Sejarah Zakat di Indonesia

By Revolusioner 02 Mar 2026, 07:16:35 WIB Z-Story Nasional
Sejarah Zakat di Indonesia

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Wikipedia.org > Bendera_Indonesia


Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktik lokal pada masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang mencapai puncaknya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20 dengan mengubah pola penyaluran tradisional menjadi program yang lebih produktif dan progresif.

Masa Sebelum Kemerdekaan

1. Masa Kerajaan Islam

Baca Lainnya :

    Zakat telah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, sebagaimana dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta. Pada masa ini, pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana untuk kepentingan umat.

    2. Masa Penjajahan Belanda

    Pada masa kolonial, pemerintah Belanda melakukan pengawasan terhadap pengelolaan zakat. Zakat dipandang sebagai sumber dana potensial sekaligus sebagai kekuatan sosial umat Islam yang dikhawatirkan dapat memperkuat perlawanan terhadap penjajah.

    3. Masa Pendudukan Jepang

    Pada masa pendudukan Jepang, dibentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang salah satu fungsinya adalah mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di sejumlah kota di Pulau Jawa.

    Masa Pasca Kemerdekaan

    1. Upaya Formalisasi Awal

    Setelah kemerdekaan, pemerintah mulai mengupayakan formalisasi pengelolaan zakat. Pada tahun 1968, diterbitkan peraturan Menteri Agama tentang pembentukan badan amil zakat. Namun, implementasinya sempat mengalami penundaan.

    2. Inisiatif Lokal

    Sebagai respons atas belum optimalnya regulasi nasional, lahir berbagai lembaga zakat daerah, seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968. Selain itu, sejumlah BUMN juga membentuk lembaga zakat, seperti BAMUIS BNI.

    3. Peran Organisasi Islam

    Organisasi Islam seperti Muhammadiyah sejak tahun 1912 telah mengorganisasi pengelolaan zakat secara lebih sistematis. Zakat tidak hanya disalurkan kepada tokoh agama, tetapi juga dikembangkan menjadi program pemberdayaan yang produktif dan berorientasi pada kesejahteraan umat.

    4. Pembentukan BAZNAS

    Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001. Pada 17 Januari 2001, BAZNAS resmi berdiri sebagai badan amil zakat negara yang bertugas melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat dari tingkat pusat hingga daerah.

    5. Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru

    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi terbaru ini, Badan Amil Zakat Nasional ditegaskan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Struktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional, sehingga tata kelola zakat menjadi lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel.

     Sumber: www.lampung.baznas.go.id  




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment