Zakat Rp500 M, Amil Wajib Profesional

By Revolusioner 02 Okt 2026, 07:54:03 WIB Nasional
Zakat Rp500 M, Amil Wajib Profesional

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Baznas.go.id


Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menggelar sertifikasi profesi bagi pengelola zakat. Digawangi Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, giat yang diikuti 25 peserta ini bertujuan melahirkan pengelola zakat profesional.

Sekretaris BMBPSDM, Wawan Junaedi mengatakan, sebagian masyarakat masih lebih suka memberikan zakat secara langsung kepada mustahik yang mereka kenal dibandingkan melalui organisasi pengelola zakat. Hal ini bisa disebabkan masalah kepercayaan, bukan semata soal kesadaran. Untuk itu, pengelola zakat profesional sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Ada pekerjaan besar yang harus kita lakukan, yaitu membangun trust masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Masyarakat perlu mendapatkan keyakinan bahwa zakat yang mereka tunaikan melalui lembaga dikelola secara amanah, profesional, transparan, dan benar-benar sampai kepada mustahik yang menjadi sasaran," ujar dia dalam pelatihan sertifikasi profesi bagi pengelola zakat di Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (1/10/2026).

Baca Lainnya :

Menurut dia, hanya memiliki niat baik tidaklah memadai dalam mengelola zakat. Pengelola perlu memiliki pemahaman, keterampilan, serta sistem dan mekanisme yang dapat memenuhi kebutuhan yang ada di lapangan, termasuk inovasi untuk memastikan zakat diterima oleh mustahik yang sesuai dan memberikan manfaat yang signifikan.

Pelatihan Bersertifikat untuk Profesional Manajer di Sektor Operasional Zakat Angkatan I ini dihadiri oleh seluruh peserta dari BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, yang saat ini berfokus pada pengumpulan zakat sebesar Rp500 miliar dalam rangka menyambut lima abad Jakarta. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Ditjen Bimas Islam, Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta, serta LSP Badan Litbang dan Diklat Kemenag.

Wawan berharap peserta agar peserta tidak hanya puas dengan mendapatkan sertifikat. "Selain itu, diharapkan peserta dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan zakat di institusi mereka masing-masing," ujar dia.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.baznas.go.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment