat nasional serta mendukung kebijakan Eropa terhadap perdagangan barang yang berasal dari permukiman yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Para menteri juga menyampaikan bahwa negara-negara terkait akan mempertimbangkan penerapan langkah tersebut maupun kebijakan lainnya melalui prosedur nasional masing-masing. Mereka turut mendesak komunitas internasional untuk meneruskan upaya serupa dan mengambil tindakan konkret guna menghentikan aktivitas yang mendukung atau mempertahankan keberadaan permukiman Israel yang dinilai ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.
Menurut para menteri luar negeri, berbagai langkah yang telah diumumkan sejalan dengan hukum internasional dan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan. Hal itu antara lain mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016 serta Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.
Mereka menilai ketentuan tersebut menegaskan kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui situasi yang muncul akibat pendudukan Israel sebagai kondisi yang sah secara hukum.
Selain itu, negara-negara juga berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan maupun dukungan yang dapat mempertahankan kondisi yang timbul akibat pendudukan Israel yang melanggar hukum internasional.
Dalam konteks tersebut, para menteri kembali menyerukan Israel agar menghentikan seluruh tindakan yang berkaitan dengan pembangunan dan aktivitas permukiman. Mereka juga meminta penghentian berbagai langkah yang bertujuan mengubah karakter geografis serta demografis wilayah Palestina yang diduduki.
Para menteri menegaskan Gaza merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menyerukan pelaksanaan secara penuh dan segera Rencana Komprehensif Presiden AS Donald Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza.
Pelaksanaan rencana tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan dan stabilitas, menangani kondisi kemanusiaan, mendukung rekonstruksi dan pemulihan, serta membangun dasar bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
Para menteri luar negeri juga menekankan bahwa penerapan solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan yang layak untuk mewujudkan perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh.
Menurut mereka, solusi tersebut harus diwujudkan melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang berkesinambungan dan layak. Negara Palestina itu diharapkan berdiri berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
Kontributor: Afriza
Editor: MAS
Sumber: www.detik.com











.png)
.png)