8view

BAZNAS RI Terima Audiensi BAZNAS Provinsi Jawa Barat - Bahas Penggunaan Dana Fisabilillah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima audiensi dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat di Aula Lantai 5 Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pertemuan ini membahas permohonan penggunaan dana fisabilillah untuk pendampingan hukum, sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan zakat tetap berjalan sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

Audiensi diterima oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., didampingi Direktur Audit, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko Dananta Adi Nugraha, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Mulya Dwi Harto serta jajaran Kadiv/Kabag yang hadir.

Sementara itu, delegasi BAZNAS Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Wakil Ketua II Zaki Hilmi, M.H., bersama Wakil Ketua III Dra. Hj. Ruri Badariyah Ramadhanti, M.T., Wakil Ketua IV Nana Sudiana, S.IP., M.M., M.Hum., Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Soni Gustaman, S.E., M.M., serta Kepala Satuan Audit Internal Wakit, S.E., M.M.

Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai aspek syariah, tata kelola, serta landasan hukum terkait usulan penggunaan dana fisabilillah untuk pendampingan hukum. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memperoleh kesamaan pemahaman serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan kemaslahatan umat.

Melalui pertemuan ini, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan, penguatan tata kelola, serta pembinaan kepada BAZNAS di seluruh Indonesia. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat implementasi pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat nasional.


  • 4. Foto 2 (Sumber: BAZNAS RI)

    Foto 2 (Sumber: BAZNAS RI)


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook