Filantropi ZIS dan Pendidikan Keluarga Jadi Kunci Reformasi Hukum Islam
Oleh: Muhammad Azmi Auf Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia;

By Amalina Mahmudah 07 Jul 2026, 08:55:11 WIB Z-Journal
Filantropi ZIS dan Pendidikan Keluarga Jadi Kunci Reformasi Hukum Islam

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI


Pendahuluan

Sebuah kajian akademik mengungkap bahwa tekanan ekonomi, krisis moral, dan lemahnya internalisasi nilai syariah dalam rumah tangga semakin mengancam ketahanan keluarga Muslim modern. Padahal zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki potensi besar sebagai instrumen keadilan sosial, namun kajian yang menghubungkannya dengan revitalisasi hukum keluarga Islam melalui pendekatan manajemen pendidikan Islam masih sangat terbatas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2025), tercatat 516.344 kasus perceraian dalam satu tahun terakhir, dengan 35% atau sekitar 180.720 kasus disebabkan oleh persoalan ekonomi. Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2024) juga menunjukkan lebih dari 60% keluarga rentan belum terjangkau layanan sosial-keagamaan berkelanjutan. Menurut peneliti, kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan antara potensi filantropi Islam dan penerapannya untuk ketahanan keluarga, sehingga kajian ini hadir untuk menghadirkan model tata kelola ZIS yang holistik, strategis, dan kontekstual.

Metode Penelitian

Baca Lainnya :

    Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji hukum sebagai sistem norma dan prinsip dalam masyarakat. Pendekatan yang dipilih meliputi pendekatan konseptual dan pendekatan legislatif (statutory approach), dengan fokus pada analisis doktrin, teks hukum, dan nilai-nilai Islam yang telah ada. Data yang digunakan terdiri dari sumber hukum primer (Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik dan kontemporer, serta peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) dan sumber hukum sekunder (jurnal ilmiah, buku, dan hasil penelitian terkini). Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literatur dan dokumentasi hukum secara purposif, tanpa melibatkan partisipan manusia. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dalam tiga tahap: identifikasi konsep hukum, interpretasi teks dan pemikiran akademik, serta sintesis konseptual untuk merumuskan model revitalisasi hukum keluarga berbasis nilai filantropi dan pendidikan Islam.

    Hasil dan Pembahasan

    Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi tata kelola ZIS dalam konteks keluarga Muslim telah bergeser dari pendekatan karitatif tradisional menuju model pemberdayaan berkelanjutan yang berbasis nilai spiritual, keadilan sosial, dan partisipasi komunitas. Kinerja pengelolaan zakat nasional pun semakin terstruktur, dengan penghimpunan dan penyaluran zakat tahun 2024 mengalami pertumbuhan signifikan melalui digitalisasi layanan, penguatan literasi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Capaian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) memastikan tata kelola ZIS berjalan profesional dan berorientasi kemaslahatan.

    Menurut peneliti, dana zakat kini dialokasikan ke tiga domain utama: pendidikan keluarga (beasiswa dan pelatihan keterampilan), pemberdayaan ekonomi rumah tangga (modal usaha mikro dan pendampingan keuangan syariah), serta layanan sosial-psikologis (konseling keluarga dan program untuk kelompok rentan). Sementara itu, manajemen pendidikan Islam dalam keluarga berperan penting dalam membangun ketahanan spiritual, emosional, dan sosial melalui pembiasaan ibadah bersama, komunikasi spiritual, dan internalisasi nilai-nilai syariah. Data dari Kementerian Agama menunjukkan rumah tangga yang menjalankan pendidikan Islam terorganisir memiliki ketahanan sosial lebih tinggi.

    Integrasi antara ZIS dan pendidikan keluarga memiliki legitimasi teologis kuat dari QS At-Taubah: 60 serta tafsir klasik dan kontemporer yang mengafirmasi keluarga sebagai entitas strategis dalam agenda sosial Islam, sekaligus mendukung maqasid al-syari'ah (menjaga jiwa, akal, dan harta). Data empiris dari LAZISNU Sleman tahun 2024 memperkuat temuan ini, dengan dana zakat maal perorangan terkumpul lebih dari Rp 69 juta dan penyaluran untuk program sosial dan pendidikan hampir Rp 27 juta. Pendekatan integratif ini juga telah diterapkan di Malaysia dan Qatar, menunjukkan relevansi lintas negara. Dengan demikian, revitalisasi hukum keluarga Islam tidak cukup melalui reformasi struktural dari atas, tetapi harus tumbuh dari partisipasi aktif keluarga dan komunitas melalui filantropi dan pendidikan nilai.

    Kesimpulan

    Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara ZIS dan manajemen pendidikan Islam dalam keluarga menawarkan model transformatif dan strategis untuk merevitalisasi hukum keluarga Islam. Zakat tidak lagi sekadar mekanisme distribusi kekayaan, melainkan intervensi sistemik yang menguatkan kemandirian, moralitas, dan kesejahteraan rumah tangga Muslim melalui pemberdayaan ekonomi, program edukatif, dan dukungan psikososial. Pendidikan Islam dalam keluarga berfungsi sebagai sarana internalisasi nilai syariah yang membentuk kesadaran hukum dan relasi harmonis. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan karena metode normatif-konseptual yang digunakan, sehingga belum menguji penerapan lintas konteks sosial-ekonomi. Penelitian lanjutan disarankan menggunakan pendekatan campuran (mixed-method) dan studi longitudinal untuk mengukur dampak jangka panjang terhadap literasi hukum, keadilan gender, dan stabilitas keluarga. Hasil ini diharapkan menjadi dasar kebijakan nasional yang menjadikan keluarga sebagai pusat reformasi hukum Islam dengan dukungan filantropi dan pendidikan sebagai instrumen strategisnya.

    Daftar Refrensi:

    A'yun, Ika Khuril. "Strategi Edukasi Zakat Berbasis Digital Untuk Meningkatkan Kesadaran Zakat Pada Masyarakat Ponorogo." Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Insitut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2025. https://s.id/sXf78.

    Abdillah, and Sandie. "Peran Zakat Dalam Lingkungan Pendidikan Ditinjau Dari Asnaf Miskin Dan Asnaf Fi Sabilillah." Al-Munawwarah: Jurnal Pendidikan Islam 16, no. Table 10 (2024): 4–6. https://doi.org/https://doi.org/10.35964/munawwarah.v16i2.373.

    Auda, Jasser. Systems as Philosophy and Methodology for Analysis. The International Institute of Islamic Thought. London, Washington: the international institute of islamic thought, 2019. https://doi.org/10.2307/j.ctvkc67tg.8.

    Baderin, Mashood A. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia & Hukum Islam. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2010.

    Chaniago, Siti Aminah. "Pemberdayaan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan." Jurnal Hukum Islam 13, no. 47 (2015): 47–56. https://doi.org/10.28918/jhi.v13i1.495.

    Djubedi, Fadly M. "Kajian Hukum Terhadap Keberadaan Lembaga Zakat Di Indonesia." Journal Fakultas Hukum Unsrat 3, no. 9 (2015): 46–54. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10166.

    Djufri, Andi Takdir, Hamzah Hasan, and Abdul Wahid Haddade. "Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer." Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2025): 107–15. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.58780.

    Elvira, Rini. "Pengukuran Kinerja Pengelolaan Zakat Nasional Menggunakan Indeks Zakat Nasional (IZN) 2.0 Dan Dampaknya Terhadap Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia Periode 2021." Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah 7, no. 2 (2022): 129. https://doi.org/10.29300/ba.v7i2.7942.

    Sumber: https://prosiding.stdiis.ac.id/




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment