Zakat di Kerajaan Arab Saudi

By Revolusioner 26 Feb 2026, 11:22:02 WIB Z-Story Global
Zakat di Kerajaan Arab Saudi

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Wikipedia.org > Bendera_Arab_Saudi


Zakat adalah salah satu pilar terpenting dalam sistem Islam dan untuk benar-benar memahaminya, seseorang harus memahami ajaran dan nilai-nilai Islam. Zakat bukan hanya kewajiban pribadi tetapi juga aturan yang kuat yang membentuk perekonomian yang sedang berkembang menjadi masyarakat yang seimbang. Zakat berakar pada Al-Quran dan Sunnah, Islam meletakkan kerangka dasar untuk lingkungan sosial yang stabil.

Zakat mendorong penyucian diri, keadilan ekonomi, dan harmoni sosial serta berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang mempromosikan kepedulian timbal balik dan keadilan ekonomi di berbagai lapisan masyarakat. Praktik zakat sangat mengakar dalam masyarakat Islam, dan penegakannya bervariasi di berbagai negara mayoritas Muslim. 

Baca Lainnya :

    Latar Belakang Sejarah

    Akar zakat bermula dari komunitas Islam awal di bawah Nabi Muhammad (saw) yang menekankan distribusi kekayaan melalui zakat. Zakat bukan hanya kewajiban spiritual tetapi juga cara untuk pertumbuhan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Arab Saudi berdiri pada tahun 1932 oleh Raja Abdulaziz Ibn Saud, yang menetapkan hukum Islam (Syariah) sebagai landasan sistem hukum dan pemerintahannya.

    Zakat, sebagai salah satu rukun Islam dan karena signifikansi historisnya, diberlakukan sebagai kewajiban yang lebih formal. Awalnya, zakat diperkuat oleh para Imam, tetapi kemudian menjadi bagian yang terstandarisasi melalui mekanisme negara formal. Selama beberapa dekade, badan pengatur didirikan untuk memastikan pengumpulan dan pendistribusian zakat, yang berkomitmen untuk menyelaraskan pemerintahan dengan prinsip-prinsip Islam.

    Status Hukum Zakat

    Zakat diwajibkan secara hukum kepada badan usaha di Arab Saudi, tetapi tidak kepada penghasilan individu dan kekayaan pribadi. Zakat usaha dipisahkan dan dikumpulkan oleh otoritas negara, sedangkan zakat pribadi merupakan urusan ketaatan agama individu. Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA), yang sebelumnya dikenal sebagai Otoritas Umum Zakat dan Pajak (GAZT), secara hukum bertanggung jawab untuk menegakkan zakat dengan pedoman yang harus dipenuhi oleh bisnis. ZATCA memastikan bahwa perusahaan sepenuhnya patuh, dengan perhitungan zakat yang akurat, dan juga menawarkan konferensi dan pedoman tentang penanganan dan pengajuan zakat untuk lebih menyederhanakan prosesnya.

    Transformasi Digital Zakat

    Transformasi digital telah membentuk kembali proses penyetoran zakat di zaman modern, dan bahkan di masa depan teknologi terbaru akan berdampak padanya. Sejalan dengan Visi 2030 , ZATCA telah mendigitalisasi portal online-nya di mana bisnis dapat mendaftar zakat, mengajukan laporan, menghitung zakat melalui alat AI, dan segera membayarnya dengan tanda terima digital. Transformasi ini tidak hanya memfasilitasi efisiensi operasional tetapi juga mempermudah kepatuhan bagi UKM. Pemerintah juga sedang berupaya menggunakan teknologi blockchain untuk lebih meningkatkan kemampuan prosedur penyetoran zakat di masa mendatang guna memastikan bahwa setiap orang membayarnya pada waktu yang tepat dengan perhitungan yang benar dan protokol keamanan yang mudah.

    Apakah Zakat Wajib di Arab Saudi?

    Zakat adalah kewajiban agama yang wajib bagi individu maupun bisnis. Namun, di Arab Saudi, zakat secara hukum hanya diwajibkan bagi badan usaha. Berdasarkan hukum Saudi, perusahaan yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh warga negara Saudi atau GCC wajib membayar zakat setiap tahun. Tarif tetap sebesar 2,5% dihitung dari total nilai aset yang wajib dizakati, yang meliputi kas, piutang, persediaan, dan barang-barang lain yang memenuhi syarat, dikurangi kewajiban.

    Struktur zakat wajib ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan komersial sama-sama maju menuju pertumbuhan ekonomi dan sosial serta memenuhi kewajiban agama. ZATCA menawarkan detail lengkap peraturan untuk menghitung zakat bagi perusahaan Saudi dan GCC beserta hukuman bagi pelanggaran seperti denda, konsekuensi hukum, atau pencabutan izin usaha. Bisnis dengan kepemilikan campuran dari entitas asing dan Saudi/GCC wajib membayar zakat hanya untuk bagian Muslim. Namun, entitas yang 100% dimiliki asing tidak diwajibkan membayar zakat tetapi pajak penghasilan perusahaan.

    Bagi individu, zakat meskipun tidak diwajibkan secara hukum, namun merupakan kewajiban agama yang harus dipenuhi sesuai dengan syariat Islam. Mereka harus menghitung sendiri zakat atas aset pribadi mereka, termasuk tabungan, emas, dan investasi. Namun, ini hanya berlaku jika kekayaan tersebut melebihi nisab (ambang batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun lunar penuh. ZATCA juga mendukung kepatuhan sukarela melalui platform digital seperti aplikasi ZATCA dan "Ehsan" yang menghitung dan menyumbangkan zakat kepada badan amal.

    Otoritas agama juga menggarisbawahi pentingnya zakat melalui khutbah dan kampanye kesadaran, khususnya selama Ramadan. Kerangka kerja sukarela ini menetapkan akuntabilitas pribadi sambil menghormati otonomi individu. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa zakat di Arab Saudi adalah komitmen yang mengikat yang harus dipenuhi, baik Anda seorang individu Muslim maupun bisnis yang beroperasi di Arab Saudi.

    Sumber: www.sscoksa.com 




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment