- Rp4,7 T Wakaf Uang Diinvestasikan untuk Pemberdayaan
- The Weeknd dan WFP Bantu Gaza
- Digitalisasi Zakat dan Tantangan Membangun Kepercayaan Publik
- Ada Beasiswa S2 di STAI Sadra
- Baznas Semarang Sedia 100 Kuota Beasiswa
- Ini Tips Esai Unair Agar Dapat Beasiswa
- Kemenag: 2025, Zakat Rp44 T Wakaf Rp4,7 T
- MUI: Penyalahguna Zakat Bisa Dipidana
- Perang, Unjuk Rasa di Eropa dan Solusi Filantropi
- Keadilan Sosial, Ketika Revolusi Prancis Menampar Dunia
Digitalisasi Zakat dan Tantangan Membangun Kepercayaan Publik
Oleh: Fika Lestari (UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)
.png)
Keterangan Gambar : Ilustrasi AI
ABSTRAK
Digitalisasi telah membuka peluang baru dalam pengelolaan
zakat melalui layanan pembayaran daring, akses informasi, dan sistem pencatatan
yang lebih praktis. Namun, kemudahan teknologi tidak serta-merta menjamin
peningkatan penerimaan dana zakat. Artikel ini bertujuan membahas peran
digitalisasi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan zakat serta pentingnya
kepercayaan masyarakat dalam mendukung efektivitas layanan digital. Metode yang
digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah dua artikel ilmiah yang membahas
digitalisasi pengelolaan zakat dan pengaruhnya terhadap kepercayaan masyarakat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi berpotensi mempermudah layanan dan
memperluas akses masyarakat. Namun, penelitian pada Wahdah Inspirasi Zakat Bone
menunjukkan bahwa digitalisasi tidak berpengaruh langsung secara signifikan
terhadap penerimaan dana zakat, sementara kepercayaan masyarakat berperan
penting dalam hubungan tersebut. Oleh karena itu, digitalisasi perlu diiringi
transparansi, akuntabilitas, keamanan transaksi, dan edukasi publik agar mampu
mendukung pengelolaan zakat yang amanah dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Digitalisasi Zakat; Kepercayaan
Masyarakat; Transparansi; Akuntabilitas; Pengelolaan Zakat.
Baca Lainnya :
- Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Pengembangan Ekonomi Mikro Islam (3)0
- Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Pengembangan Ekonomi Mikro Islam (2)0
- Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (2)0
- Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (1)0
- Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Pengembangan Ekonomi Mikro Islam (1)0
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara
masyarakat melakukan berbagai aktivitas, termasuk dalam menunaikan kewajiban
zakat. Pembayaran zakat yang sebelumnya banyak dilakukan secara langsung kini
dapat dilaksanakan melalui layanan perbankan digital, aplikasi pembayaran, dan
platform daring yang disediakan oleh lembaga pengelola zakat. Perubahan ini
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan zakat tanpa harus datang
langsung ke kantor lembaga.
Digitalisasi juga membuka peluang bagi lembaga amil zakat
untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas jangkauan penghimpunan dana,
serta menyediakan informasi mengenai pengelolaan zakat. Masyarakat dapat
memperoleh bukti pembayaran dan mengakses informasi melalui perangkat yang
mereka gunakan sehari-hari. Dengan demikian, teknologi berpotensi menjadi
sarana untuk memperkuat hubungan antara lembaga zakat dan para muzaki.
Meskipun demikian, penerapan teknologi tidak otomatis
menyelesaikan seluruh persoalan pengelolaan zakat. Kemudahan pembayaran perlu
disertai kepastian bahwa dana yang disalurkan dikelola secara bertanggung
jawab. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai penghimpunan
dan penyaluran dana agar dapat menilai kredibilitas lembaga yang mereka pilih.
Lestari (2026), dalam artikel Digitalisasi Pengelolaan
Zakat dalam Meningkatkan Efisiensi dan Kepercayaan Publik, membahas
pentingnya digitalisasi dalam mendukung efisiensi pengelolaan sekaligus
membangun kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Asrani, Yamin, dan Masyhuri
(2025) melalui penelitian pada Wahdah Inspirasi Zakat Bone menemukan bahwa
digitalisasi zakat berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan
masyarakat, tetapi tidak berpengaruh langsung secara signifikan terhadap
penerimaan dana zakat.
Kedua penelitian tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan
digitalisasi zakat tidak cukup diukur dari kemudahan transaksi. Kepercayaan
masyarakat menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan
layanan digital. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini membahas peluang
digitalisasi zakat, hubungan antara kepercayaan dan penerimaan dana, serta
pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di era
digital.
METODE PENELITIAN
Artikel ini menggunakan metode studi pustaka (library
research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui
penelaahan dua artikel ilmiah, yaitu penelitian Lestari (2026) mengenai
digitalisasi pengelolaan zakat dalam meningkatkan efisiensi dan kepercayaan
publik serta penelitian Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) mengenai pengaruh
digitalisasi zakat terhadap penerimaan dana melalui kepercayaan masyarakat.
Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi gagasan utama dan
temuan yang relevan dari kedua sumber, kemudian membandingkan pembahasannya
untuk memahami hubungan antara digitalisasi, kepercayaan masyarakat, dan
pengelolaan dana zakat. Hasil analisis disajikan secara deskriptif dengan
menitikberatkan pada peluang dan tantangan digitalisasi dalam membangun
pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
HASIL DAN DISKUSI PEMBAHASAN
1. Digitalisasi Zakat sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi
Digitalisasi memberikan peluang bagi lembaga amil zakat
untuk menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem
digital, pembayaran dapat dilakukan tanpa terbatas pada lokasi dan waktu
pelayanan tatap muka. Penggunaan teknologi juga dapat membantu pencatatan
transaksi dan penyampaian informasi menjadi lebih mudah diakses.
Dalam konteks ini, digitalisasi bukan hanya perubahan metode
pembayaran, melainkan juga peluang untuk memperbaiki proses pengelolaan dana.
Layanan yang terintegrasi dapat membantu lembaga mengelola informasi transaksi,
menyampaikan bukti pembayaran, serta menyediakan laporan yang dapat diakses
oleh masyarakat.
Lestari (2026) membahas digitalisasi sebagai salah satu
upaya meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat.
Pemanfaatan teknologi berpotensi memberikan pelayanan yang lebih praktis,
tetapi manfaatnya tetap bergantung pada bagaimana sistem tersebut diterapkan
dan dikelola oleh lembaga.
Dengan demikian, efisiensi digitalisasi perlu dipahami secara menyeluruh. Proses pembayaran yang cepat memang penting, tetapi kualitas pencatatan, ketepatan informasi, keamanan sistem, dan pertanggungjawaban dana juga harus menjadi bagian dari pengembangan layanan.
2. Kepercayaan Masyarakat dan Penerimaan Dana Zakat
Kemudahan pembayaran tidak selalu berbanding lurus dengan
peningkatan jumlah dana zakat yang dihimpun. Hal ini terlihat dalam penelitian
Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) pada Wahdah Inspirasi Zakat Bone. Penelitian
dengan pendekatan kuantitatif terhadap 100 muzaki tersebut menunjukkan bahwa
digitalisasi zakat tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan terhadap
penerimaan dana zakat.
Di sisi lain, penelitian tersebut menemukan bahwa
digitalisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan
masyarakat. Kepercayaan masyarakat juga berpengaruh positif dan signifikan
terhadap penerimaan dana zakat. Selain itu, kepercayaan berperan sebagai
variabel intervening yang menghubungkan digitalisasi dengan penerimaan dana
zakat.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa teknologi dapat membuka
akses dan mempermudah transaksi, tetapi kepercayaan menjadi faktor penting agar
kemudahan tersebut berkontribusi terhadap penghimpunan dana. Masyarakat perlu
memiliki keyakinan bahwa dana yang disalurkan akan dikelola dengan baik dan
diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Meski demikian, hasil penelitian tersebut berasal dari satu lembaga zakat sehingga tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh lembaga zakat di Indonesia. Kendati demikian, temuan itu memberikan gambaran bahwa penerapan teknologi perlu diiringi dengan strategi membangun kepercayaan masyarakat.
3. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Zakat Digital
Kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui
tampilan aplikasi atau kemudahan pembayaran. Lembaga zakat perlu menunjukkan
bahwa dana yang dihimpun dikelola secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Transparansi dapat diwujudkan melalui penyediaan informasi
mengenai penghimpunan dana, program penyaluran, serta laporan penggunaan dana
zakat. Sementara itu, akuntabilitas berkaitan dengan kemampuan lembaga
menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang dipercayakan
masyarakat.
Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) mengidentifikasi
reputasi, kredibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan integritas sebagai
aspek yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengelolaan yang terbuka dan bertanggung jawab
dalam mendukung penggunaan layanan digital.
Dalam praktiknya, lembaga zakat dapat menyediakan bukti
transaksi yang jelas, laporan berkala, informasi program penyaluran, serta
saluran pengaduan bagi muzaki. Informasi tersebut perlu disampaikan dengan
bahasa yang mudah dipahami dan diperbarui secara konsisten.
Keterbukaan ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan pembayaran, tetapi juga dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan dana yang mereka salurkan. Dengan demikian, teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pertanggungjawaban lembaga, bukan sekadar mempercepat transaksi.
4. Tantangan Keamanan dan Literasi Digital
Selain transparansi, keamanan transaksi merupakan tantangan
yang perlu diperhatikan dalam pengembangan zakat digital. Masyarakat perlu
merasa aman ketika melakukan pembayaran dan memberikan informasi pribadi
melalui platform daring. Lembaga zakat karena itu perlu memastikan bahwa sistem
yang digunakan dikelola dengan baik dan memiliki mekanisme penanganan kendala
transaksi.
Literasi digital juga menjadi aspek penting. Tidak semua
masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan aplikasi dan
layanan pembayaran daring. Sebagian muzaki mungkin masih memerlukan
pendampingan atau lebih nyaman menunaikan zakat secara langsung.
Karena itu, digitalisasi perlu disertai edukasi yang
menjelaskan cara menggunakan layanan, memeriksa kredibilitas lembaga, dan
memahami bukti pembayaran. Lembaga juga perlu tetap menyediakan layanan bantuan
yang mudah dijangkau agar masyarakat yang menghadapi kendala tidak kehilangan
akses.
Upaya tersebut sejalan dengan pentingnya membangun kepercayaan melalui pelayanan yang berkualitas dan penyampaian informasi yang memadai. Digitalisasi seharusnya memperluas pilihan masyarakat dalam menunaikan zakat, bukan menciptakan hambatan baru bagi kelompok yang belum terbiasa menggunakan teknologi.
5. Mengoptimalkan Digitalisasi untuk Pengelolaan Zakat yang Amanah
Digitalisasi perlu ditempatkan sebagai sarana untuk
memperkuat tata kelola zakat secara menyeluruh. Keberhasilannya tidak cukup
diukur dari jumlah transaksi digital, tetapi juga perlu dilihat dari kualitas
pelayanan, keterbukaan informasi, keamanan sistem, dan kemampuan lembaga
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana.
Pembahasan Lestari (2026) mengenai efisiensi dan kepercayaan
publik serta temuan Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) mengenai peran
kepercayaan dalam penerimaan dana zakat memberikan penekanan pada pentingnya
pengelolaan yang dapat dipercaya. Teknologi dapat mempermudah layanan, tetapi
dampaknya terhadap penghimpunan zakat perlu didukung oleh tata kelola yang
baik.
Oleh karena itu, lembaga amil zakat perlu mengembangkan
layanan digital secara beriringan dengan peningkatan transparansi,
akuntabilitas, keamanan transaksi, dan edukasi masyarakat. Di sisi lain,
masyarakat dapat berperan dengan memeriksa kredibilitas lembaga sebelum
menyalurkan zakat melalui platform digital.
Dengan pendekatan tersebut, digitalisasi tidak berhenti
sebagai inovasi teknis, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas
pengelolaan zakat dan menjaga amanah masyarakat.
KESIMPULAN
Digitalisasi zakat menawarkan peluang untuk meningkatkan
efisiensi pelayanan, mempermudah pembayaran, dan memperluas akses masyarakat
terhadap layanan lembaga amil zakat. Namun, kemudahan teknologi tidak secara
otomatis meningkatkan penerimaan dana zakat. Penelitian Asrani, Yamin, dan
Masyhuri (2025) menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat berperan penting dalam
hubungan antara digitalisasi dan penerimaan dana zakat.
Oleh karena itu, pengembangan layanan digital perlu diiringi
dengan transparansi, akuntabilitas, keamanan transaksi, dan edukasi publik.
Lembaga zakat tidak cukup hanya menyediakan metode pembayaran yang praktis,
tetapi juga perlu menunjukkan bahwa dana yang dipercayakan masyarakat dikelola
secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, teknologi merupakan sarana untuk mendukung
pengelolaan zakat yang lebih efisien, sedangkan kepercayaan menjadi salah satu
fondasi penting untuk menjaga keberlanjutannya. Digitalisasi zakat akan lebih
bermakna apabila kemudahan layanan berjalan beriringan dengan keterbukaan dan
komitmen menjaga amanah.
DAFTAR PUSTAKA
Asrani, N. A., Yamin, M., & Masyhuri. (2025). Pengaruh
digitalisasi zakat terhadap penerimaan dana zakat melalui kepercayaan
masyarakat sebagai variabel intervening (Studi pada Wahdah Inspirasi Zakat
Bone). Journal of Management and Creative Business, 3(2), 21–30. https://doi.org/10.30640/jmcbus.v3i2.4098
Lestari, F. (2026). Digitalisasi pengelolaan zakat dalam
meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik. Jurnal Masharif al-Syariah:
Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 11(3).












.png)
.png)