- Persis Peduli Evakuasi Korban Longsor Cisarua
- Relawan Muhammadiyah Hadirkan Sekolah Darurat di Aceh
- Lazismu Pekanbaru Salurkan School Kit
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan
- Beasiswa Filantropi: Jalan Strategis Pemberdayaan dan Keadilan Pendidikan
- Fadhilah Zakat dan Sedekah pada Ramadhan 2026
- Filantropi Islam dan Tantangan Keberlanjutan Sosial
- Lazismu Riau Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang
- PT Telkom dan LAZ Harfa Tanggulangi Stunting di Tiga Provinsi
- Rumah Zakat Pulihkan Fasilitas Sekolah di Kalsel
Fadhilah Zakat dan Sedekah pada Ramadhan 2026
).png)
Keterangan Gambar : Sumber : Desain Canva
Pandangan serupa juga ditegaskan Ahmad Syaikhu dalam Ramadhan di Tengah Wabah. Menurutnya, zakat fitrah bukan hanya transaksi materi, tetapi sebuah “asuransi spiritual” yang menutup kekurangan dalam puasa dan mempererat solidaritas terutama pada situasi yang penuh tantangan.
Sedekah dan Zakat Fitrah: Perbedaan Hukum yang Mendetail
Secara hukum fiqih, sedekah dan zakat fitrah memiliki perbedaan mendasar.
Baca Lainnya :
- Indahnya Sabar0
- Enam Surat Al-Quran tentang Kesabaran Penuh Hikmah 0
- 13 Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW0
- Saudara Sepersusuan: Hukum dan Batasannya Menurut Islam0
- Bantu Warga Dhuafa, Target Zakat di Jawa Barat Ditingkatkan0
Zakat fitrah bersifat fardu ain, wajib bagi setiap Muslim dengan syarat-syarat tertentu. Fungsinya jelas: membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari hal-hal sia-sia sekaligus menjadi santunan bagi fakir miskin.
Sedekah Ramadhan berstatus sunnah muakkadah sangat dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Kendati demikian, keutamaan sedekah di bulan suci sangat besar karena mengikuti keteladanan Nabi SAW yang selalu meningkatkan kebaikan pada bulan ini.
Dengan demikian, sedekah berperan sebagai penuat empati sosial dan penyubur spiritual secara sukarela, sedangkan zakat fitrah menjadi kewajiban formal yang menyempurnakan ibadah puasa seseorang.
Batasan Waktu Pelaksanaan
1. Sedekah: Tanpa Batas dan Fleksibel
Sedekah dapat dilakukan kapan saja selama bulan Ramadhan, baik pada malam hari maupun siang hari. Dua momentum menjadi sorotan utama:
Sedekah Subuh, yang diyakini membawa keberkahan doa malaikat.
Menjelang berbuka puasa, terutama memberi makan orang yang berpuasa (iftar jama’i).
Fleksibilitas ini memungkinkan setiap Muslim menanamkan kebiasaan berbagi secara konsisten sepanjang bulan.
2. Zakat Fitrah: Diikat Syariat
Berbeda dari sedekah, zakat fitrah mempunyai ketentuan waktu yang ketat:
Waktu Mubah: Diperbolehkan sejak awal Ramadhan.
Waktu Wajib: Terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan.
Waktu Afdhal: Setelah Subuh sampai sebelum Shalat Idul Fitri.
Waktu Haram: Setelah pelaksanaan Shalat Id pembayaran dianggap sedekah biasa, bukan zakat.
Pembatasan waktu ini menggarisbawahi kedudukan zakat fitrah sebagai ibadah yang mengakhiri rangkaian puasa dengan kesempurnaan spiritual dan kepedulian sosial.
Dimensi Filantropi Islam
Sedekah dan zakat fitrah tidak hanya membentuk aspek spiritual, tetapi juga merupakan instrumen filantropi Islam yang mendorong keadilan sosial. Dr. Rianawati, dalam Agar Ramadhan Tidak Sekedar Seremonial, menekankan bahwa praktik sedekah dan zakat memiliki fungsi pembentukan karakter, terutama dalam meningkatkan emotional awareness atau kesadaran emosional.
Ia mengibaratkan bahwa sedekah yang dilakukan dengan keikhlasan mampu membuat seorang Muslim bermetamorfosis seperti “kupu-kupu” yang indah pekertinya. Sebaliknya, ibadah yang hanya seremonial digambarkan seperti ular yang hanya berganti kulit tampak baru namun akhlaknya tidak berubah.
Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa sedekah yang benar adalah sedekah yang “dapat dirasakan dalam dada”, yaitu sedekah yang dilakukan secara ikhlas untuk memadamkan sifat kikir dan angkuh. Tujuannya adalah menciptakan individu bertakwa yang seimbang antara hubungan vertikal (dengan Allah) dan horizontal (sesama manusia).
Zakat fitrah pun berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, memastikan bahwa kaum dhuafa dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri tanpa kekurangan kebutuhan dasar.
Mengapa Keduanya Sama-Sama Penting?
Walaupun berbeda hukum, sedekah dan zakat fitrah memiliki sejumlah kesamaan prinsipil:
Keduanya menyucikan jiwa dan harta
Zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sedangkan sedekah memadamkan dosa seperti air memadamkan api.
Berorientasi pada kemanusiaan dan solidaritas
Keduanya dirancang untuk membantu dhuafa agar dapat menjalani Ramadhan dan Idul Fitri dengan layak.
Membangun karakter dan kepekaan sosial
Sedekah dan zakat menjadi latihan spiritual untuk meruntuhkan sifat egois.
Nilai pahala yang berlipat ganda di bulan suci
Keutamaan Ramadhan menjadikan setiap amalan harta semakin besar nilainya.
Sarana mendekatkan diri kepada Allah
Keduanya merupakan ibadah maliyah yang memperlihatkan bahwa kecintaan seorang hamba kepada Allah melebihi kecintaannya kepada harta.
Panduan Sedekah Ramadhan yang Strategis
Berbagai pemikiran ulama dan cendekiawan memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan:
Luruskan niat agar sedekah menjadi sarana penyucian jiwa.
Utamakan memberi makan orang yang berbuka puasa.
Lakukan secara konsisten setiap hari, meski sedikit.
Anggap sedekah sebagai penyempurna kekurangan puasa.
Rahasiakan sebagian sedekah untuk menjaga keikhlasan.
Manfaatkan platform digital untuk sedekah otomatis bagi yang memiliki kesibukan tinggi.
Panduan Pelaksanaan Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah sah dan bernilai ibadah, seorang Muslim perlu memahami:
1. Syarat Wajib
Beragama Islam
Menjumpai sebagian akhir Ramadhan dan sebagian awal Syawal
Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarga
2. Jumlah Zakat
Satu jiwa mengeluarkan 1 sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok). Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang setara harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Besaran resmi ditetapkan BAZNAS setiap tahun.
3. Ketentuan Waktu
Pembayaran ideal sejak malam takbiran hingga sebelum Shalat Id, agar penyalurannya tepat sasaran pada waktu yang ditentukan syariat.
4. Niat
Niat dilakukan dalam hati, namun diperbolehkan melafalkannya sebagai penguat keyakinan.
Untuk Diri Sendiri: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala).
Kontributor: Asep Setiawan
Editor: MAS
Sumber: Liputan6.com

1.png)







.jpg)
.png)
.png)