- Beasiswa NU-BAZNAS Bangun Jejaring Global
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
- Baznas Siak Panen Perdana Zakat Produktif
- LAZ Persis Desak Zakat Jadi Tax Credit
- Peduli Zakat, Bupati Pasbar Dipuji BAZNAS
- JNE Medan Salurkan Zakat Rp200 Juta
- RZ Kirim Bantuan Gempa ke Filipina
- Milad, Lazismu Genjot Program Berdampak
- Hidayatullah Launching Aplikasi Sedekah Subuh
- BMH Buka Layanan Medis Gratis di UNIDA
Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Aceh.kemenag.go.id
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menyepakati target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 melalui penandatanganan berita acara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah pada Rabu, 15 Juli 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Tarmizi S.Ag., M.Pd., didampingi Kepala Gara Zawa Darwinsyah, S.Ag., bersama Kepala Kantor BPN Bener Meriah, Edi Pranata, S.ST., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Tarmizi mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga amanah para wakif sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.
Baca Lainnya :
- BWI Dorong Wakaf Jadi Mesin Ekonomi0
- Menteri ATR Tuntaskan Sertifikasi Wakaf0
- Ditutup, FESyar Catat Transaksi Rp14,7 M0
- Wakaf Bisa Disertifikat Meski Wakif Wafat0
- BRK Syariah Luncurkan Wakaf CWLD0
"Melalui kesepakatan target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 ini, kami berharap seluruh proses pendataan, pengukuran, hingga sertifikasi dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Bener Meriah, Edi Pranata, menjelaskan bahwa keberhasilan sertifikasi tanah wakaf sangat bergantung pada kelengkapan administrasi serta kesiapan kondisi di lapangan. Menurut dia, tanah wakaf yang akan diukur sebaiknya terlebih dahulu dipasangi tanda batas atau patok yang jelas agar proses pengukuran dapat berlangsung lebih mudah dan akurat.
Selain itu, jelas dia, kehadiran wakif, nazir, dan para saksi batas juga diperlukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah sekaligus mendukung kelancaran seluruh tahapan sertifikasi.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama, BPN, dan Kejaksaan Negeri, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah diharapkan dapat terlaksana secara lebih optimal. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memperluas manfaatnya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.aceh.kemenag.go.id

.jpg)








.png)
.png)