PFI Dukung Zakat Pengurang Pajak

By Revolusioner 15 Jul 2026, 07:23:49 WIB Nasional
PFI Dukung Zakat Pengurang Pajak

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI


Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyatakan dukungannya terhadap usulan agar zakat ditetapkan sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit) di Indonesia. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi sekaligus memperbesar penghimpunan dana sosial keagamaan.

Selain itu, skema tax credit dinilai mampu memperkuat tata kelola filantropi nasional. Sebelumnya, usulan tersebut telah diajukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kepada pemerintah.

PFI memberikan dukungan penuh terhadap gagasan DSN MUI agar zakat tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan menjadi pengurang langsung terhadap pajak yang harus dibayarkan (tax credit).

Dikutip dari Antara, Ketua Dewan Pakar PFI Prof. Amelia Fauzia mengatakan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan minat masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan menengah hingga tinggi, untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Menurut dia, hingga kini masih banyak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi besar lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima atau melalui jalur informal.

Baca Lainnya :

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimistis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga,” ujar dia.

Berdasarkan Survei Nasional Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang diselenggarakan STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia, total filantropi umat Islam di Indonesia mencapai Rp343,08 triliun.

Namun, sekitar 73 persen dana tersebut masih disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat atau melalui lembaga yang belum terdaftar maupun jalur informal lainnya. Dengan demikian, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola oleh lembaga zakat profesional.

Amelia menilai penerapan tax credit dapat menjadi instrumen strategis untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial.

Menurut dia, apabila zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi kewajiban pajak, masyarakat akan semakin terdorong untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi.

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan insentif ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial umat Islam.

“Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan,” ujar dia.

Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Ning Rahayu, mengatakan kebijakan tax credit untuk donasi, termasuk zakat, bukan merupakan konsep baru dalam sistem perpajakan internasional.

Menurut dia, sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Prancis, Inggris, Spanyol, dan beberapa negara lainnya telah lama menerapkan berbagai bentuk insentif perpajakan guna mendukung aktivitas filantropi.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan serta pembangunan sosial.

“Pengalaman mancanegara memperkuat keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan,” kata dia.

Ning Rahayu mengakui salah satu kekhawatiran yang kerap muncul terhadap penerapan tax credit ialah kemungkinan berkurangnya penerimaan pajak negara.

Namun, menurut dia, berbagai penelitian dan pengalaman dari sejumlah negara menunjukkan kebijakan tersebut tidak terbukti menurunkan penerimaan negara secara signifikan.

Bahkan, dalam banyak kasus, skema tax credit justru mampu meningkatkan penerimaan pajak melalui efek berganda yang ditimbulkannya.

“Temuan-temuan ini mengkonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat,” ujar dia.

Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih menetapkan zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat resmi hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pengurang langsung pajak terutang (tax credit).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf g serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.

PFI menilai perubahan skema menjadi tax credit akan memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.antaranews.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment