- Ini Beasiswa Advokat untuk 2.000 Pesilat
- Siap-siap, Beasiswa Garuda Segera Dibuka
- MA Siapkan Beasiswa S2 di Jepang
- Menag Mediasi Dialog Integrasi Zakat-Pajak
- RZ Tebar Masker di Medan
- Kiyoshi, Merombak Perompak Dengan Filantropi Berdampak
- Ini Beasiswa untuk 2.792 Aktivis Desa
- Dibuka, Beasiswa Asa Nusantara Danantara
- 5 Jurnalis Hilang Raih Penghargaan
- RZ-Global Sumud: Dunia Dukung Palestina
Menag Mediasi Dialog Integrasi Zakat-Pajak

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Ikpi.or.id
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tidak bertentangan dengan ajaran Islam, meskipun seorang Muslim telah menunaikan zakat. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Nasaruddin menjelaskan bahwa zakat merupakan ibadah khusus (ibadah mahdah) yang memiliki ketentuan mengenai nisab, tarif, serta delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana diatur dalam al-Quran Surah al-Tawbah ayat 60.
Sementara itu, pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara untuk membiayai kebutuhan bersama, baik bagi masyarakat Muslim maupun non-Muslim.
Baca Lainnya :
- 5 Jurnalis Hilang Raih Penghargaan0
- 100 Penggerak Zakat Raih BAZNAS Awards0
- Baznas Bidik Zakat 2027 Rp70 Triliun0
- Fuad: Kepedulian Sosial Selamatkan Dhuafa0
- Ziswaf Dunia Jadi Solusi Krisis Iklim0
Penerimaan pajak digunakan untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari pembangunan jalan, pendidikan, rumah sakit, hingga keamanan dan layanan keagamaan.
"Zakat dan pajak merupakan dua hal yang berbeda, tetapi tidak bertentangan," ujar dia dalam acara International Seminar-Taxes, Digital Economy, and Crypto Assets from the Perspective of Shariah, Kamis (15/10).
Dia mengibaratkan zakat dan pajak sebagai dua sayap seekor burung. Kesejahteraan umat, menurut dia, hanya dapat tercapai apabila keduanya berjalan beriringan.
Dia juga menekankan bahwa legitimasi perpajakan dalam Islam tidak hanya terletak pada kewenangan negara untuk memungut pajak, tetapi juga pada amanah pemerintah dalam mengelola penerimaan tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, pengelolaan pajak harus dilakukan secara jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan adil. Beban pajak juga perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, sedangkan penerimaannya harus digunakan untuk kepentingan umum.
Dia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara yang ditetapkan secara sah juga memiliki landasan dalam syariah.
Oleh karena itu, pembayaran pajak dan zakat tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan disinergikan untuk mendukung kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Indonesia telah membangun hubungan antara zakat dan perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menurut dia, ketentuan ini menunjukkan bahwa negara mengakui zakat sebagai bagian dari kontribusi sosial masyarakat. Dia juga menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menekankan pentingnya keadilan dalam perpajakan.
Dalam paparannya, terdapat tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yakni pengelolaan pajak secara amanah, penyesuaian beban pajak dengan kemampuan membayar, serta kepatuhan warga negara terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, terdapat usulan agar zakat yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai kredit terhadap kewajiban pajak. Usulan tersebut berbeda dari ketentuan yang saat ini berlaku, yakni zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai persyaratan.
Menteri Agama mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Pajak yang melakukan klarifikasi atau tabayun dengan MUI serta membentuk satuan tugas bersama untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.
"Kami mengapresiasi DJP yang segera melakukan tabayun atau klarifikasi bersama MUI serta membentuk satuan tugas bersama untuk menindaklanjuti fatwa tersebut," ujar dia.
Dia menyatakan Kementerian Agama siap menjadi jembatan dialog antara pemerintah dan ulama, termasuk melalui kajian untuk memperkuat perlakuan zakat dalam sistem perpajakan.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.ikpi.or.id











.png)
.png)